Maksud pemerintah memperbaiki kehidupan masyarakat melalui program rumah layak huni ternyata tidak berjalan mulus. Pasalnya beberapa rumah di dua desa tersandung kasus tidak selesainya rumah itu, dan tengah ditangani pihak kejaksaan.
Pembangunan rumah layak huni tersebut menurut Wakil Bupati Drs. H Zulkifli, M.SI dalam sambutannya ketika melantik kepala desa di Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (13/10), merupakan hibah dari pemerintah daerah kepada masyarakat melalui OMS.
“Untuk desa-desa yang belum menyelesaiakn untuk tahun 2010 diharapkan segera menyelesaikan. Karena hal ini akan dipertanggungjawabkan kepada negara, khusus yang berkasus, Ibul, ada 7 rumah, kasusnya sudah diangkat di kejaksaan, sangat disayangkan, ada itikat baik membantu masyarakat miskin, kena kasus disana. Kami mohon, kerjakan, selesaikan secepatnya,” kata Zulkifli.
Camat dimintanya untuk memantau ke lapangan, karena jangan karena uang Rp 5 juta, Rp 10 juta, ada yang tersandung nantinya, karena pekerjaan itu tergolong sedikit, ada Rp 5 juta, ada yang Rp 3 juta dan ada yang Rp 2 juta.
Meski nilainya kecil, Zulkifli menilai dalam kasus itu, bukan melihat nilainya, tetapi yang ditinjau dari segi hokum perbuatannya. “Jadi kepada kepala desa kami ingatkan, kalau yang akan datang, pemberdayaan, tolong diseriuskan, ini amanah yang harus kita jalankan, karena amanah akan diiringi dengan sangsi, jika amanah tidak kita jalankan, maka sangsi akan kita terima, “ terangnya.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tambahnya setelah melakukan pengecekan seandainya bisa masih dalam tahap-tahap pembinaan, akan dilakukan pembinaan dalam waktu beberapa hari ini, karena dikabarinya pihak kejaksaan telah membentuk tim juga. “Karena, mengapa kita mempersulit diri kita sendiri, karena kalau sudah masuk kasus pidana, bukan nilai lagi, tapi perbuatannya. Dan untuk seluruh kepala desa, Desa Saik, masih ada pekerjaan sedang berjalan, tolong diselesaikan. Nanti kalau dipanggil ke kejaksaan, berulang-ulang ke kejaksaan itu, biaya juga,” katanya.
Namun dalam hal ini, Zulkifli masih melihat, dari 120 rumah yang kita kerjakan di Kabupaten Kuantan Singingi ini, di Ibul tidak seratus persen tidak dikerjakan, 7 rumah yang tidak dikerjakan nilainya Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta. Mudah-mudahan dalam waktu yang pendek ini, bisa dikonsultasikan dengan kabag hukum, tidak menjadi masalah pidana, sementara binaan pemerintah hanya sampai disitu.
Kalau lah masuk pidana tambah Zulkifli, tentu pihak Pemkab Kuansing tidak bisa lagi ikut campur, bukan berarti pemerintah daerah tidak melindungi. “Itu bagian dari proses hukum. Jadi termasuk Saik, karena Saik belum masuk kasus, tolong kepala desa. Tidak banyak, ada pintunya yang belum dipasang, plesternya…..ada beberapa meter yang belum diplester,” harapnya.
Keseriusan camat diharapkan dalam membina kepala desa dasn masyarakatnya, yang diharapkan jangan ada satu orangpun warga yang masuk dalam kasus-kasus pidana ini. “Anak kita korban, keluarga kita korban,” pesannya sembari mengisyaratkan kalau desa lain, dengan dana yang sama, bisa menyelesaikan mengapa dua desa tersebut bisa terjadi kasus, ini menandakan selama ini kepala desa tidak sidiq, tidak amanah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dipercayai oleh negara kepadanya.(noprio sandi).