Selasa, 06 Desember 2011

DISKES BAKAL BLACKLIST KONTRAKTOR PEMBANGUNAN TURAP

TELUK KUANTAN ( VOKAL) – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
pada tahun anggaran 2011 memperoleh anggaran sekitar Rp. 933, 629 juta
lebih dalam APBD Kuansing 2011, untuk kegiatan proyek yang akan
dilaksanakan pada tahun anggaran 2011 tersebut.

Salah satu Proyek yang dilaksanakan adalah Pembangunan Turap Ruang
Inap Puskesmas Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, yang berada
dijalan lingkar Desa Banjar Padang menuju Kasang dengan  nilai kontrak
lebih kurang Rp. 250 juta.

Namun karena Pembangunan Turap Ruang Inap Puskesmas Lubuk Jambi
Kecamatan Kuantan Mudik pada tahun anggaran 2011, belum juga
dilaksanakan oleh pihak kontraktor, maka Dinas Kesehatan akan
mem-blacklist kontraktor pelaksana proyek tersebut, Ungkap Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, Dr. H. Jasmuddin Jalal, M.
Kes melalui Kabid Jamsarkes (Jaminan Sarana Kesehatan), Martius, S.Sos
yang dihubungi Harian Vokal, kamis (1/12).

“ Kita akan mem-blacklist langsung kontraktor pelaksana proyek
Pembangunan Turap Ruang Inap Puskesmas Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan
Mudik, karena sampai saat sekarang ini belum juga terlihat tanda-tanda
pengerjaannya, dan hanya berupa galian untukpembuatan pondasi turap
saja, bahkan pada saat peninjauan langsung kelapangan tidak ditemukan
satu orang pun pekerja maupun pimpinan perusahaan,” paparnya.

Ketika ditanyakan siapa pelaksana proyek tersebut, Martius,
menyebutkan CV. Rangga Konsultan pimpinan Indarmen, dengan nilai
kontrak lebih kurang Rp. 250 juta dengan bats akhir pelaksanaan proyek
sampai dengan tanggal 31 desember tahun ini juga, sedangkan untuk
pengajuan laporan keuangan (SPP) batas akhir tanggal 23 desember 2011.

“ Anggaran untuk pengerjaan pembangunan turap sangat besar dan
kontraktor berjanji akan menyelesaikannya tepat waktu, bahkan dana
awal telah diambil sebesar 20 persen sebagai uang muka dan sesuai
dengan peraturan Undang-Undang,” tuturnya.

Akan tetapi saat dilakukan peninjauan kelapangan bersama Kadis Cipta
Karya dan Tata Ruang Wilayah Kuansing, Fakharuddin, ST, Kadis ESDM
diwakili Kabid Ketenagalistrikan Kuansing, Ramadhan, S.Pd, Kabid
Jamsarkes Diskes, Martius, S. Sos, Kabid Bina Marga Nasri Edi, ST dan
Kepala Puskesmas Lubuk Jambi Dr. M. Irvan, terlihat hanya berupa
galian tanah untuk pembuatan pondasi selebar 1 meter dengan kedalaman
1 meter dengan panjang 50 meter, sebutnya.

“ Di lokasi pembangunan turap itu, tidak ada kami lihat besi atau
angker maupun papan mal, bahkan pekerjanya saja juga tidak pernah
terlihat satu orang pun termasuk pimpinan pelaksana proyek pembangunan
turap tersebut,” tambahnya.

Begitu juga saat pantauan Harian Vokal di lapangan, minggu lalu
(28/11) pembangunan turap depan sebagai penahan tanah tebing ruang
inap puskesmas lubuk jambi, yang terlihat hanya galian tanah untuk
pembuatan pondasi dan ditinggalkan begitu saja oleh kontraktor atau
pelaksana proyek, sementara aktivitas lainnya tidak ada terlihat sama
sekali.

Padahal pengerjaan seharusnya telah mencapai diatas 75 % karena waktu
pengerjaan proyek tinggal sekitar 22 hari kalender (batas akhir
pengajuan laporan keuangan 23 desember), akan tetapi yang terjadi
malahan sangat jauh dari sebaliknya karena berupa galian tanah dan
belum ada terlihat pengerjaan cor pondasi, bahkan besi untuk angker
tiang juga belum terlihat sama sekali.

Menurut Martius, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap
kontraktor (CV. Rangga Konsultan - Indarmen) melalui surat dan juga
dipanggil secara lisan melalui handphone, tetapi juga tidak diindahkan
pihak pelaksana proyek yang akhirnya akan mengirimkan surat panggilan
terakhir yang dikirimkan pada hari ini. Bila juga tidak diindahkan
sampai dengan batas waktu satu minggu, maka perusahaan Cv. Rangga
Konsultan pimpinan Indarmen akan diblacklist.

“ Kami telah panggil Pelaksana proyek pembangunan turap ruang inap
puskesmas Lubuk Jambi tapi tidak juga datang dan mengindahkannya,
bahkan sudah tiga kali di panggil baik melalui surat maupun secara
lisan. Makanya pada pemanggilan terakhir ini diberi waktu satu minggu,
dan bila tidak juga datang perusahaan tersebut, terpaksa kita
blacklist,” tukasnya. ( Rep)***

Di Kuansing Masih Banyak Pelanggaran HAM

Teluk Kuantan,- Pelanggaran HAM di Kuansing ternyata masih banyak. Hanya saja pelanggaran yang lebih banyak berbentuk kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jarang dilaporkan ke Polisi dengan berbagai alasan. Hal itu terungkap saat Rapat kordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Rabu pagi (30/11) di gedung kesenian Narosa Teluk Kuantan yang dibuka Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis yang diwakili Asisten Pemerintahan Drs H Syoffaizal,MSi.

Acara yang terselenggara atas kerjasama Bagian Hukum Setda kabupaten Kuantan Singingi dengan Biro Hukum dan Ortal Propinsi Riau itu dihadiri Dra Rina Anggraeny,SH,MH, Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Riau selaku Sekretaris Ranham Daerah propinsi Riau yang juga sebagai nara sumber, Affandi, staf Biro Hukum dan Ortal Setdaprov, sejumlah Kepala Dinas dan Badan, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Mahmuddin, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Darul Qotni, LSM dan sejumlah Wartawan.

Banyaknya pelanggaran HAM di Kuansing seperti disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Wendry Purbiyaantoro,SH melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Darul Qotni menyebutkan untuk merespon laporan pelanggaran HAM di Kuansing, di Mapolres Kuantan Singingi sudah ada unit pelayanan khusus dengan menyediakan Ruang Pelayanan Khusus (RPK). Dan untuk menangani pengaduan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) yang ditangani langsung oleh seorang Kepala Unit yang baru ada di Polres serta menangani kasus KDRT.

Khusus di instansi kepolisian, tugasnya adalah melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan dengan modus operandi meliputi tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seks dan penelantaran.

Kekerasan fisik terang Darul Qotni bisa dalam bentuk penganiayaan ringan dan berat. Penganiayaan Ringan yang bisa dilaporkan seperti menampar,meninju, memukul dan mendorong. Penganiayaan bisa berbentuk membenturkan kepala korban, menusuk atau menikam,memenggal,menyiram air cuka yang mengakibatkan luka berat. Kekerasan Psikis modusnya berbentuk mencaci maki, selingkuh dan menghina. Pada kekerasan seks bisa dalam bentuk perkosaan, pencabulan, pelecehan seks dan persetubuhan. Sedangkan modus pada kasus penelantaran yaitu tidak memberi nafkah lahir atau nafkah bathin.

Jadi terang mantan Kasat Reskrim Siak itu, Perselingkuhan juga merupakan pelanggaran HAM. Kalau soal perselingkuhan, sebenarnya diyakini cukup banyak. Dari pengamatan polisi, kasus seperti ini jarang mencuat lebih disebabkan karena korban tidak mau melapor karena berbagai pertimbangan dan enggan berurusan dengan polisi. Terkadang karena takut memberikan kesaksian, ketidakpahaman terhadap UU, serta kurangnya kesadaran hukum dan kurangnya sosialisasi yang diterima masyarakat.

Sedangkan penyebab munculnya kasus pelanggaran HAM diakibatkan berbgaai faktor dan diantaranya bisa berupa akibat faktor kemiskinan, rendahnya SDM serta tingkat pendidikan dan tidak mengerti hukum serta kurangnya sosialisasi.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis dalam pidato tertulisnya mengaku sangat menyambut baik diadakannya rakor Ranham oleh panitia dan mengaku sangat mendukung upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Kuantan Singingi.(Ependri)