Minggu, 10 Juni 2012

Pengurus Lama KUD Prima Sehati Grogoti Pengurus Baru

Data 26 Maret 2012


Pengurus lama KUD Prima Sehati diduga menggrogoti pengurus baru. Akibatnya berbagai upaya dilakukan termasuk melakukan demonstrasi ke berbagai tempat. Padahal jika ingin menyampaikan aspirasi telah ada kantor baru, termasuk jika memang ada indikasi kecurangan akan dipertangungjawabkan di Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Salah satu upaya menggrogoti tersebut menurut Ketua KUD Prima Sehati yang baru Afri, SP, Senin (26/3) pengurus yang lama mempermasalahkan gaji manager kebun yang ditunjuk pengurus KUD mencapai Rp 15 juta.

Gaji tersebut menurut Afri wajar diberikan kepada manager kebun, karena telah diperbandingkan dengan gaji manager kebun PT Tri Bakti Sarimas (TBS), manager kebun itu seorang professional, untuk mengelola kebun dengan luasan kebun 9.300 an ha. “Wajar Rp 15 juta,” kata Afri.

Sedangkan untuk pengurus KUD menurut Afri gajinya untuk ketua KUD hanya Rp 6 juta, dan dalam RAT sudah dijelaskan mengenai berbagai gaji manager kebun, ketua KUD, sampai kepada gaji pengurus KUD.

Dan cara lain untuk menggrogoti lagi menurut Afri terkait adanya laporan joint account, untuk pemeliharaan kebun, dan dilaporkan pula oleh pengurus lama ke Polda Riau, dana tersebut memang telah dibangunkan ke kantor KUD, karena KUD tidak punya kantor, dan ini berdasarkan rapat unit pengurus, Badan Pemeriksa (BP), memiliki berita acara, punya konsultan dan kaidah kerja.

Bahkan Afri berani mengatakan kalau pengurus lama yang selalu merongrong tersebut berjumlah sekitar 20-an orang, dari 4.658 anggota KUD. “Yang 20 an orang sebagian besar pengurus KUD yang lama,” kata Afri.

Malah kondisi KUD Prima Sehati diklaim Afri semenjak kepengurusannya jauh meningkat, yang biasanya anggota KUD menerima hasil tiga bulan satu kali, itupun hanya Rp 150 ribu, sekarang telah tiap bulan, hasilnya pun jauh meningkat, rata-rata Rp 500 ribu perbulan per anggota.

Makanya, Afri mengatakan tidak ada gejolak ditengah masyarakat Pucuk Rantau, dan yang ada riak tersebut memang hanya di Cengar, bahkan Afri mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada kepala desa, atau masyarakat yang telah merasakan peningkatan hasil KUD tersebut.

Dalam pembagian hasil setiap bulannya menurut Afri, sup unit, perwakilan desa di panggil ke kantor rapat untuk mengetahui hasil kebun mereka masing-masing, termasuk pembagian hasil kebun masing-masing. “Ndak ada celah untuk mengambil itu, berapa yang dihasilkan satu bulan, bukti, yang hadir ditengokkan,” tegasnya.

Makanya Afri menyarankan kepada pengurus lama jika ada permasalahan atau aspirasi datang ke kantor KUD Prima Sehati untuk berembuk, dan bukan datang ke berbagai tempat.

Bahkan Afri berani menantang untuk pertangungjawaban KUD kan ada RAT, RAT lah yang memiliki kekuasan tertinggi, andaikan saja terjadi indikasi kecurangan, penyelewengan, RAT yang akan memberhentikan pengurus apabila tidak diterima pertangungjawabannya.

Dan termasuk jika dalam RAT diputuskan untuk menempuh jalur hukum, baru akan ditempuh jalur hukum, dan hal ini katanya sangat bertolak belakang dengan realita yang ada.

Dimana untuk tahun 2011 saja menurut Afri telah terjadi peningkatan hasil kebun lebih kurang 12 ribu ton.

Sementara itu, terkait kisruh ditengah KUD Prima Sehati, Kapolres Kuansing AKBP Wendy Purbiantoro, SH pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini untuk mengantisipasi potens gejolak.

Jika memang ada indikasi penggelapan, ini diprediksi Wendry akan berpotensi menimbulkan konflik, asalkan saja pengurus yang baru harus transparan dalam pengelolaan KUD tersebut. “Jujur,” katanya. (noprio sandi)

Inset kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbiantoro, SH

Cappucino Cincau Menjamur

Data 25 Maret 2012


Sudah menjadi tabiat warga Teluk Kuantan dan sekitarnya dalam membuka peluang usaha. Apabila melihat satu macam bisnis, maka beramai-ramai mereka mencoba. Termasuk saat ini bisnis cappuccino cincau menjamur, sehingga pemandangan disetiap ruas jalan dan sudut kota Teluk Kuantan, terlihat counter cappuccino cincau.


Berdasarkan pengamatan di Teluk Kuantan, untuk satu ruas jalan yang hanya beberapa kilo meter saja, pedagang cappuccino cincau terlihat ada dibeberapa titik, bahkan jarak mereka kadang kala berdekatan.

Dari banyaknya pedagang cappuccino cincau, terlihat hanya sedikit pembeli, dan yang paling ramai terlihat pada pedagang cappuccino cincau depan Rumah Makan Selera Kampung.

Menurut salah seorang pembeli Tania, cappuccino cincau didepan Rumah Makan Selera Kampung rasanya dan mutunya terjamin, disamping harganya murah. “Kami telah coba semua pedagang cappuccino cincau, dan yang disana (depan Rumah Makan Selera Kampung, red) yang paling enak, harganya paling murah pula.

Biasanya, bisnis musiman di kota Teluk Kuantan tidak berlangsung lama, banyak pedagang musiman ini tutup apabila bisnis mereka tidak laku dan mencoba untuk bisnis yang lainnya lagi. (noprio sandi)

Sepi Orderan Sumur Bor

Data 25 Maret 2012


Memasuki musim hujan hingga sekarang, orderan pembuatan sumur bor sepi. Orderan kembali bergairah disaat musim kemarau panjang tiba apabila sumur masyarakat banyak yang kekeringan.

Sepinya orderan pembuatan sumur bor dikatakan tukang sumur bor asal Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar, Agus belum lama ini ketika mengerjakan sumur bor warga dekat danau kebun nopi.

Kurangya pembuatan sumur bor itu menurut Agus berimbas kepada penghasilannya, oleh sebab itu, sebagai penambah penghasilan, dia mengupayakan kegiatan lainnya seperti yang dilakukan masyarakat ditempat tinggalnya.

Apalagi memasuki musim hujan yang lalu hingga sekarang cuaca ekstrim, sumur masyarakat yang biasa masih tersedia air, maka masyarakat tidak akan terpikir untuk membuat sumur bor.

Namun apabila musim kemarau panjang, saat itu air sumur masyarakat kering, orderan pembuatan sumur bor biasanya menurut Agus sangat banyak, bahkan bisa saja dia kebanjiran order.

Untuk satu meternya, Agus meminta bayaran Rp 250 ribu, dan biasanya untuk kawasan Gunung Toar dan sekitarnya pembuatan sumur bor mencapai 15 meter saja. “15 meter biasanya sudah cukup,” kata Agus.

Dari sejumlah sumur bor yang biasanya dibuat Agus, ada beberapa buah sumur bor yang harus diperbaiki ulang, karena airnya kurang lancar, dan pemilik sumur tidak dikenakan biaya lagi, melainkan hanya membeli penambahan pipa jika tidak bisa dibuka lagi. (noprio sandi)

Teks fhoto
Sumur bor-Agus tukang sumur bor tengah memberi lobang pipa untuk ditancapkan kedalam sumur bor. (f. Noprio) 

Bupati Diminta Menangguhkan Surat Keputusan

Data 22 Maret 2012


Bupati Kuantan Singingi diminta untuk menangguhkan atau menunda tindak lanjut Surat Keputusan Nomor : SK.824/BKD-02 /173 pada tanggal 06 Oktober 2011  tentang  tentang  Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Permintaan tersebut terangkum dalam materi gugatan guru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang dijelaskan kuasa hukum guru Asep Rukhiat belum lama ini.

Dijelaskan Asep, bahwa keberadaan obyek sengketa ( Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BUPATI Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/173 tanggal 06 Oktober 2011 tentang Pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Penggugat tidak pernah  menerimanya hanya saja Penggugat dapatkan poto Copyannya melalui teman Penggugat.

Namun kemudian Penggugat setelah membaca isi dari surat  a quo Penggugat melakukan/ mengajukan keberatan kepada Tergugat dengan Surat tanggal 17 Oktober 2011 diterima Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2011 dan kemudian Tergugat menjawab dengan Surat Nomor : 800/BKD-02/703 tanggal 01 November 2011.

Kemudian dengan adanya jawaban Surat dari Tergugat tersebut Penggugat pada tanggal 02 November 2011 mengajukan upaya Banding  Administratif  kepada Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta  yang Tembusannya disampaikan  kepada Tergugat dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 01 Februari 2012  sehingga dengan demikian Gugatan yang Penggugat ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru dalam perkara a quo masih dalam tenggang waktu  90 hari (Sembilan puluh hari) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah direvisi dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 yang berbunyi :

“Gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.(noprio sandi)

Daya Beli Masyarakat Menurun

Data 22 Maret 2012


Daya beli masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi akhir-akhir ini trend menurun. Penurunan itu menyebabkan pedagang keliling mengeluh, untuk modal berdagang selanjutnya harus meminjam kepada yang lain.

Keluhan itu diantaranya datang dari Nurmastri, pedagang keliling yang biasa berjualan makan ke berbagai pasar di Kuansing, Benai, Muara Lembu dan beberapa tempat yang biasanya strategis.

Nurmastri mengaku akhir-akhir ini daya beli masyarakat diberbagai pasar jauh menurun, dia hanya bisa memprediksi, penurunan tersebut diantaranya semenjak terjadinya pengurangan dana kesra bagi Pegawai Negeri Sipil. “Biasanya pegawai itu kalau pulang kantor, beli makanan saya, setelah itu kadang kala bungkus sampai lima bungkus, kali ini tidak lagi demikian,” keluh Nurmastri.

Akibat kurangnya daya beli masyarakat di berbagai pasar tersebut, Nurmastri mengaku kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk kebutuhan modal untuk berdagang pada hari pasar selanjutnya. “Ya untung saja ada yang berbaik hati untuk meminjamkan modal apabila setiap saya mau berjualan, kemudian setelah itu diganti,” terangya.

Kesulitan mendapatkan modal untuk berdagang selanjutnya dirasakan Nurmastri sudah agak lama, sementara sebelum adanya pemotongan dana kesra pegawai, biasanya dia berdagang mendapatkan untung yang agak lumayan.

Dalam pada itu, pedagang di Pasar Muara Lembu Kecamatan Singingi Fitri mengaku jual beli ditempat mereka stagnan. “Biaso-biasonyo, kini awak la di counter Hp,” kata Fitri menjelaskan. (noprio sandi)

Joint Account Salah Satu Pemicu Kisruh KUD Prima Sehati

Data 21 Maret 2012
.

Salah satu pemicu kisruh antara pengurus dengan anggota KUD Prima Sehati Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing terkait joint account. Yang seharusnya dipergunakan untuk pupuk kelapa sawit, dijadikan pengurus KUD sebagai pemasukan bulanan. Akibatnya kelapa sawit tidak tumbuh dengan baik.

Demikian dikatan Camat Kuantan Mudik Asmari, S.Sos melalui selulernya, Selasa (20/3). “Sebagai tambahan, yang menjadi permasalahan lagi, joint account yang seharusnya untuk pupuk, perawatan kebun, oleh pengurus dijadikan tambahan pendapatan bulanan,” terang Asmari.

Ulah pengurus KUD tersebut menurut Asmari diketahui oleh anggota KUD yang tergolong kritis, dan mereka menilai kebijakan pengurus KUD tersebut akan merugikan anggota untuk jangka panjang.

Merugikan jangka panjang tersebut menurutnya karena tanaman tidak akan tumbuh dengan dengan baik, karena tidak diberi pupuk, bahkan secara teknis hasil panen dari kebun kelapa sawit tidak akan signifikan.

Berdasarkan catatan, permasalahan antara anggota dan pengurus KUD Prima Sehati di Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing telah lama terjadi, bahkan anggota KUD juga pernah mendatangi kantor DPRD Provinsi Riau menyampaikan aspirasi, sampai saat ini belum ada realisasi tuntutan mereka secara signifikan.

Banyak kalangan memprediksi permasalahan antara anggota dan pengurus KUD ini bisa menimbulkan konflik yang lebih besar dari konflik sebelumnya. (noprio sandi)

Antrian SPBU Normal

Data 21 Maret 2012


Semenjak dilarangnya pembelian BBM dengan jerigen oleh pihak berwenang, antrian kendaraan di SPBU Teluk Kuantan normal. Mulai dari pagi hingga siang hari, BBM masih tersedia. Sementara untuk kawasan yang jauh dari SPBU, harga ditingkat pedagang pengecer mulai melambung.

Berdasarkan pengamatan di SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan, Kuansing pukul 14.00 WIB, antrian sepeda motor sekitar 35 buah, mobil belasan, kondisi ini dinilai normal dibandingkan kondisi tidak ada larangan pembelian BBM memakai jerigen.

Normalnya antrian ini dikarenakan sejumlah kendaraan mulai dari pagi hari telah mengantri, meski SPBU ini belum buka, antrian tersebut terus normal hingga siang hari, karena siang hari stok BBM masih tersedia.

Akibat larangan pembelian BBM menggunakan jerigen tersebut, pedagang pengecer premium yang biasa menjamur di sekitar SPBU serta dibeberapa tempat lainnya mulai tidak terlihat lagi.

Bahkan salah seorang pedagang mengaku tidak berani lagi membeli premium menggunakan jerigen di SPBU karena telah ada larangannya, dan dia takut terjerat hukum.

Dalam pada itu, menurut Apriadi, warga Kecamatan Benai mengatakan, untuk kawasan Benai dan sekitarnya harga premium dijual oleh pengecer dengan harga Rp 9.000 perliternya.

Dari mana dapatnya premium tersebut Apriadi tidak merinci secara jelas, namun meski dijual dengan harga Rp 9.000 perliter, dirinya serta masyarakat lainnya tetap membeli, karena tidak mungkin membeli premium ke Teluk Kuantan yang jaraknya cukup jauh. “Itu (premium, red) yang jadi kaki kita, kalau tak ada itu, tak bisa jalan,” katanya.

Sementara itu, untuk kawasan Sentajo dan sekitarnya, premium dijual oleh pedagang dengan harga Rp 8.000 perliternya, untuk kawasan yag lebih jauh, Pangean dan Kuantan Hilir, penjualan pedagang pengecer antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 perliternya.(noprio sandi)