Selasa, 06 Desember 2011

Di Kuansing Masih Banyak Pelanggaran HAM

Teluk Kuantan,- Pelanggaran HAM di Kuansing ternyata masih banyak. Hanya saja pelanggaran yang lebih banyak berbentuk kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jarang dilaporkan ke Polisi dengan berbagai alasan. Hal itu terungkap saat Rapat kordinasi Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Rabu pagi (30/11) di gedung kesenian Narosa Teluk Kuantan yang dibuka Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis yang diwakili Asisten Pemerintahan Drs H Syoffaizal,MSi.

Acara yang terselenggara atas kerjasama Bagian Hukum Setda kabupaten Kuantan Singingi dengan Biro Hukum dan Ortal Propinsi Riau itu dihadiri Dra Rina Anggraeny,SH,MH, Kabid Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Riau selaku Sekretaris Ranham Daerah propinsi Riau yang juga sebagai nara sumber, Affandi, staf Biro Hukum dan Ortal Setdaprov, sejumlah Kepala Dinas dan Badan, Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Mahmuddin, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Darul Qotni, LSM dan sejumlah Wartawan.

Banyaknya pelanggaran HAM di Kuansing seperti disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Wendry Purbiyaantoro,SH melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Darul Qotni menyebutkan untuk merespon laporan pelanggaran HAM di Kuansing, di Mapolres Kuantan Singingi sudah ada unit pelayanan khusus dengan menyediakan Ruang Pelayanan Khusus (RPK). Dan untuk menangani pengaduan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) yang ditangani langsung oleh seorang Kepala Unit yang baru ada di Polres serta menangani kasus KDRT.

Khusus di instansi kepolisian, tugasnya adalah melakukan proses hukum terhadap pelaku tindakan kekerasan dengan modus operandi meliputi tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seks dan penelantaran.

Kekerasan fisik terang Darul Qotni bisa dalam bentuk penganiayaan ringan dan berat. Penganiayaan Ringan yang bisa dilaporkan seperti menampar,meninju, memukul dan mendorong. Penganiayaan bisa berbentuk membenturkan kepala korban, menusuk atau menikam,memenggal,menyiram air cuka yang mengakibatkan luka berat. Kekerasan Psikis modusnya berbentuk mencaci maki, selingkuh dan menghina. Pada kekerasan seks bisa dalam bentuk perkosaan, pencabulan, pelecehan seks dan persetubuhan. Sedangkan modus pada kasus penelantaran yaitu tidak memberi nafkah lahir atau nafkah bathin.

Jadi terang mantan Kasat Reskrim Siak itu, Perselingkuhan juga merupakan pelanggaran HAM. Kalau soal perselingkuhan, sebenarnya diyakini cukup banyak. Dari pengamatan polisi, kasus seperti ini jarang mencuat lebih disebabkan karena korban tidak mau melapor karena berbagai pertimbangan dan enggan berurusan dengan polisi. Terkadang karena takut memberikan kesaksian, ketidakpahaman terhadap UU, serta kurangnya kesadaran hukum dan kurangnya sosialisasi yang diterima masyarakat.

Sedangkan penyebab munculnya kasus pelanggaran HAM diakibatkan berbgaai faktor dan diantaranya bisa berupa akibat faktor kemiskinan, rendahnya SDM serta tingkat pendidikan dan tidak mengerti hukum serta kurangnya sosialisasi.

Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis dalam pidato tertulisnya mengaku sangat menyambut baik diadakannya rakor Ranham oleh panitia dan mengaku sangat mendukung upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Kuantan Singingi.(Ependri)

1 komentar:

  1. Syukur lah jk Pak Bupati mendukung Penegakan Ham di Kuansing, sebab sdh hampir 11 tahun Hak Azasi Kami sebagai warga Desa Sako Margasari Kec Logas Tanah darat utk memiliki, berusaha dan mencari kehidupan sebagai Petani sdh sangat di Zhalimi. yg menzholimi oleh yg di duga malah mengaku sangat dekat dengan Bapak Bupati Kuansing .sampai hati mereka menzholimi kami padahal kami se Desa Mayoritas mendukung Bapak utk terpilih kedua kalinya, mdh2an Pak Kapolres tanpa memandang Bulu mau pula segera menindaklanjuti laporan kami.No.Pol: STPL/153/X/2011/POLRES. trmkash ,wslm.

    BalasHapus