Selasa, 19 Juni 2012

Perbedaan Signifikan Kuansing Dengan Rohil

Data 8 April 2012


Secara kasat mata, Kabupaten Kuantan Singingi memiliki perbedaan secara signifikan dengan Kabupaten Rokan Hilir terutama dalam artistic perkantoran dan kantor milik pemerintah lainnya.

Perbedaan itu sudah terlihat ketika memasuki kota Bagansiapiapi, di areal kompleks perkantoran mereka telah berdiri empat buah museum, Museum Sejarah, Museum Tionghoa, Museum Ikan dan Museum Muslim, kalau masuk Kuansing disuguhi pemandangan Sport Centre, Kuansing tidak memiliki satupun museum.

Rohil memiliki Taman Budaya, Taman Budaya ini memanfaatkan bekas tempat pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Riau yang ada di kabupaten itu, sementara Kuansing tidak ada, bekas astaka MTQ di Kuansing dibongkar dan tak berguna lagi.

Dilihat dari tugu, Rohil menyuguhkan tugu ikan, tugu elang serta beberapa tugu yang mencerminkan kondisi kawasan tersebut, sementara itu di Kuansing menyuguhkan tugu carano dan tugu pendidikan. “Untuk tugu elang itu menghabiskan dana Rp 800 juta lebih,” kata Bupati Rohil Annas Maakmun disela-sela peresmian Balai Wartawan.

Perhatian Pemkab Rohil terhadap tempat bermain anak cukup besar, disini ada patung harimau, buaya, udang, elang, rusa, gajah, nelayan, bola bumi serta areal bermain anak-anak, sementara Kuansing hanya mengandalkan taman jalur, disini bukan dicirikan untuk anak-anak melainkan secara global.

Kemudian dari estetika perkantoran, arsitektur perkantoran di Rokan Hilir bentuknya unik dan tak ada satupun perkantoran yang mirip, melainkan mencirikan bidang tugas kantor masing-masing, kalau kantor Arsip dan Perpustakaan ada gambar buku terbentang dibagian atas, sementara kalau di Kuasing, perkantoran pemerintah daerah bentuknya seragam, untuk kantor Perpustakaan dan Arsip malah tidak ada sama sekali.

Untuk Kota Bagansiapiapi, pemerintah sepertinya membiarkan masyarakat berusaha wallet dengan gedung bertingkat empat, kota ini dihibur dengan bunyi burung wallet yang merdu setiap saat, sedangkan di Kuansing, pemerintah berusaha untuk menghambat pengusaha wallet berusaha, dengan berbagai larangan yang dikeluarkan.

Untuk jalan dalam kota, Kota Bagansiapiapi sepertinya lebih banyak jalan jalur dua, menambah keindahan kota, sementara di Kuansing, jalan jalur dua hanya ada dibeberapa ruas jalan saja dengan jarak yang cukup jauh, tidak didalam kota. (noprio sandi)

Teks fhoto
Museum ikan-Museum Ikan, salah satu bangunan museum yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, sementara di Kuansing tidak memiliki museum. (f.Noprio)

Kuansing Belum Miliki Balai Wartawan

Data 8 April 2012


Kabupaten Kuantan Singingi sampai saat ini belum memiliki Balai Wartawan. Kepemilikian Balai Wartawan ini baru ada di Kabupaten Rokan Hilir, bahkan Balai Wartawan di Rohil ini diklaim sebagai Balai Wartawan terbaik di Indonesia untuk tingkat kabupaten/kota.

Untuk sebagai tempat berkumpul wartawan di Kuansing, Pemkab Kuansing melalui organisasi wartawan yang ada hanya mampu membantu dalam bentuk sewa kantor, dan setiap tahunnya harus diupayakan sewa tersebut.

Sementara itu, Balai Wartawan telah dimiliki kabupaten/kota lain di Provinsi Riau, diantaranya di Kabupaten Rokan Hilir, disini telah disediakan Balai Wartawan lengkap dengan berbagai fasilitasnya.

Dalam peresmian Balai Wartawan tersebut (5/4) lalu, Ketua Cabang PWi Riau H. Dheni Kurnia menyatakan salut atas perhatian Pemkab Rohil terhadap kegiatan jurnalistik di kabupaten itu, sehingga memiliki Balai Wartawan, mengalahkan Provinsi Riau, karena untuk Provinsi Riau, kantornya direncanakan peresmiannya menjelang PON. “Rokan Hilir ini mengalahkan Provinsi Riau,” pujinya disambut tepuk tangan sejumlah wartawan.

Dalma pada itu, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat Tarman Azam dalam kesempatan tersebut menyatakan kalau Balau Wartawan yang dimiliki Rohil merupakan Balai Wartawan terbaik di seluruh Indonesia untuk tingkatan kabupaten/kota.

Hanya saja dia memberi saran agar Balai Wartawan ini diserahkan saja kepada PWI agar jelas siapa yang akan mengelolanya. Kondisi ini berdasarkan pengalaman dari Provinsi Kepulauan Riau yang pernah memiliki Balai Wartawan akhirnya diambil kembali Pemprov Kepri karena terjadi keributan terhadap siapa yang bertanggung jawab mengelola tempat itu, dan kurang terjaga.

Ditempat itu, Bupati Rokan Hilir Annas Maakmun menyatakan Balai Wartawan ini disediakan untuk wartawan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Rohil terhadap kegiatan wartawan di Rokan Hilir itu.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, Balai Wartawan yang sudah baik tersebut ternyata masih akan digantikan di pinggir pantai dengan Balai Wartawan yang lebih representative, berlantai dua bersamaan dengan kantor Pramuka dan beberapa kantor lainnya.

Annas Maakmun menyarankan kepada wartawan di Rohil agar Balai Wartawan itu dijaga, dan akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas lainnya seperti WC, dan jangan sampai Balai Wartawan ini dijadikan tempat menghisap narkoba oleh generasi muda. (noprio sandi)

Teks fhoto
Balai wartawan-Sejumlah wartawan dari Provinsi Riau foto bersama Bupati Rokan Hilir Annas Maakmun didepan Balai Wartawan, Kamis (5/4), usai peresmiannya. (f.Noprio)

Materi Gugatan 20 Guru Terhadap Bupati Kuansing Lengkap

Data 3 April 2012


Materi gugatan yang 20 orang guru terhadap Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis dinyatakan lengkap. Kelanjutannya, akan dilakukan pembacaan gugatan pada persidangan Kamis minggu depan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dinyatakanlengkapnya materi gugatan 20 guru Kuansing terhadap bupatinya tersebut dikatakan kuasa hukum guru Asep Ruhiat Selasa (3/4) setelah dilakukan persidangan di PTUN Pekanbaru pagi harinya, setelah dilakukan perbagai persiapan.

Persidangan itu, Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis diwakili Kabag Hukum Setda Kuansing. Dengan demikian, persidangan Kamis minggu depan akan dibacakan gugatan 20 guru terhadap bupati, tentu materi gugatan hasil dari persiapan yang dilakukan dua pekan berlalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan dari 20 orang guru yang pada awalnya sebagai pengawas dan kepala sekolah itu terhadap Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/204 yang menjadi dalil diantaranya pemindahan guru dari pengawas sekolah kepada guru biasa, dari jabatan kepala sekolah ke guru biasa,

Berdasarkan objek sengketa yang dikeluarkan Tergugat, Para Penggugat telah dipindahkan/ditempatkan hanya berdasarkan petikan keputusan Tergugat sebagaimana tersebut diatas yang disampaikan kepada Para Penggugat tanpa adanya surat keputusan yang memuat konsideran/pertimbangan hukum dari surat keputusan tersebut

Pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanpa ada alasan yang jelas dan kalaulah ada pelanggaran yang dilakukan para Penggugat tidak ada tindakan administratif yang dilakukan Tergugat berupa peringatan/teguran terlebih dahulu baik secara lisan maupun tulisan

Pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 BAB VIII tentang masa tugas Kepala Sekolah/Madrasah.

Bahwa pemindahan/penempatan Para Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 BAB VIII tentang Mutasi dan Pemberhentian tugas guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah yang tidak ada satu pun alasan yang dapat menjadi dasar Tergugat untuk memberhentikan para Penggugat dari penugasan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Sedangkan untuk gugatan guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Drs. Alwis M.Si menurut Asep belum lagi lengkap dan masih menunggu proses selanjutnya, dan diperkirakannya dalam waktu dekat juga akan lengkap.  (noprio sandi)

Pengendara Antri Beli BBM

Data 3 April 2012


Meski harga BBM tidak jadi dinaikkan, SPBU di Kota Teluk Kuantan tetap dipadati antrian kendaraan. Tidak jelas penyebab mengapa kondisi ini tetap terjadi, termasuk SPBU ini sering kehabisan BBM.

Berdasarkan pengamatan Selasa (3/4) di SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan pukul 9.00 WIB, antrian kendaraan terlihat panjang, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.

Antrian terpanjang itu berada di pengisian premium, sedangkan untuk pengisian solar cukup lengang dan hanya terlihat beberapa buah kendaraan berat mengisi bahan bakar solar ini.

Akibat antrian yang panjang, banyak dari pengendara terutama kendaraan roda dua lebih memilih mencari alternative lain untuk mengisi BBM, karena diperkirakan antrian untuk sampai urutan antrian memakan satu hingga dua jam.

Hari sebelumnya, stok BBM di SPBU ini cepat habis, habis itu biasanya siang hari, dan apabila masyarakat berniat mau mengisi BBM sore hari, alamat tidak akan menemukan BBM, tetapi hanya mendapati SPBU kosong tak ada kendaraan.

Saat adanya penertiban BBM beberapa waktu lalu dan adanya pelarangan pembelian BBM menggunakan jerigen, stok SPBU ini tetap ada jika masyarakat ingin mengisi, kuat dugaan habisnya stok BBM di SPBU ini akibat pengisian jerigen, baik yang menggunakan kartu kendali maupun yang membeli secara illegal.

Sedangkan untuk BBM jenis solar, belum ada pembatasan jelas antara pengguna masyarakat umum dengan pihak industri, dimana hampir semua dump truk atau kebutuhan untuk alat berat diisi di SPBU ini.

Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbiyantoro, SH menegaskan alat berat yang bekerja untuk proyek pemerintah sekalipun harus menggunakan BBM industri bukan BBM bersubsidi.

Bahkan Wendry tidak menapik adanya pengusaha yang berusaha mendekatinya meminta pengawalan dalam pendistribusian BBM bersubdisi ke industri terhadap proyek pemerintah, namun dirinya tidak bersedia, dan menyarankan kepada pengusaha tersebut agar mendatangi Pertamina untuk membeli BBM industri. (noprio sandi)

Teks fhoto
SPBU-SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan terlihat penuhi kendaraan antri. Padahal BBM tidak jadi naik. (f.Noprio)

PWI Perwakilan Kuansing Ikut HPN di Rohil

Data 3 April 2012


Atas dukungan penuh Pemkab Kuansing, PWI Perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi mengutus 2 orang perwakilan untuk mengikuti Hari Pers Nasional (HPN) 2012 dan HUT PWI ke-66 di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Ketua PWI Perwakilan Kuansing Amrizal Amin, SH melalui Sekretaris Idi Susianto, Selasa (3/4) di Teluk Kuantan, perlunya keikutsertaan Kuansing dalam menghadiri HPN dan HUT PWI sebagai wujud kebersamaan Kuansing dalam menyemarakkan pers dan wartawan.

Idi mengakui, dukungan dari Pemkab Kuansing agar bisa mengikuti hari pers tersebut sangat besar andilnya, maklumlah keterbatasan yang dimiliki insan pers membuat perlu mencari dukungan termasuk dari Pemkab Kuansing.

Kehadiran utusan dari Kuansing ini menurut Idi juga erat kaitannya dengan perlunya mengamati HPN dan HUT PWI diberbagai tempat, karena saat ini sudah menjadi trend peringatan HPN dan HUT PWI diadakan di kabupaten/kota dan bukan dipusatkan di Kota Pekanbaru saja.

Tahun sebelumnya menurut Idi, HPN dan HUT PWI diadakan di Bangkinang Kabupaten Kampar, tahun ini di Bagansiapiapi dan kemungkinan untuk tahun-tahun selanjutnya bisa diadakan di Kuansing.

Maka keberadaan utusan Kuansing diberbagai tempat bisa menjadi ajang untuk menimba ilmu pelaksanaan HPN dan HUT PWI karena suatu saat pelaksanaan HPN dan HUT PWI di Kuansing tidak bisa dihindari.

Sementara itu, semarak HPN dan HUT PWI juga terasa di Kuansing, sejumlah spanduk untuk memeriahkan peringatan HPN dan HUT PWI tersebut akan dipasang di Kuansing.

“Dalam spanduk itu ada gambar Ketua PWI Kuansing, Amrizal Amin dan Bupati Rokan Hilir Anas Makmun, dan rencananya akan dipasang diberbagai tempat strategis di Kuansing,” ujar Suhendi salah seorang pengurus PWI Kuansing.

Dengan adanya spanduk tersebut diharapkan Suhendi peringatan HPN dan HUT PWI yang dipusatkan di Rokan Hilir juga dirasakan keberadaanya oleh masyarakat Kuansing. (noprio sandi)

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Disosialisasikan


Data 3 April 2012
Peraturan  Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disosialisasikan. Sosialisasi itu juga meliputi sosialisasi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010.

Sosialisasi yang dilaksanakan Selasa (3/4) di Balai Adat Teluk Kuantan dihadiri Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Zulkifli, M.Si, kepala dinas/badan, nara sumber, camat, cerdik pandai, tokoh masyarakat, tokoh adat serta peserta sosialisasi dari tiga kecamatan, Kuantan Tengah, Gunung Toar dan Benai.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis yang dibacakan Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si disebutkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan, agama yang dinyatakan resmi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, pemerintahan Gus Dur ditambah dengan Kong Hu Cu (Kongfusionisme).

Dikalangan pemeluk agama, secara umum pandangan dan pemahaman eksistensi masing-masing agama dalam kaitan kehidupan bersama dalam bermasyarakat dapat diterima. Tentu saja dengan segala resiko keberagaman dan kemajemukan, inilah yang disebut sebagai pluralitas sosiolo-kultur agama.

Dalam hubungan antar agama, berkewajiban memelihara tri-krukunan hidup antar pemeluk agama, kerukunan hidup internal umat beragama, kerukunan hidup antar umat berlainan (eksternal) agama dan kerukunan hidup pemeluk dan organisasi agama dengan pemerintah.

Kabupaten Kuantan Singingi menurut bupati sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang menyatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia terus mengalami perkembangan yang cukup pesat diberbagai bidang, termasuk pertambahan etnis, bahasa, adapt istiadat, budaya dan agama.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Singingi tahun 2010, mayoritas penduduk Kabupaten Kuantan Singingi beragama Islam (98,89%), sisanya 1,11% beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha dan Hindu.

Kondisi ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan awal berdiri Kabupaten Kuantan Singingi, dimana penduduk beragama Islam mencapao 99,90% sedangkan non Islam hanya 0,10%, artinya keberagaman penganut agama semakin besar, hal ini perlu disikapi dengan arif  dan bijaksana sehingga konflik yang disebabkan perkembangan jumlah perbedaan umat beragama tidak terjadi.

Memelihara kerukunan umat beragama lanjut bupati bukan hanya tugas pemerintah, akan tetapi merupakan tugas pemerintah dan masyarakat. Tugas pemerintah antara lain memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib.

Dalam konteks itulah sosialisasi Peraturan Berama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No.8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat serta Peraturan Bupati Kuantan Singingi No. 3 tahun 2010 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Pemanfaatan Gedung Untuk Rumah Ibadat.

Lebih lanjut dikatakan bupati, upaya-upaya merekat kesatuan dan persatuan bangsa dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, harus sama-sama dilaksanakan.

Oleh sebab itu, bupati mengajak semua elemen masyarakat, sama-sama patuhi aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah dan norma-norma kehidupan bermasyarakat serta menjunjung toleransi umat beragama, sehingga bisa menerima perbedaan-perbedaan yang ada dengan saling pengertian, saling menghormati, dengan demikian akan terwujud kerukunan beragama dan suasana yang kondusif sebagaimana yang diharapkan. (noprio sandi)

Kebutuhan Rumah Meningkat


Data 2 April 2012
Hampir setiap hari terlihat orang mondar mandir mencari rumah tempat tinggal. Kebanyakan dari mereka mencari rumah dipinggir jalan sekaligus tempat usaha. Kebutuhan akan rumah ini paling mencolok di ibu kota Kuansing, Teluk Kuantan.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah orang selalu mondar mandir mencari rumah sewaan di Jalan Abdoer Rauf dan beberapa tempat lainnya di Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan.

Menurut salah seorang pemilik rumah sewa Yuli, peminat rumah sewa ini selalu ada, rumah sewaan yang dimilikinya jarang yang kosong, jika adapun yang kosong itu tidak berlangsung lama, ada lagi yang mau menempati.

Biasanya yang berminat menempati rumah sewa di tempatnya menurut Yuli mencari lokasi yang nyaman dari berbagai gangguan keamanan, atau yang tidak bising dimalam hari.

Sementara itu beberapa pencari ruma sewa mengaku juga suka mencari rumah sewa dipinggir jalan, dengan alasan tertentu, terutama bisa memanfaatkan pinggir jalan tersebut sebagai tempat usaha.

Diberbagai tempat, kebutuhan akan rumah juga diiringi dengan kebutuhan akan tanah perumahan, terlihat sejumlah tempat pengaplingan tanah cukup laris manis, bahkan ada beberapa lokasi pengaplingan tanah dalam waktu singat habis terjual.

Kaplingan tanah juga mulai dilakukan masyarakat di sekitar Desa Beringin Teluk Kuantan, menurut salah seorang pegapling tanah Ita, kaplingan ini dengan harga bervariasi sesuai lokasi tanah, tanah yang dikaplingnya ada beberapa kaplingan yang telah terjual, dan masih ada lagi yang belum terjual.

Kebutuhan akan rumah juga disikapi sebagian masyarakat dengan membeli perumahan yang telah banyak dibuat pengembang di Kuansing, lokasi pembuatan rumah oleh developer ini sekitar belakang kuburan Cina, dekat Gardu Induk dan sejumlah lokasi yang juga berada di Kelurahan Sungai Jering.

Ijon salah seorang pembeli rumah di perumahan Cempaka mengaku membutuhkan rumah karena telah memiliki uang cukup, dia mengaku langsung membeli secara cash perumahan yang ada di komplek perumahan yang dimilikinya, yang kebetulan laris manis.

Selain perumahan Cempaka, perumahan yang laris saat ini Perumahan Graha Kuantan Cemerlang di sekitar Gardu Induk PLN Teluk Kuantan, sejumlah rumah yang dibuat ditempat ini terlihat telah ditempati pemiliknya, dan sejumlah fasilitas termasuk listrik sudah tersedia. (noprio sandi)