Senin, 26 September 2011

PNS Perjuangkan Nasib, Melawan Penguasa Zalim

TELUKKUANTAN-Sejumlah PNS dilingkungan Pemkab Kuansing memperjuangkan nasib mereka. Perjuangan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui tahapan sidang perdana Senin (26/9/2011) dan Komisi A DPRD Provinsi Riau.

Sebelum pergi ke Pekanbaru, Minggu (25/9) sejumlah PNS berkumpul disalah satu kedai papan di Jalan Rustam S. Abrus Teluk Kuantan, kemudian menggunakan 10 buah mobil mereka berangkat secara kompoi.

Dalam perjalanan, rombongan ini berhenti di salah satu pedagang kelapa muda pinggir jalan di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, mereka minum kelapa muda bersama sembari mulai membentangkan spanduk berisikan kata-kata “Bupati Kuantan Singingi Stop Kezaliman dan Kesewenang-wenangan Mu’ dan spanduk pertuliskan “Bupati Kuantan Singingi Perlakukan Kami Secara Manusiawi”.

Pembentangan spanduk ini, sempat menarik perhatian pengendara yang lewat diruas jalan ini, baik yang datang dari arah Pekanbaru maupun yang datang dari Teluk Kuantan, karena spanduk itu dipasang sengaja untuk mudah dibaca oleh yang lewat.

Usai beristirahat sejenak, mereka secara bersama meneruskan perjalanan ke Pekanbaru, memasuki waktu malam berkumpul di rumah Ir. H. Helfian Hamid, M.Si setelah sampai di Pekanbaru, mereka kembali mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh serta mematangkan persiapan menghadapi PTUN Pekanbaru dan Komisi A DPRD Provinsi Riau.

Pagi (26/9), satu persatu mobil berisi PNS Kuansing mengenakkan pakain KORPRI datang ke PTUN Pekanbaru, mereka sempat menunggu, karena belum juga dimulai sidang perdana yang dinanti-nantikan.

Sebelum sidang, dua buah spanduk yang telah mereka bawa tadi kembali dibentangkan di pagar PTUN Pekanbaru, sehingga menarik perhatian jurnalis TV nasional, serta wartawan dari berbagai media cetak, elektronik serta online di Provinsi Riau.

Sidang digelar, PNS masuk ke ruang sidang, kemudian pihak PTUN menutup pintu dan melarang kalangan jurnalis untuk masuk, sembari mengatakan sidang tertutup. “Kalau mau jelasnya silahkan datang ke humas,” kata penjaga itu.

Belasan wartawan yang telah menuggu dari pagi berbondong-bondong menyerbu ruang humas PTUN Pekanbaru, Husein Amin Efendi sang humas mengatakan kalau persidangan perdana atau pada tahap perbaikan berkas perkara memang tertutup, nanti kalau sudah pembuktian atau persidangan lanjutan baru sidang tersebut terbuka untuk umum.

Mendapatkan penjelasan seperti itu, sejumlah wartawan menerima, namun mereka tidak patah arang, jurnalis tersebut berusaha mengambil gambar melalui celah-celah ruang sidang utama dalam persidangan penggugat atas nama Ir. H. Helfian Hamid, M.Si sedangkan yang tergugat Bupati Kuantan Singingi.

Usai sidang, penggugat Helfian Hamid didampingi pengacaranya Indra Jaya, SH memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang menyatakan materi gugatan mereka terkait pembatalan 2 buah SK bupati Kuantan Singingi terkait

Dalam persidangan perdana tersebut dijelaskan Helfian, pihak hakim memerintahkan kepada penggugat untuk membenahi berbagai materi gugatan, karena tahapan persidangan di PTUN Pekanbaru memang demikian.

Setelah itu, sejumlah PNS kembali membentang spanduk di halaman PTUN Pekanbaru sambil berjalan secara bersama menuju luar pagar sambil meneriakkan meminta keadilan ke PTUN Pekanbaru serta meluapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan Bupati Kuansing H  Sukarmis.

Usai di PTUN Pekanbaru, rombongan bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Riau, ternyata mereka telah ditunggu Komisi A untuk mengadakan audiensi. Komisi A itu telah ada ketuanya Bagus Santoso anggota lainnya Asrul Ja’afar, Jabarullah, Zulkarnain Nurdin, SH, MH, Elly Suryani, Masnur dan Zukri.

Diruang komisi A, terjadi dialog hangat, dari perbagai pembicaraan, Bupati Kuansing H Sukarmis disudutkan akibat kebijakan yang telah dibuatnya di Kuansing, bahkan mantan Bupati Kuansing H Asrul Ja’afar yang kebetulan sekarang menjadi anggota Komisi A dari Partai Demokrat ketika diberi kesempatan berbicara mengatakan kalau keprihatinan yang menimpa PNS Kuansing juga menimpa dirinya.

Dimana anak dan menantu Asrul Ja’afar juga diperlakukan tidak manusiawi, Asrul curhat, anaknya sendiri Meisi, magister Planologi ITB Bandung yang sebelumnya pejabat eselon IV di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang malah dipindahkan menjadi staf di kantor camat Benai, termasuk menantunya yang juga diperlakukan tidak menyenangkan lebih dulu.

Yang mengggelitik Asrul, sang anaknya ketika menemui Sukarmis ketika meminta rekomendasi pindah ke Provinsi Riau, malah Sukarmis mengatakan kalau anaknya tidak persalah, melainkan karena terimbas politik, karena sang ayah (Asrul, red) tidak mendukung Sukarmis.

Jabarulllah mengatakan dengan tegas, kalau tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan Sukarmis saat ini merupakan tindakan zalim yang tidak bisa dibiarkan, kezaliman itu seperti menjadikan Kuantan Singingi seperti perusahaan milik Sukarmis saja.(noprio sandi)