Mendagri Keluarkan Surat Edaran
Gara-gara kasus mutasi yang tidak tentu arah alias ngawur di Kabupaten Kuantan Singingi secara besar-besaran memicu keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 24 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/walikota
Daerah lain yang melakukan hal yang sama dengan Kuansing Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Pekanbaru, dengan demikian kedua daerah juga menjadi pemicu lahirnya SE tersebut.
Dengan SE ini diharapkan para kepala daerah tidak mengulang kasus mutasi ngawur yang terjadi di Pemprov Sumut, di Pemko Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, dan sejumlah daerah lainnya, dikutip dari JPNN.com
Dalam SE itu, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menjelaskan, mendagri meminta seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan melakukan mutasi, yang bisa merugikan karier PNS.
"Mutasi-mutasi pegawai yang tidak memperhatikan kaidah dan aturan yang berlaku, cenderung merugikan karier mereka yang sudah lama mengabdi di birokrasi pemerintah daerah," ujar Donny, panggilan akrabnya.
Terlebih, imbuhnya, jika yang dilakukan kepala daerah adalah menonjobkan pegawai atau menurunkan jabatan eselon (demosi), tanpa dibuktikan terlebih dahulu kesalahan yang bersangkutan.
foto: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi/depdagri.go.id
Terkait hal tersebut, tokoh masyarakat Kuansing Saifullah Aprianto di facebook mengatakan dengan kejadian tersebut, Kabupaten Kuantan Singingi akan menjadi kabupaten ngawur, disamping sebagai tanda-tanda daerah mau maju, dan mutasi ngawur itu dilahirkan dengan cara ngawur pula.