Minggu, 10 Juni 2012

Pelebaran Jalan Butuh Partisipasi Warga

Data 21 Feb 2012

TELUK KUANTAN - Rencana pelebaran ruas jalan protokol yang ada di Kota
Teluk Kuantan untuk mengantisipasi kemacetan dan memperlancar arus
lalu lintas membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh
masyarakat.
" Tentu saja yang utama masyarakat yang tinggal di jalan-jalan yang
bakal diperlebar tersebut,"ujar Kabid Bina Marga Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air Kuansing, Nasri Edi, belum lama ini.
Sebenarnya tidak hanya warga, ujarnya, namun juga masyarakat pengguna
jalan lainnya, pasalnya jelas akibat kegiatan pelebaran jalan yang
akan dilakukan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara, baik
debu dan kegiatan berjalan yang bakal terganggu.
Terkait pelebaran jalan yang kemungkinan ada yang menggunakan lahan
masyarakat, terangnya, akan dilakukan pendekatan kepada warga, karena
itu diharapkan butuh dukungan masyarakat. Seandainya ada warga yang
belum berkenan mendukung dan ada yang sudah berkenan mendukung,
kegiatan pelebaran jalan tetap dilakukan dilokasi-lokasi yang sudah
mendapat apresiasi warga.
" Kalau demikian kondisinya, tentu pelebaran dilakukan di
lokasi-lokasi yang sudah beres masalah pelebarannya.
" mudah-mudahan dengan memberi pengertian kepada warga, mereka dapat
memahaminya,"ujar Nasri Edi.
Nasri Edi menambahkan, kegiatan pelebaran jalan dalam kota untuk tahun
ini berada di ruas jalan Ahmad Yani sepanjang lebih kurang 852 meter
dari tugu pendidikan hingga ke gedung Betobo. Ruas jalan ini sebutnya
memang sudah sepatutnya dilakukan pelebaran, pasalnya merupakan jalan
utama kota yang terdapat bangunan hotel, restoran, sekolah dan
bangunan usaha seperti Toserba. Ruas jalan ini cukup sempit untuk
kapasitas lalulintas yakni 6 meter. Dengan pelebaran yang bakal
dilakukan diharapkan lebarnya menjadi 9 meter.
Hanya saja akunya melihat kepadatan bangunan di jalan ini,
permasalahan pembebasan lahan akan menjadi salah masalah dan
pelaksanaan di lapangan. Namun minimal pelebaran sampai ke pagar
halaman, tapi kalau warga berkenan dapat diperlebar lagi. ( idi
susianto )

Dewan Narkoba Diminta Lengkapi Adminstrasi

Data 21 Feb 2012

Anggota DPRD Kuasing Muslim, S.Sos yang terjerat kasus narkoba diminta untuk melengkapi administrasi keterangan dari dokter ahli yang akan meringankan terdakwa. Waktu yang diberikan hakim dua minggu setelah persidangan, maka persidangan dilanjutkan dua minggu yang akan datang.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat, SH dan Hakim Anggota Dedi Kuswara, SH, MH dan Muhammad Nafis, SH, dan Jaksa Penuntut Umum Imam Anhar, SH Selasa (21/2) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan pada awalnya mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Saksi yang dimaksud, mulai dari Erwin, Eko dan Depi Irawan yang semuanya secara singkron menceritakan kronologis penangkapan anggota DPRD Kuansing Muslim, S.Sos di Sako Pangean ketika menggunakan mobil dinas DPRD membawa narkoba di dalam saku celanannya.

Ketiga saksi dari aparat kepolisian itu mengatakan kalau Muslim ditangkap di jalan dekat kebun terdakwa Sako-Pangean, namun penangkapan Muslim didahului dengan penangkapan pekerja kebun Muslim bernama Iyan.

Iyan ditangkap aparat kepolisian setelah ditemukan satu paket sabu di pondok kebun milik Muslim, sementara Muslim saat itu telah meninggalkan pondok. Akibat kelihaian polisi, Iyan diminta menghubungi Muslim dengan berpura-pura ban sepeda motornya bocor, dan meminta Muslim untuk kembali ke belakang.

Ternyata jebakan itu berhasil, Muslim kembali, sementara polisi mengikuti, setelah ditemukan mobilnya langsung disalip dan dilepaskan tembakan peringatan, Muslim menyerah, dan di sakunya terdapat satu bungkus sabu lagi disita.

Penjaga kebun Muslim Iyan yang juga telah menjadi tersangka mengaku kalau dirinya disuruh menyimpan sisa sabu yang telah paroh dua, dan dia tidak mengetahui dari mana sabu itu diperoleh, dan Iyan mengaku tidak memakai narkoba itu.

Sementara itu terdakwa Muslim yang berstatus anggota DPRD Kuansing membenarkan semua keterangan saksi serta terdakwa Iyan, namun satu yang dibantahnya, Muslim mengaku tidak terjadi kejar-kejaran dengan polisi, dia tidak mengakui kalau dirinya telah dibuntuti oleh polisi.

Keberadaan Muslim di pondok kebun sawit miliknya merupakan kebisaan rutin Muslim menghisap sabu, tempat itu memang dijadikan tempat rahasia yang diperkirakan tidak akan diketahui aparat kepolisian, dan sebelum pergi Muslim juga mengaku sempat menghisap narkoba itu.

Muslin menurut rencana saat itu mau membesuk salah seorang keluarganya ada yang meninggal di Inuman, dan di telpon oleh Iyan penjaga kebun agar balik kembali dengan alasan ban kemps, namun ternyata Muslim telah dijebak, bukan kempes penjaga kebun yang didapat, tetapi malah tertangkap.

Muslim mengaku mendapatkan barang harap itu dari seseorang bernama AM, seseorang itu memberi hutang pembelian sabu seharga Rp 2 juta kepada tersangka dengan transaksi dipinggir jalan depan Indrako Mini Market Koto Teluk Kuantan.

Muslim juga mengaku telah menjadi pencandu narkoba semenjak dirinya masih kuliah di Jakarta 1997, dan kembali ke Riau (Kuansing, red) tahun 2006 dengan kondisi tetap sebagai pencandu narkoba, meski pengakuannya telah beberapa kali dalam tahap rehabilitasi.

Pengacara terdakwa Ahyar Umar, SH dalam persidangan tersebut sempat menunjukkan surat keterangan yang berkemungkinan bisa meringankan terdakwa, kalau yang bersangkutan memang pernah direhabilitasi.

Setelah diteliti oleh hakim, surat tersebut belum menunjukkan bukti kuat kalau yang bersangkutan direhabilitas karena narkoba atau karena yang lainnya, sehingga hakim meminta kepada terdakwa untuk melengkapi administrasi, termasuk kalau bisa keterangan dari tempat rehabilitasi tersebut atau dari dokter ahli.

Akibatnya, hakim memberikan waktu 2 minggu kepada Muslim dan pengacaranya untuk melengkapi administrasi tersebut, terutama untuk meringankan terdakwa dalam kasus narkoba tersebut. (noprio sandi)

Bupati Buka Musrenbang Inuman & Cerenti

Data 21 Feb 2012

Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis membuka secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti. Kalau di Inuman, Sukarmis membeberkan sejumlah pembangunan yang dialokasikan, sementara di Cerenti, Sukarmis singgah dulu di kedai kopi.

Peresmian musrenbang Selasa (21/2) diawali di Kecamatan Inuman, Sukarmis dalam kesempatan tersebut banyak menyebutkan alokasi dana Pemkab Kuansing untuk Inuman, sebesar Rp 7,3 Milyar.

Dana Rp 7,3 Milyar itu diperuntukkan diantaranya untuk pengaspalan jalan di Desa Pulau Panjan Hulu dan Desa Pulau Panjang Hilir masing-masing sepanjang 1 KM dan pembangunan jembatan rangka Sungai Kukok sepanjang 35 meter yang memakan dana hampir Rp  4 milyar.

Sedangkan terkait keinginan Camat Inuman Mastur Ismail, SE agar Inuman di bangun gedung serba guna, Sukarmis menanggapi untuk tahun 2012 ini gedung serba guna Inuman baru memasuki tahapan perencanaan, sedangkan untuk membangunnya, Sukarmis telah berani memastikan akan dilaksanakan tahun 2013 mendatang.

Terhdap alokasi anggaran untuk Inuman yang cukup besar, Sukarmis mengatakan kalau dirinya bertekad membangun seluruh kecamatan di Kuansing secara merata tanpa memandang latar belakang politik masyarakat.

Sukarmis juga mengajak masyarakat Inuman untuk membantu Pemkab Kuansing dalam membangun daerah. “Masyarakat Inuman, mari bersatu bangun Kuantan Singingi,” pinta Sukarmis.

Sementara itu, untuk Kecamatan Cerenti, musrenbang direncanakan pukul 13.00 WIB, menjelang sampai waktu musrenbang, Bupati Kuansing H Sukarmis berkesempatan singgah di Pasar Cerenti untuk minum kopi guna lebih mendekat diri kepada masyarakat Kecamatan Cerenti, yang terkenal dengan kebiasaan duduk di kedai kopinya. (noprio sandi)

Teks fhoto

Musrenbang Inuman-Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis didampingi Wakil Bupati Drs H. Zulkifli, M.Si, Kepala Bappeda Hardi Yacup, SP, M.Si dan Camat Inuman Mastur Ismail, SE memukul gong tanda dimulainya Musrenbang Kecamatan Inuman, Selasa (21/2). (f.Noprio)

Pengacara Keberatan Atas Jaksa Ernofi Yanti Amran, SH, MH Sebagai Penuntut

Data 21 Feb 2012

Pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners dalam kasus Syamsudin, S.Pd guru SMA Negeri I Pangean mengajukan terhadap surat Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran, SH, MH. Keberatan itu diantaranya keberatan atas jaksa sebagai penuntu dalam perkara a-quo.

Keberatan/eksepsi itu dibacakan Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH dan Benno Suveltra, SH secara bergantian dalam persidangan lanjutan Selasa (21/2) di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan atas terdakwa guru pencemar nama baik Bupati Kuansing H Sukarmis di pimpin Hakim Ketua Julian Mamahit, SH, dan dua orang Hakim Anggota Deni Kuswara, SH, MH dan Irpan Hasan Lubis, SH.

Keberatan itu juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan suapay Sdr. Ernofi yanti Amran, SH, MH untuk mengundurkan diri sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo dengan sejumlah alasan.

Diantaranya, Jaksa Penuntut Umum adalah istri dari Jafrinaldi, AP yang saat ini berstatus sebaai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan jabatan sebagai kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kuantan Singingi.

Sedangkan pelapor/saksi korban dalam perkara a-quo adalah Sdr. Sukarmis yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, yang artinya bahwa suami dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum adalah bawahan dari pelapor/saksi korban dalam pekerjaannya.

Dugaan pengacara, baik secara langsung atau tidak langsung intervensi pelapor/saksi korban dalam perkara ini bisa mempengaruhi independensi Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara a-quo.

Dugaaan lagi, keprofesionalan Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a-quo tidak akan berjalan dengan baik jika intervensi dari pelapor/saksi korban dalam perkara a-quo disampaikan melalui suami dari Sdr. Ernofi Yanti Amran, SH, MH yang bernama Sdr. Jafrinaldi, AP.

Diduga apapun hasil putusan perkara a-quo secara langsung maupun tidak langsung akan mempunyai akibat negative atau positif kepada suami Sdr. Ernonofi Yanti Amran, SH, MH.

Sementara itu, mendengar eksepsi pengacara diminta mengundurkan diri, Jaksa Penuntut Umum Ernonofi Yanti Amran, SH, MH hanya tersenyum, dan dia meminta waktu seminggu untuk memberikan jawaban keberatan pengacara terdakwa.

Maka, hakim menunda sidang minggu depan untuk mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum Ernofi Yanti Amran, SH, MH, dan hakim terlihat berkomunikasi dengan terdakwa Syamsudin, S.Pd kalau ditundanya sidang minggu depan agak Jaksa Penuntut Umum menyiapkan jawaban terlebih dahulu, sama seperti jawaban yang disiapkan pengacara untuk eksekpsi selama satu minggu. (noprio sandi)

Teks fhoto

Keberatan jaksa-Pengacara Asep Ruhiat, S.Ag, SH, MH & Partners meminta jaksa penuntut umum mengundurkan diri dalam pesidangan kasus guru pencemar nama baik, SElasa (21/2) di Tempat Sidangg Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan. (f. Noprio)

Realisasi DBH Migas Kuansing 2011 Rp 316 M

Data 20 Feb 2012

Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (migas) untuk Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2011 Rp 316 M. Realisasi ini agak meleset dari target Rp 331 M. Sedangkan angka itu bisa berubah signifikan jika kedepan Kuansing bisa tergolong daerah penghasil migas.

“Kalau Kuansing tahun 2011 potangkan (lalu, red), target awak dari awalnya Rp 331 M, sudah tu berubah menjadi Rp 316 M,” kata Nafrial, SE Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kuantan Singingi Senin (20/2) di ruang kerjanya sambil menengok data yang ada di atas mejanya.

Berbeda dengan Kuansing, Kabupaten Bengkalis diterangkan Nafrial mencapai angka Rp 1,9 T (hampir Rp 2 T, red), Kabupaten Siak Rp 900 M (tidak sampai Rp 1 T, red), Kabupaten Rokan Hilir Rp 824 M.

Harapan untuk Kuansing kedepan merubah DBH migas lebih signifikan, dimana Kuansing juga telah ada sumur minyak di Pangean Nafrial menilai masih perlu waktu kearah itu. “Barang tukan setelah operasional, la disedot, la ado kontrak kerja bersama nye, dan la menghasilkan, itukan baru awak jual. Setelah dijual itu baru dihitung livting, baru dihitung berapo pembagian penghasilnyo,” terang Nafrial.

Tapi baru positif mengadung minyak saja seperti sumur minyak di Desa Pembatang Kecamatan Pangean, belum diambil minyaknya, tentu belum bisa ditenukan berapa bagian Kuansing.

Nafrial optimis kalau memang Kuansing betul-betul bisa menghasilkan, dan dapat diandalkan seperti daerah-daerah lain penghasil minyak, Bengkalis, Siak, Rohil dan daerah lainnya, otomatis perolehan DBH migas Kuansing akan bertambah.

Besar kisarannya perolehan DBH migas tersebut jika Kuansing tergolong daerah penghasil perlu ditengok pula menurut Nafrial berapa kapasitas minyaknya. “Berapo barel yang bisa kito apo kan, “ katanya yang penghitungan masih di Depkeu sementara presentase-persentase perhitungan kurang dikuasainya.

Menjadi daerah penghasil minyak nantinya Kuansing Nafrial berkeyakinan setidak-tidaknya pembangunan Kuansing 5 tahun kedepan akan lebih baik seperti daerah penghasil minyak lainnya di Provinsi Riau.

Kemudian dari pada itu, Direktur Eksekutif Forum Konsultasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas (FKDPM), Muliana Sukardi, meminta pemerintah mengupayakan penambahan porsi dana bagi hasil (DBH) pendapatan minyak dan gas bagi wilayah penghasil.

"Kami minta setidaknya dana bagi hasil kepada daerah sebesar 30 persen untuk minyak, dan 50 persen untuk gas," kata Muliana dalam laman tempo.co saat mendatangi kantor Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BPMigas), Kamis 9 Februari 2012 lalu.

Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ditetapkan dana bagi hasil kepada daerah untuk minyak sebesar 15,5 persen dan gas sebesar 30,5 persen. Jatah tersebut didapatkan daerah dari hasil pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan kontraktor migas. Seperti diketahui, pemerintah mendapatkan bagian 85 persen untuk produksi minyak dan 70 persen untuk produksi gas, sisanya untuk kontraktor. Jatah yang dibagikan kepada daerah diambil dari pendapatan milik pemerintah tersebut.

Muliana memaparkan meski hitungannya tampak besar untuk daerah, realisasinya selama ini masih kurang mencukupi. Apalagi daerah penghasil yang paling terkena dampak atas terdapatnya kegiatan eksploitasi ataupun eksplorasi migas. "Dampak lingkungan dan sosialnya langsung kepada kami, pembagian tersebut tidak mencerminkan pemerataan pendapatan seperti yang dijanjikan pemerintah."

Selain meminta tambahan porsi dalam bagi hasil, daerah juga meminta jatah atas setiap bonus tanda tangan lelang wilayah kerja blok migas yang didapatkan oleh pemerintah. "Bonus tanda tangan itu kan jutaan dolar didapat langsung oleh pemerintah, kami minta pemerintah juga pertimbangkan daerah." Muliana juga meminta pemerintah konsisten soal janji participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diberikan kepada daerah dalam pengelolaan blok migas.

Forum berjanji akan berusaha mengembangkan kemampuan sendiri agar mampu berpartisipasi dalam pengelolaan tersebut. Apabila daerah tidak mampu, Forum akan memilih Pertamina selaku rekan kerja sama dalam pengelolaan di participating interest. "Daripada dengan swasta atau kontraktor asing, kami akan sarankan daerah bekerja sama dengan Pertamina."

Deputi pengendali dan operasi BPMigas, Rudi Rubiandini, menjelaskan permintaan tambahan porsi bagi hasil kepada daerah sebenarnya bukan masalah. Malah sempat ada wacana porsi bagi hasil untuk daerah disamaratakan sebesar 30 persen baik untuk minyak maupun gas."Tidak ada perbedaan, tapi bukan berarti juga bisa berubah jadi 30 untuk minyak dan 50 untuk gas," kata dia.

Porsi bagi hasil yang serupa untuk minyak ataupun gas disarankan karena kedua komoditas tersebut keluar dari sumur yang sama dengan biaya dari cost recovery yang sama. "Diolah dengan alat yang sama, serta menjadi pendapatan APBN secara bersama-sama. Jadi tidak usah dibeda-bedakan persentasenya," ucap Rudi.

Sementara, permintaan untuk juga mendapatkan jatah dari bonus tanda tangan dinilai masih sulit diterapkan. Sebab, bonus tersebut diterima pemerintah untuk mengganti pembiayaan guna mengumpulkan data dan informasi lapangan yang dilelang. Karena itu uang bonus tetap jadi hak pemerintah pusat. "Nantinya digunakan untuk pengumpulan data di lapangan yang tidak selalu berada di daerah yang sama. Apalagi daerah tidak ikut mencari data dan informasi lapangan migas baru.". (noprio sandi)

Dispenda Singkronisasi Perbub

Data 20 Feb 2012

Dinas Pendapatan Kabupaten Kuantan Singingi berencana langsung turun ke kecamatan-kecamatan guna mengsosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Kuansing, baik pajak maupun retribusi. Sebelum itu diperlukan Peraturan Bupati (Perbub), perbub ini sedang disingkronkan dengan dinas terkait.

“Rencana kitakan langsung turun ke kecamatan-kecamatan sosialisasi peraturan-peraturan yang telah disahkan oleh DPRD, baik pajak, maupun retribusi, sebelum itu kita kan membuat Perbub, setelah ada Perda kan dituangkan dalam Perbub,” jelas Nafrial, SE Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kuantan Singingi Senin (20/2) di ruang kerjanya.

Saat ini, pihaknya sedang mensingkronkan dengan dinas terkait draf perbubnya. “Jadi kini sedang mensingkronkan dengan dinas terkait tentang pembuatan draf perbub, itulah yang kito lakukan saat kini. Perbub ini tentang implementasi dilapangan. Karena tidak seluruhnya Perda itu mengatur system,” kata Nafrial.

Singkronisasinya lebih lanjut kata Nafrial dicontohkan terkait Perda Parkir. Perdanya sudah ada, sementara Perbubnya belum selesai. “Jadi kita undang dinas-dinas itu, sudah dihubungi kemarin dinas-dinas, semua sudah setuju, tinggal mensingkronkan, bunyi perbub itu, karena yang melaksanakan kan bukan kita sendiri. Disamping kita ada juga dinas yang akan melaksanakan.

Seperti parkir, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Dinas Pasar untuk Pasar Rakyat, Dinas Perhubungan untuk daerah-daerah tertentu, dibawah koordinator Dinas Perhubungan itu kan, seperti di jalan umum, tempat tertentu, ada beberapa item kan, “ terangya.

Jadi kalau perbub tadi Dinas Pendapatan saja yang menyusun, ditakuti Nafrial nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis yang terlupakan, maka pihaknya perlu mengadakan pertemuan, dan drafnya sudah ada, tinggal duduk bersama.

Untuk duduk bersama ini sebenarnya telah ada rencana hari Selasa, Rabu dan Kamis minggu lalu, cuma pihaknya ada undangan dari Depkeu untuk membicarakan masalah DBH migas. “Pasnya Selasa pertemuan di Dispenda provinsi, hari Rabu pertemuan dengan orang Depkeu di Jakarta, tertunda pembahasan,” katanya. (noprio sandi)

BBM Datang Malam Hari


Data 20 Februari 2012
Bahan Bahar Minyak (BBM) jenis premium kadang datang tengah malam ke SPBU di Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Akibatnya, pemilik kendaraan, sampai kepada pedagang eceran harus menunggu lama, sampai larut malam.

Melihat kedatangan truk tanki pengangkut premium ke SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan, Sabtu (18/2) pukul 00.22 WIB, masih membutuhkan waktu lagi untuk proses bongkar.

Ketika mobil masuk, nampak petugas SPBU membuka empat buah penutup kecil di atas tangki truk, sambil mengecek debit premium yang masuk ke SPBU mereka, setelah oke, baru dilakukan proses pembongkaran.

Melihat kedatangan truk tangki pukul 00.22 WIB, jika perjalanan truk tangki dari Sungai Duku Pekanbaru sekitar 3-4 jam, maka truk tangki tersebut baru berangkat dari Pekanbaru itu diperkirakan baru pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB.

Meski baru datang pukul 00.22 WIB, sejumlah pengendara roda empat, roda dua, sampai kepada pedagang pengecer ternyata ada yang telah menunggu sejak pukul 19.00 WIB, mereka rela menunggu 5 sampai 6 jam, demi mendapatkan premium.

Kemudian dari pada itu, jika pagi hari, SPBU ini terlihat juga antrian, seperti Senin (20/2), pengendara juga menunggu beberapa menit, untuk mendapatkan premium, kondisi ini ternyata dilakukan sampai stok minyak tersedia.(noprio sandi)