Selasa, 14 Juni 2011

Tinggalan Cagar Budaya di Kuansing

TELUKKUANTAN-Tak banyak yang mengetahui, kalau tinggalan Cagar Budaya di Kabupaten Kuantan Singingi masih menyimpan misteri yang harus dipecahkan. Bahkan untuk suatu kawasan (DAS Singingi, red) dibutuhkan procedural tetap (protap) penanganan penelitian terhadap situs arkeologi tersebut.

Kondisi ini mengemuka ketika acara Seminar Situs Sejarah dan Kepurbakalaan untuk tingkat SLTA yang digelar Dinas Kebudayaan Pariwisata di Hotel Ameri 7-8/6/2011 dengan narasumber Dra Darliana dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Riau dan Budi Istiawan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar Wilauah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

Untuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Singingi menurut Darliana, Universitas Gadjah Mada (UGM) menemukan benda yang setelah dianalisis merupakan artefak berupa alat batu dari masa Pleistosen di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Kegiatan eksplorasi oleh pertambangan di DAS Singingi  selama ini secara sadar maupun tidak sadar telah menimbulkan dampak pada kerusakan lingkungan dan kehancuran  data arkeologi sebagai situs prasejarah.

Maka dibutuhkan sebuah tahapan penelitian yang lebih terfokus pada DAS Singingi, untuk semakin memastikan apakah di lokasi tersebut, dapat dikatakan sebagai sebuah situs arkeologi (masa prasejarah)

Rumusan masalah dalam penelitian awal ini hanya untuk memastikan apakah DAS Sengingi merupakan sebuah situs arkeologi (masa prasejarah)?, dan tujuan/pencapaian dari penelitian situs Archaeology di DAS Sengingi adalah menjelaskan kehidupan masa lampau berdasarkan  hasil survey / penggalian arkeologis, mencoba merekonstruksi sejarah kebudayaan masa lalu, menjelaskan proses budaya yang terjadi, melihat kebudayaan masa lampau sebagai refleksi    visi kehidupan  manusia masa depan.

Situs Arkeologi tambah Darliana adalah berbagai tempat dimana aktivitas kehidupan manusia pernah terjadi, tempat mereka tidur, tempat mereka mencari makan, tempat mereka bekerja (mencari & membuat peralatan hidup),  dan tempat melakukan aktivitas religi (termasuk kesenian).

Bagaimana DAS Singingi terbentuk sebagai sebuah hunian manusia purba ?, tinggalan manusia masa lampau akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu hingga ditemukan kembali oleh manusia terkini. Ketika ditemukan dalam sebuah konteks lapisan tanah, artefak-artefak tersebut menjadi barang bukti yang kuat untuk menentukan apakah DAS Singingi merupakan situs hunian manusia purba.

Dari hasil survey, inilah beberapa temuan artefak di DAS Sengingi !!, beberapa jenis temuan seperti  kapak perimbas, penetak, alat serpih, batu inti, dan fosil kayu, maka  DAS Singingi terbuktimerupakan Situs Arkeologi.

Maka dibutuhkan Prosedural Tetap (Protap) penanganan penelitian terhadap              Situs Arkeologi tersebut. Penanganan terhadap situs arkeologi, idealnya ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penggalian. Penggalian Arkeologis cukup rumit, harus teliti dan terlatih, butuh kesabaran dan anggaran besar (melibatkan berbagai disiplin ilmu).

Meskipun kondisi Situs DAS Singingi telah mengalami kerusakan, situs ini sangat penting mengingat penelitian paleolitik di Sumatera Bagian Utara masih sangat kecil. Diperlukan penelitian lanjutan dengan strategi khusus pendekatan secara interdisipliner ilmu agar lebih mampu berbicara terhadap daya dan hasil guna penelitian.





Rumah Godang datuk Bisai
 
PadangRumah Godang Koto di Tongah Rantau Nan Kurang Oso Duo Puluah terletak didesa Pulau Aso Dusun Taratak Padang Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Propinsi Riau. Menurut Datuk Bisai salah seorang Urang Godang Rantau Kuantan, rumah ini didirikan pada tahun 1920. rumah ini berfungsi sebagai tempat bermusyawarah, menurut adat seperti upacara adat betogak gelar, Monti, dubalang serta pemberian gelar datuk bagi pemegang teraju pucuk pimpinan luhak atau kesatuan nagari. Dalam perjalanan sejarahnya Rumah Godang ini dahulunya pernah difungsikan sebagai kantor Datuk Mudo Bisai sebagai Urang Gadang Limo Koto di Tongah




Makam Perintis Kemerdekaan Umar Usman

Makam Umar Usman berada dalam pagar pembatas yang mengelilingi areal situs ini. Makam umar Usman terletak tepat di tengah areal ini. Makam Umar Usman merupakan satu-satunya makam yang berada dalam areal ini. Makam tidak mempunyai cungkup. Jirat makam terbuat dari marmer putih dan tidak mempunyai nisan.



Makam Keramat  Ashar

Tidak ada catatan sejarah yang menrceritakan tentang Keramat Ashar. Namun menurut penduduk setempat Ashar ini merupakan salah seorang ulama besar didaerah Kuantan Singingi. Pada bulan dan hari-hari tertentu makam ini banyak dikunjungi oleh para peziarah. Pada umumnya mereka ini datang untuk meminta petunjuk atau semacam sugesti.

Rumah Gadang Datuk Janso
 rumah Gadang suku Piliang


Rumah Gadang Datuk Sunguik



Rumah Gadang Datuk Sinogarang

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, Beri Informasi Pelestarian dan Pemanfaatan Sumberdaya Arkeologi

TELUKKUANTAN-Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar, Wilayah Kerja Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Kami berupaya untuk lebih dekat dengan masyarakat dalam memberi informasi tentang pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya arkeologi, atau dalam bahasa hukum disebut sebagai Benda Cagar Budaya (BCB).

Dalam www.bp3batusangkar.com disebutkan hampir sebagian besar wilayah di Indonesia memiliki beraneka macam tinggalan budaya materi atau lebih akrab disapa benda cagar budaya (BCB). Sebut saja masjid, benteng kolonial, gereja, candi, menhir, dan sebagainya yang tersebar di pelosok negeri.

Hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses penghunian wilayah di Indonesia yang meliputi beberapa periode yang di dalam ilmu arkeologi dikenal sebagai masa prasejarah, Hindu-Budha, Islam, dan Kolonial. Masing-masing periode tersebut telah memberikan kepada bangsa Indonesia aneka bentuk budaya materi yang harus dilestarikan oleh semua pihak karena pada hakekatnya BCB adalah milik masyarakat."

Benda Cagar Budaya dengan dengan nilai-nilai kesejarahan yang dimilikinya dari waktu ke waktu, merupakan rangkaian warisan budaya yang menjadi daya tarik yang perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan bijaksana. Tinggalan budaya bendawi yang diterima dari generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk BCB masa datang lebih berkualitas.

Dalam pasal 18 ayat (1) UU RI No. 5/1992 Tentang BCB disebutkan bahwa pengelolaan warisan budaya adalah tanggung jawab pemerintah; tetapi masyarakat, kelompok, atau perorangan berperan serta di dalamnya. Dalam hal pemanfaatan, pasal yang paling banyak dirujuk adalah pasal 19 ayat (1) yang berkaitan dengan pemanfaatan BCB, yaitu: “Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan” . Kalimat ini jelas memberi peluang kepada pemerintah khususnya, untuk mengembangkan BCB dan situs untuk tujuan ekonomik (pariwisata), akademik (ilmu pengetahuan), maupun ideologik (agama, sosial, pendidikan, kebudayaan).

Isu inti dari UU BCB pada dasarnya adalah kelestarian, sehingga pemanfaatan dalam bentuk apapun semestinya tetap berada di dalam kerangka misi pelestarian BCB, termasuk pemanfaatan BCB sebagai objek wisata. Memang sudah menjadi persoalan klasik antara pelestarian BCB dengan pemanfaatannya sebagai ODTW. Pelestarian dan pemanfaatan dalam beberapa aspek tampak berseberangan, meskipun sebenarnya memiliki hubungan yang resiprokal. Adanya konflik klasik antara pandangan yang beranggapan bahwa warisan budaya sebagai aset nasional yang tidak tergantikan ( irreplaceable ) dengan pandangan yang beranggapan bahwa warisan budaya sebagai komoditi yang dapat dikonsumsi; atau antara permintaan untuk mengakses warisan budaya sebagai atraksi, dengan yang membatasi akses untuk menjaga dampak terhadap warisan budaya.

Pada masa otonomi daerah saat ini, dimana Pemerintah Daerah Otonom mempunyai kewenangan yang besar untuk mengatur daerahnya, telah juga ikut serta dalam hal pelestarian benda cagar budaya yang dahulunya didominasi oleh pemerintah pusat. Di satu sisi ada baiknya bahwa daerah otonom terlibat dalam pelestarian benda cagar budaya, karena tidak sedikit biaya yang diperlukan dan tidak cukup ditangani oleh pemerintah pusat. Namun di sisi lain pelestarian benda cagar budaya oleh daerah otonom sering kali tidak sesuai yang diharapkan.

Upaya pelestarian yang telah dilakukan dahulu dan sekarang pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu pelestarian demi kepentingan penggalian nilai-nilai budaya dan proses-proses yang pernah terjadi pada masa lalu dan perkembangannya hingga kini serta pelestarian benda cagar budaya karena nilainya terhadap suatu peristiwa sejarah yang pernah terjadi pada masa lalu. Namun seiring dengan usaha pembangunan yang terus berlangsung di negara kita, maka memberi tantangan tersendiri terhadap upaya pelestarian. Pembangunan sering kali berdampak negatif terhadap kelestarian benda cagar budaya. Problem semacam ini muncul dimana-mana terutama di daerah perkotaan. Kegiatan pembangunan tanpa menghiraukan keberadaan benda cagar budaya hingga saat ini masih terus berlangsung. Hal ini tampak dari semakin menurunnya kualitas dan kuantitas benda cagar budaya.

Upaya pelestarian benda cagar budaya membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan yang terpenting adalah keterlibatan masyarakat, terutama pada benda cagar budaya yang masih dipakai ( living monument ). Pelestarian living monument terkadang lebih sulit, dikarenakan kurangnya pemahaman sang pemilik tentang pentingnya pelestarian benda cagar budaya miliknya.

Otonomi daerah telah merubah banyak hal tidak terkecuali dalam hal pelestarian benda cagar budaya. Sejak turunnya PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, maka PP No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak relevan lagi. Pelestarian benda cagar budaya telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat.

Pada sisi lain, BP3 Batusangkar sebagai UPT Kementerian Budpar yang mewakili pemerintah pusat di daerah berusaha memahami perubahan pengaturan yang ada serta realitas-realitas yang muncul dari berbagi daerah terkait dengan pengelolaan benda cagar budaya. Peran BP3 Batusangkar di dalam pengelolaan benda cagar budaya, yang secara administrasi berada di wilayah kewenangan pemerintah daerah bersifat koordinatif dan konsultatif. Koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki benda cagar budaya serta kewenangan pengelolaanya, dilakukan untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya melalui tata cara dan kaidah-kaidah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Koordinasi tidak harus dipahami sebagai prosedur perijinan dan pemberitahuan tetapi harus dipahami sebagai suatu mekanisme dalam upaya monitoring pelaksanaan kegiatan dan hasil yang diharapkannya. Pelaksanaan kegiatan pelestarian benda cagar budaya diupayakan sesuai dengan peraturan perundangan maupun prinsip-prinsip pelestarian yang berlaku selama ini. Dengan mengikuti peraturan peraturan perundangan dan prinsip-prinsip pelestarian yang ada diharapkan hasil akhir kegiatan pelestarian dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Hal ini tentunya akan sangat memberikan rasa kepuasan dan kenyamanan bagi pihak pelaksana kegiatan, pemilik benda cagar budaya, masyarakat penikmat benda cagar budaya, dan seluruh pihak yang langsung maupun tidak langsung terkait dengan benda cagar budaya dan kemanfaatan yang ditimbulkannya.

Akhirnya, melalui media website ini, kami berharap akan memberikan kedekatan antara BP3 Batusangkar dengan masyarakat khalayak di dalam mengapresiasi dan peran serta di dalam upaya melestarikan dan memanfaatkan tinggalan budaya yang ada di sekitar kita. Terlebih dari itu, kami berharap masyarakat akan aktif memberi umpan balik secara langsung lewat media ini demi keberlangsungan benda cagar budaya warisan nenk moyang kita.(nopriosandi/bp3batusangkar.com)

Menunggu Hasil Pameran Agro & Food 2011 Indonesia Internasional Agriculture, Food, & Beverage Exhibition Untuk Pengembangan Pariwisata Kuansing

Advertorial
JAKARTA-Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau merupakan salah satu kabupaten yang mengikuti “Agro & Food 2011 Indonesia Internasional Agriculture, Food, & Beverage Exhibition” 26-29 Mei 2011 lalu di Jakarta Convention Centre (JCC). Pameran telah diikuti, tentu perlu menunggu hasil dari pameran tersebut, terutama dalam pengembangan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi bidang agriculture dan makanan.

Agro atau agriculture Kabupaten Kuantan Singingi memang sangat menjanjikan untuk dikembangkan dimasa yang akan datang, karena Kabupaten Kuantan Singingi merupakan kawasan perkebunan. Dan yang paling bisa dijual saat ini kawasan perusahaan yang telah memiliki akses untuk umum serta variasi agro yang menarik.

Salah satu perusahaan perkebunan yang memiliki daya tarik agro wisata saat ini PT Tri Bakti Sarimas (TBS). perusahaan ini memiliki pemandangan dan panorama alam perkebunan yang indah, diselingi dengan adanya kawasan peternakan.

Sementara untuk makanan, memang saat ini belum menggeliat, makanan khas Kabupaten Kuantan Singingi kurang dikenal, bahkan belum dikategorikan memiliki daya tarik untuk wisatawan, yang selalu ditampilkan hanya konji barayak, makanan itu seperti kurang bisa untuk dipromosikan.

Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Harmonise, S.Sos melalui Kasi Promosi dan Pengembangan Aktivitas Wisata Zakia Hada, S.Sn, M.Hum mengakui kalau Kuantan Singingi telah berupaya untuk memajukan wisata agro dan wisata makanan, namun belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Salah satu yang telah dilakukan dengan mengikuti Agro & Food 2011 Indonesia Internasional Agriculture, Food, & Beverage Exhibition beberapa waktu lalu, namun demikian bukan berarti kegiatan itu tak ada arti, melainkan saat ini pihaknya masih menunggu realisasi pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Budparpora Kuansing Tarmis, S.Pd, MH, Jum’at (27/5/11) di Harian Riau Pos mengatakan keikutsertaan Kabupaten Kuantan Singingi dalam pameran ini merupakan momen dan peluang yang baik untuk mempromosikan potensi pariwisata budaya yang dimiliki Kabupaten Kuantan Singingi.

Dipameran ini, berbagai potensi pariwisata, kebudayaan dan produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk kerajinan usaha kecil menengah Kuansing yang dibina Dekranasda dipamerkan, ada juga dalam bentuk layar yang sudah dipersiapkan khusus, pamplet, serta CD-CD tentang potensi yang ada.

Tarmis berharap, dengan keikutsertaan Kabupaten Kuantan Singingi ini menjual potensi yang ada dan menarik para wisatawan datang ke Kabupaten Kuantan Singingi.

Kemudian dari pada itu, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, pada acara tersebut juga ada Seminar Rahasia Sukses Bisnis Tour & Travel serta Gebyar Wisata dan Budaya Nusantara. (Noprio sandi)





Jumat, 10 Juni 2011

Dana Pacu Jalur Disarang Penyamun, Rawan Dikorupsi

Jum’at, 10 Juni 2011
TELUKKUANTAN-Pemkab Kuansing memiliki kebijakan yang fantastis, tahun 2011 ini mereka menganggarkan dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi untuk pelaksanaan pacu jalur Rp 1,2 milyar. Wah dana ini cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya. Besarnya dana ini tentu menjadi peluang untuk disamun (korupsi, red).

Besarnya anggaran itu terungkat saat rapat dengan Wakil Bupati Drs. H Zulkifli, M.Si lusa di ruang multi media kantor bupati. Pacu jalur tingkat nasional sendiri akan digelar 21-24 Juli 2011.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kesenian dan Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Chaidir Arifin pernah mengemukakan kalau perlu adanya dana abadi Rp 1 milyar untuk pelaksnaaan pacu jalur sehingga panitia pacu jalur tidak terlalu tergantung kepada sponsor.

Mimpi Chaidir yang saat ini telah pensiun itu ternyata terwujud juga, Pemkab Kuansing menganggarkan dana Rp 1,2 milyar, tentu pelaksnaaan event pacu jalur Kuansing ini akan lebih sukses dan meriah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian dari pada itu, suatu hal yang dinilai wajar untuk memberikan penilaian dan dugaan kepada anggaran pacu jalur jalur tersebut disarang penyamun dan rawan dikorupsi, karena salah satu satker yang mengelola kegiatan seperti rumah jalur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saja telah banyak menyeret oknum masuk penjara, dananya tidak sampai Rp 200 juta. (Noprio sandi)

Bupati Kuansing, Jangan Sekedar Kecewa Hasil UN

Jum’at 10 Juni 2011
TELUKKUANTAN-Bupati Kuansing H Sukarmis setelah mengetahui hasil UN tingkat SMA dan SMP menaruh rasa kecewa. Namun akankah kekecewaan itu bisa memperbaiki keadaan. Karena melorotnya hasil ujian ini hampir sama kasusnya lima tahun lalu, dimana Kuansing juga mau menggelar pemilukada. Apakah ini ada korelasinya, atauhkan guru yang ditugaskan mengajar juga telah diberi tugas mencari suara untuk memenangkan salah satu pasangan calon?.

Banyak pertanyaan yang akan timbul jika permasalahan ini diapungkan. Lima tahun yang lalu, saat Bupati Kuansing H Sukarmis melaksanakan ulang tahun ke-51 di salah satu hotel mewah Kota Padang, ajang ulang tahun ini juga diselipkan agenda rapat penting dengan sejumlah kepala sekolah, kacab dinas sampai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk membahas kemelorotan nilai hasil UN murid-murid Kuansing, baik tingkat SMA maupun tingkat SMP.

Empat tahun kemudian, ternyata Kuansing bangkit, urutan peringkat setiap tahun meningkat, bahkan hampir berada pada posisi puncak ditangan kepala Dinas Pendidikan Drs. Alwis, M.Si.

Namun ketika memasuki tahun ke lima ketika Sukarmis jadi bupati, nilai UN siswa SMP dan SMA kembali merosot seperti lima tahun yang lalu. Memang ada diantara guru yang telah dipanggil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permasalahan adanya perintah dari atasan mereka mengumpulkan nama-nama dengan berbagai alas an.

Bahkan sejumlah guru mengaku diintimidasi, dipindahkan tanpa sebab. Ini perlu menjadi bahan dan cermin bagi Bupati Kuansing H Sukarmis untuk berkaca atas kegagalan  tersebut, jangan hanya sekedar kecewa. (Noprio sandi)

TK Pertiwi Teluk Kuantan Terima Murid Baru

Jum’at 10 Juni 2011
TELUKKUANTAN-TK Pertiwi Teluk Kuantan saat ini telah membuka pendaftaran bagi penerimaan murid baru tahun 2011/2012. TK ini merupakan TK yang paling tua di Kabupaten Kuantan Singingi, sehingga wajar mereka mengandalkan tenaga pengajar yang telah berpengalaman.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, TK ini memang sengaja menjual pengalaman tenaga pengajarnya untuk mengalahkan pesaing TK lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi terutama Kota Teluk Kuantan, pesaing mereka TK Pembina di Jalan Abdoer Rauf Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan, dan TK Islam Masjid Raya Pasar Teluk Kuantan.

Untuk mendaftar ke TK Pembina ini hanya dibutuhkan uang pendaftaran Rp 50.000,-. Juga mereka mengandalkan lokasi TK yang strategis jalan Linggar Jati Teluk Kuantan, samping Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kuantan Singingi.

Bahkan mereka meminta masyarakat untuk meyakinkan anak-anak telah dididik dengan tenaga professional dan berpengalaman dalam mendidik anak usia Taman Kanak-Kanak dan persiapan anak untuk memasuki usai Sekolah Dasar. (Noprio sandi)

PLN Himbau Penghematan Pemakaian Listrik

Jum’at 10 Juni 2011
TELUKKUANTAN-PT PLN Persero Teluk Kuantan menghimbau masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan penghematan pemakaian energi listrik. Pengehematan tersebut sehubungan dengan terbatasnya pasokan energi listrik akibat musim kemarau.

Himbauan itu telah diumumkan oleh PLN termasuk melalui pengumuman resmi di Radio Pemerintah Daerah (RPD) secara berulang, dengan kuantitas siaran yang cukup tinggi, sehingga menarik perhatian masyarakat.

Pengematan yang dihimbaukan tersebut, masyarakat diminta untuk menyalakan listrik seperlunya, mematikan listrik yang tidak penting.

Kemudian dari pada itu, sehubungan dengan program naik daya gratis yang hanya sampai akhir Juni, maka PLN juga menghimbau masyarakat Kuansing untuk sesegera mungkin melakukan pendaftaran dengan membawa rekening listrik terakhir dan foto kopi KTP. Program naik daya itu dari daya 450 VA ke 1.300 VA, 450 ke 2.200 VA dan daya 900 ke 1.300 VA atau 900 ke 2.200 VA.

Dan terkait masyarakat yang akan melakukan sambungan baru, PLN meminta untuk langsung datang ke kantor PLN terdekat. Dan meminta masyarakat mengetahui kalau PLN tidak pernah menerima pembayaran di luar loket pembayaran PLN.

Jadi apabila anda diajak untuk melakukan pembayaran di luar loket PLN, maka PLN juga menhimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran di luar loket PLN tersebut. Untuk biaya sambung baru sendiri, untuk daya 900 VA sebesar Rp 675.000,-, 1.300 VA biayanya Rp 975.000,-  sedangkan biaya sambung baru 2.200 VA sebesar Rp 1.675.000,-.
PLN juga mengingatkan masyarakat agar menghindari calo dalam naik daya dan penyambungan listrik baru.(Noprio sandi)