Adanya guru yang tidak menerima dana sertifikasi merasa dirinya telah diintimidasi oleh pihak-pihak yang kurang senang kepadanya. Ternyata tidak dibayarkannya dana sertifikasi tersebut dikarenakan pembayaran harus sesuai dengan beban kerja.
Guru yang tidak menerima dana serifikasi tersebut menimpa Dr. Yusri, S.Pd, ST, MT guru SMK Negeri Singingi Hilir dan sebelumnya pernah menjadi guru di SMK Negeri I Teluk Kuantan.
Melalui selulernya Rabu (28/12), Yusri merasa kesal, dan kisahkannya sekirat sebulan yang lalu kelengkapan administrasi pencairan dana sertifikasi telah dilengkapi, tetapi akhirnya khusus Yusril pribadi tidak cair, dan dia merasa diintimidasi.
Mengapa merasa diintimidasi, Yusri melihat periode sebelumnya Januari-Juni 2011 sekitar 5 bulan yang seharusnya sudah bisa dibayarkan, tidak juga dibayarkan oleh pihak yang membayarnya.
Ketidakkeluaranya dana itu dikatakannya sewaktu pengurusan oleh bendahara SMK Negeri I Teluk Kuantan mengalami keterlambatan bahan sampai ke Dinas Pendidikan, jadi setelah itu dirinya menyusul sekaligus mempertanyakan kepada pihak yang berkompeten di Dinas Pendidikan Drs. Linskar.
Dan saat itu, Linskar menurut Yusri mengatakan terjadi kesalahan teknis bendahara sekolah, dan waktu itu Linskar berjanji akan akan mengusulkan pembyaran untuk periode mendatang.
Bahkan waktu itu Yusri sempat mengingatkan agar bahannya jangan sampai hilang. Dan kembali dicek sekitar tiga minggu yang lalu mengapa belum juga dibayarkan dana sertifikasi dirinya untuk periode sebelumnya, bahkan bahan itu diserahkan secara kolektif bersama guru yang lainnya dari SMK I Teluk Kuantan, ternyata tidak juga dimasukkan, sementara teman-teman Yusri yang lain telah menerima dana sertifikasi tersebut.
Merasa tidak puas, Yusri ternyata kembali mempertanyakan kepada salah seorang pejabat lagi M Yanis, mengapa dana sertifikasi dirinya tidak keluar, dan dijawab M Yanis kalau dirinya tidak pernah melihat bahan Yusri masuk, sehingga menjadi tanda tanya besar kembali bagi Yusri.
Terkait hal tersebut, Drs. Linskar dihubungi mengatakan dalam pembayaran dana sertifikasi ada Permen yang mengaturnya, walaupun seorang guru sudah menyerahkan dokumen kepada pihaknya, tapi kalau bertentangan dengan peraturan tidak dibayarkan.
Khusus Yusri kata Linskar bukan tidak dibayarkan, kebetulan waktu pemberkasan mengalami keterlambatan, orang sudah dibayarkan Yusri baru memberkas, tidak mungkin lagi diajukan ke kas negara, maka menunggu proses selanjutnya, ada tahapan-tahapannya. “Jadi mengenai Yusri Rasul itu ada peluang untuk dibayarkan, tapi tidak seluruhnya, karena kita hitung dari bulan Januari sampai bulan lima atau bulan enam,” tegasnya.
Karena waktu itu tambah Linskar Yusri bertugas di SMK Negeri I Teluk Kuantan, setelah itu dimutasikan ke Petai (SMK Negeri Singingi Hilir, red), beban kerjanya berdasarkan dokumen tidak lengkap. “Sedang kami proses, bukan kami tidak membayarkan,” katanya lagi memberi penekanan.
Dijelaskan Linskar, walaupun guru sudah lulus sertifikasi tidak mesti dibayarkan, apabila dibayarkan harus memenuhi beban kerja. “Mengajar 24 jam tatap muka di kelas, itupun yang diajarkan sesuai..profesi yang dimiliki, kalau sertifikasi konstruksi kayu, walaupun mengajar dia 24 jam matematika, itukan tidak relevan, harus ada kaitannya dengan serifikat konstruksi kayu tadi, seperti bangunan dan segala macamnya, itu yang diakui,” imbuh Linskar. (noprio sandi)