Sabtu, 08 Oktober 2011

Panitia Dialog Pendidikan Kena Mutasi Tiba-Tiba

Teluk Kuantan,

Panitia Dialog Pendidikan dari kalangan Pesatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan maksud meningkat mutu pendidikan berakhir dengan terjadinya kejadian tidak wajar. Bupati Kuantan Singingi tiba-tiba memindahkan atau memutasikan panitia itu ketempat tugas yang baru tanpa ada relevansinya sama sekali.

Panitia dialog yang kena mutasi tiba-tiba itu Ketua Panitia Pelaksana Dr. Yusri, S.Pd, ST, MT dengan sk.824/BKD-02/173 dari guru SMK Negeri I Teluk Kuantan ke SMK Singinig Hilir, Drs. Aprisal, guru SMK Negeri 2 Teluk Kuantan dipindahkan menjadi guru di SMK kelas jauh Logas Tanah Darat.

Yusri ditemui di kediamannya Jum’at (7/10) mengatakan saat itu dia baru saja menerima SK pemindahannya yang diperkirakan erat kaitannya dengan acara dialog pendidikan yang digelar mereka.

Akibat pemindahan ini, Yusri beranggapan pemindahan ini tidak tepat dan tidak sesuai kewajaran, dimana dirinya mendapatkan gelar S1 sampai S3 dalam bidang bangunan atau teknik sipil malah dipindahkan ke SMK Singingi Hilir yang tidak ada jurusannya sama sekali, dimana di SMK Singingi Hilir itu hanya ada jurusan Pertanian, Ekonomi dan Otomotif.

Hal sama menurut Yusri juga menimpa rekannya Drs. Aprisal, dimana guru Bahasa Inggris itu telah mengajar selama 40 jam di sekolahnya akibat kekurangan tenaga pengajar, malah dipindahkan kepada sekolah yang belum tentu membutuhkannya.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kuansing Sardiono A.Md dihubungi Minggu (9/10) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Pemkab Kuansing, dimana seharusnya Yusri dimanfaatkan oleh pemkab, karena levelnya telah level tenaga pengajar tingkat perguruan tinggi (S3, red).

Tetapi malah menurut Sardiono keberadaan Yusri tidak dimanfaatkan dan cenderung berbanding terbalik dengan rencana pemerintah daerah yang ingin memajukan pendidikan.

Sardiono memandang pemindahan Yusri oleh Bupati Kuansing murni karena adanya acara dialog pendidikan. “Untuk itu kepada Dinas Pendidikan diharapkan untuk memutasi guru itu berdasarkan data sekolah, data murid dan guru,” kata Sardiono.

Pemindahan Yusri dipandang ada indikasi memberikan hukuman kepada guru yang bersangkutan. “Berharap kedepan tidak ada hal seperti itu,” tambah Sardiono.

Dengan adanya pemindahan Yusri tersebut, berefek kepada timbulnya rasa takut kepada sejumlah guru di Kabupaten Kuantan Singingi, padahal seorang guru tidak boleh mendapat tekanan dan ancaman sesuai dengan undang-undang pendidikan dan dosen melainkan harus ada rasa kenyamanan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Drs Muharman, M.Pd yang menandatangani SK pemindahan Yusri tersebut ketika dihubungi melalui hp nomor 08127551309 hari Minggu (9/10) pukul 13.18 WIB, ternyata nomornya tidak aktif dan berada diluar jangkauan. (noprio sandi)