Jumat, 24 Juni 2011

Mursini-Gumpita Minta Pemilihan Ulang

JAKARTA-Salah satu tuntutan yang diminta oleh pasangan Mursini-Gumpita dalam  persidangan perkara nomor 49/PHPU.D-IX/2011 Memerintahkan   Termohon   atau   KPU  Kabupaten   Kuantan   Singingi   untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Tuntutan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon (Mursini-Gumpita, red) Taufik Basari pada persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara (I) Kamis (5/5/2011)
          
“Pada    intinya,   pokok-pokok      permohonan       kami   ini  mencakup beberapa       hal, antara lain mengenai keterlibatan PNS dan penyelenggaraan pemerintahan untuk   memenangkan Pasangan    Nomor Urut 1. Lalu kegiatan kampanye terselubung di masa tenang oleh oknum PNS   pendukung   Nomor   Urut   1,   penyusunan   DPS   dan   DPT   yang   tidak wajar, adanya money politics, pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih yang mayoritas adalah   pendukung   Nomor   Urut   2,   dan   adanya intimidasi,” kata Taufik Basari yang dikutip dari risalah sidang.

“Untuk yang pertama, mengenai penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan   PNS   dan   penyelenggara   pemerintahan   Kabupaten   Kuantan Singingi.   Bahwa     calon  bupati,   Pasangan     Calon   Nomor    Urut   1  yang merupakan bupati incumbent, penyalahgunaan wewenang dan mengerahkan        PNS    dan    penyelanggaraan  pemerintahan      Kabupaten Kuantan     Singingi   dengan     cara   memerintahkan       para   penyelenggara pemerintahan untuk hadir dan mendukung pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan    bupati   yang   sebenarnya    merupakan      kampanye     terselubung, terbukti dengan adanya atribut-atribut Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau disebut    juga  Suzuki,   pada    kegiatan   bupati   tersebut   dan   permintaan dukungan dari khalayak yang hadir.

Kegiatan-kegiatan      ini   telah   direncanakan      secara    sistematis,         terstruktur, dan massif melalui surat perintah tugas dari PLT Sekda untuk         mendukung   acara   Pasangan   Nomor   Urut  1   tersebut   yang   pada   saat   itu         masih    menjabat     sebagai    bupati.  

Bahkan,    ketika  cuti   pun   di  masa         kampanye,   Calon   Bupati   Pasangan  Nomor   Urut   1   masih   mengeluarkan surat perintah tugas bupati. Ada pun kami hadirkan dalam permohonan ini surat    perintah-surat    perintah    tugas   yang    menjadi    bukti-bukti   adanya pengarahan massa tersebut.


Bahwa     selanjutnya    berdasarkan      hasil  kajian   dan   temuan     dari Panwaslukada, terdapat peringatan-peringatan yang diberikan dari…, oleh Panwaslukada         mengenai      temuan     adanya       kegiatan     dengan     dalih pengukuhan atau perintah…, pelantikan Tim Suzuki                di Kecamatan Benai  bertempat di Rawang Udang, pada tanggal 12 Februari pukul 14.30.

Selain     itu,   terdapat     pula    keterlibatan    Camat      Benai    yang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal yang lain   adalah   terdapat   pertemuan   yang   dilakukan   oleh   Jefri   Naldi   selaku Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi, pada tanggal 6 April 2011 bertempat di rumah Ketua Tim Sukses Suzuki yang bernama Sofyan yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pulau Panjang Hilir Saudara Rusli, lalu Tarmizi UPTD Pendidikan Kecamatan Inuman, dan Saudara  Hairun Kabit Kapes…,   Kaspeg   BKD   Kabupaten   Kuansing.   Dalam   pertemuan   tersebut, Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi bersama peserta yang hadir membahas   pemenangan   Sukarmis   sebagai   Bupati   Kuantan   Singingi   dan dihadiri oleh puluhan pemuda Pulau Panjang Hilir.
       
Selanjutnya   bahwa  Drs.   Muharman  selaku   PLT   Sekretaris   Daerah Kabupaten  Kuantan   Singingi   juga  mengadakan   kegiatan   di   Desa   Tabaru Panjang, Kecamatan   Gunung   Toar   pada   tanggal   6   Februari   2011.   Dan pada saat itu PLT Sekretaris Daerah mengatakan, “Jika Suzuki menang, maka saya ditunjuk sebagai sekretaris daerah mewakili Kecamatan Lubuk Jambi     Lama.”    Begitu    pula  halnya…,    hal   tersbut   diulangi   pada    saat pengukuhan Tim Suzuki di Kasang Lubuk Jambi pada tanggal 19 Februari 2011.


Selanjutnya, di Desa Siboro Kresek, Kecamatan Gunung Toar telah terjadi     pelanggaran      yang dilakukan oleh    kepala     desa    dengan menyampaikan  kepada masyarakat     bahwa     apabila   masyarakat  Desa Siboro…,     Siboro…, Siborobah    tidak   memilih    Nomor     1,  maka    fasilitas bantuan dari pemerintah dalam hal ini Bupati Kuantan Singingi tidak akan diberikan     seperti   tabung    gas   kecil, rumah layak   huni,   aliran  listrik, jembatan, dan yang lainnya.


Selanjutnya,     Saudara      Drs.   H.   Alwis    sebagai     Kepala    Dinas Kabupaten   Kuantan   Singingi   mengadakan   kegiatan   kampanye   di   kota…, Koto…,     di  Desa    Koto   Sentajo,   Kabupaten      Kuantan    Tengah,    sehingga mendapatkan   surat   peringatan   pula dari   Panwaslukada   nomor…,   nomor sekian pada tanggal 16 Februari 2011.

Hal   lain   adalah   Saudara   Hamsirman   sebagai…,   sebagai   Pegawai Dinas     Pariwisata    Kabupaten     Kuantan     Singingi,   mengadakan       kegiatan kampanye di Desa koto sen…, Koto Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah. Sehingga juga mendapatkan surat peringatan dari Panwaslukada. Saudara Asrizal   sebagai   Kepala   Desa   Koto   Sentajo,   juga   mengadakan   kegiatan kampanye   di   Kecamatan   Kuantan   Tengah,   sehingga   juga   mendapatkan surat peringatan dari Panwaslukada.

Pada tanggal 19 Maret 2011, terdapat pula kegiatan yang diadakan oleh     pemerintahan       Kabupaten     Kuantan       Singingi,    dalam     acara pemberantasan pornografi yang diikuti oleh para pelajar SMU di Kuantan Tengah.   Namun   ternyata   disalahgunakan   dengan   melakukan   kampanye terselubung.    PLT   Sekretaris   Desa   Drs.  Muharman,      atas   nama    Bupati Kuantan Sengingi, melalui Surat Nomor 414.4 dan seterusnya, tanggal 14 Maret 2011 memerintahkan para Camat se-Kabupaten Kuantan Sengingi         untuk    mengirimkan     peserta,   yakni  pelajar   dengan   catatan   yang   telah         masuk kategori pemilih semula un…, sorry…, maaf kami ulangi, yang telah masuk   kategori   pemilih   pemula   untuk   hadir   pada   kegiatan   yang   diberi judul,    “Penyuluhan    pornografi    bagi  pelajar   dan   remaja   se-Kabupaten Kuantan Sengingi.”

Selanjunya. Bahwa terdapat keterlibatan Kepala Desa Sumber Jaya bernama   Drs.  Suwito,   dalam   tindakan   intimidasi  di   Kecamatan   Sengingi Hilir   kepada   Saudara  Rizal  karena   Saudara  Rizal  mendukung   Pemohon. Bahwa   terdapat   acara   Melayu   Jalur  Desa   Padang   Kunik   di   Kecamatan Pangean, pada tanggal 17 Februari 2011. Yang dihadiri oleh PLT Sekda, Muharman,       Kabupaten      Kuantan    Sengingi,    yang    sebenarnya      berisi kampanye       untuk   memenangkan        Pasangan     Nomor     Urut   1,   hal  ini disaksikan oleh Saudara Rafles.


Selanjutnya,    pada   tanggal   8 Maret…,     18   Maret   2011   diadakan acara    silaturahmi   antara   pemerintah     dan   masyarakat     dalam    rangka pengalangan      kekurangan  dana      adat  atau   Melayu    Jalur  di  Kecamatan Cerenti   dengan   beratribut   Pasangan   Nomor   Urut   1.   Yang   dihadiri   oleh antara    lain;  Anggota   DPRD    Kuantan   Sengingi,     asisten-asisten,   kepala dinas,   kepala   kantor,   kepala-kepala   bagian    perkantoran,     para  camat, UPIKA,    dan   Ramil,   Kapolsek,   tokoh   masyarakat,     kepala   sekolah,   dan Sekda PLT.

Pada     acara  tersebut,   Sekda    PLT  yakni   muhamar…,     Muharman, mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung pasangan nomor (…)Kami perbaiki. Mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung Pasangan       Nomor      Urut   1   melanjutkan      kepemimpinan        bupati,    yakni Sukarmis.

Selain   itu,   terdapat   juga   acara Melayu   Jalur   Sengingi   di   tepian Pantai   Muara   Lembu,   Kecamatan   Sengingi.   Yang   dihadiri   oleh   PNS   dan penyelenggara  Pemerintahan   Kuantan  Sengingi,   dengan   surat   perintah tugas   pada   tanggal   24   Januari   2011,   yang   sebenarnya   berisi   kampanye untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 1. Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan pantun yaitu, “Martabak kue pancung disusun rapi   di   atas   meja,   biar   ditembak,   biar   dipancung   Suzuki   pilihan   kita.” Itulah yang disampaikan oleh PLT Sekda dalam acara tersebut.
                
Bahwa      terdapat     pula   keterlibatan     aparat    pemerintah,      yakni bernama      Marwan,      sebagai     PNS    di  Dinas    Kebudayaan       Pemuda     dan Olahraga. Dengan cara mengumpulkan warga persukuan yang kemudian diarahkan   untuk   memilih   Pasangan   Nomor   Urut   1   yang   dilakukan   pada hari   tenang,    yakni   pada    hari  Selasa,   5   April  2009…,     2011   di  rumah Saudara   Agogo,   yang   juga   oknum   PNS   di   Sei   Pinang,   Kecamatan   Hulu Kuantan, yang disaksikan oleh para saksi.

Bahwa selanjutnya, kepala desa dan sekretaris Desa Serosa, yakni Saudara  Kasdi   Hartono   dan  Saiful   Anwar.   Kepala   Desa   dan   Sekretaris Desa     Mudik    Ulo.  Kepala    Desa    dan  Sekretaris    Desa    Tanjung    Medang. Kepala   Desa   dan   Sekretaris   Desa   Inuman.   Kepala   Desa   dan   Sekretaris Desa   Sumpu.       Kepala   Desa   dan   Sekretaris   Desa   Koto   Kombu.       Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sungai Kalelawar.              Kepala Desa dan Sekretaris Desa   Sungai   Pinang.   Kepala   Desa   dan   Sekretaris   Desa…,   Desa   Sungai alay…, Alah.     Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanjung. Telah mengajak para   warga   untuk   memilih   Suzuki,   yakni   Pasangan   Nomor   Urut   1   untuk melanjutkan       pembangunan         di  desanya     yang    termasuk      dalam    Hulu Kuantan.

Adanya   juga   kampanye   di   luar   jadwal   dengan   modus   pengajian Maulid   Nabi   Muhammad   SAW   yang   dihadiri   oleh   PLT   Sekda,   Saudara Muharman  di   Desa   Pebaun,   Kecamatan   Kuantan   Mudik.   Di   mana   yang bersangkutan   kembali   memberikan  sambutan,   yang   dalam   sambutanya meminta dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan bupati yang sedang memimpin dengan memperlihatkan karikatur Pasangan Nomor Urut 1.

Bahwa      dalam    kesempatan      tersebut,    PLA…,    PLT   Sekda    Kuantan Singingi,      kembali     menegaskan…,        menyampaikan           sebuah      pantun, “Martabak   kue   pancung   disusun   rapi   di   atas   meja,   biar   ditembak,   biar dipancung   Suzuki   pilihan   kita.”   Bahwa   PLT   Sekda   Kabupaten   Sengingi tersebut juga membalut mobil kijangnya dengan atribut Tim Nomor 1 dan stiker Suzuki.

Bahwa adanya pelangaran yang bersifat struktur yang melibatkan pegawai      negeri   sipil  untuk    merekrut     pemilih   yang    diwajibkan     oleh pimpinan   terhadap   bawahannya,   baik   di   tingkat   desa,   kecamatan,   dan sekolah-sekolah. Dengan       mewajibkan       kepada     bawahannya        untuk mendapatkan masyrakat pemilih minimal 10 orang pemilih sampai dengan 100     orang    pemilih.   Sebagaimana       terdapat    dalam     surat   pernyataan Saudara   Mustafa   sebagai   kepala   sekolah   SMPN   1   Benai,   tertanggal   12 April 2011.

Kami     persingkat.    Untuk    selanjutnya,    kami   langsung     masuk    ke bagian money politics. Terdapat beberapa money politics yang tidak kami akan uraikan semuanya, kami hanya memilih beberapa saja, Bahwa pada malam   terakhir   di   hari   kampanye,   sekitar   tanggal   3   April,   Kabag   Umum Sekda Kantor Bupati mengumpulkan masa di sebuah surau dan kemudian memberikan   bantuan   uang   sebesar   Rp3.000.000,00   dan   diterima   oleh Saudara Mukhtar sebagai ketua pengurus surau dengan disaksikan para saksi.   Terdapat   pula  money   politics   yang   dilakukan   oleh   Kepala   Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, terdapat pula politik uang yang dilakukan oleh Saudara Firdaus, Kepala SDN 1 Atap Teluk Beringin         sebesar Rp50.000,00 dan Syaripul sebesar Rp40.000,00.

Terdapat   pula  money   politics   yang   dilakukan   oleh   Anggota   DPRD Kuansing yang bernama Dus Kalimansyur, yang terjadi pada hari Senin, tanggal   4   April   yang   juga   disaksikan   para   saksi.   Bahwa   terdapat   pula money politics yang dilakukan oleh Saudara Dahliati pada tanggal 7 April 2011.   Terdapat   pula   Saudara   Simbolon   selaku   Kabid   Administrasi   BKD, yang     mendatangi      rumah    Saudara    Zen     kemudian     memberikan       uang sebesar     Rp 50.000,00      dan   tiga  buah   payung      berlogo    Suzuki   dengan disaksikan oleh para saksi.
                
Yang berikutnya mengenai intimidasi. Bahwa terjadi pula intimidasi-intimidasi     dibeberapa     tempat     yang     di  antara     melibatkan     pejabat penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk juga para pendidik. Yang terakhir     mengenai       kecurangan      penyelenggaraan         Pemilukada       dan kampanye   di   luar   jadwal.   Ada   beberapa   kecurangan-kecurangan   yang tercatat yang tidak kami bacakan seluruhnya. Selanjutnya bahwa terdapat pula     laporan-laporan      yang    kemudian      dikeluarkan     temuannya       oleh Panwaslukada,   setidaknya   terdapat   17   pelanggaran   selama   pelaksanaan pemungutan        suara   tanggal    7  April   2011,   antara    lain  di  Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam     DPT   dan   DPS    namun    diberikan    hak  suaranya,    di  Kecamatan Inuman ada yang beberapa pemilih yang mendapatkan undangan ganda         kemudian      menggunakan      hak   pilihnya  sekaligus   dua   yang   berbeda,    di         Kecamatan Kuantan Tengah KPPS menemukan pemberian dua surat suara pada   satu   orang.   Lalu   adanya   beberapa   pelanggaran   administratif,   dan berikutnya     ada  saksi   dan   panitia  pengawas     yang   tidak  mendapatkan salinan DPT dan KPPS, serta masalah DPT yang ditemukan lebih dari 554 DPT yang sudah meninggal dan 306 DPT yang ganda.

Selanjutnya tidak kami bacakan, kami langsung kepada petitum. Berdasarkan       hal-hal   tersebut,    maka     kami     mohon      kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut.
Primair
1.   Menerima   dan   mengabulkan   permohonan   yang   diajukan   oleh   Pemohon         untuk seluruhnya.
2.   Membatalkan Berita Acara Nomor 013/BA.KPU-IV/2011 dan Berita Acara         Nomor      015/BA.KPU-IV/2011       tentang    Rekapitulasi    Hasil  Penghitungan         Suara   Pemilihan   Umum   Kepala   Daerah  dan   Wakil   Kepala   Daerah   Tahun         2011    Kabupaten     Kuantan     Singingi  serta   keputusan     Komisi   Pemilihan         Umum   Kabupaten   Kuantan   Singingi   Nomor   15/KPTS/KPU-Kab/004   dan         seterusnya   Tentang   Penetapan   Hasil   Perolehan   Suara   Pasangan   Calon         Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2011 tertanggal 14 April.
3.   Menyatakan   tidak   sah   dan   tidak   mengikat   Berita   Acara   yang   tadi   sudah         kami sebutkan di atas dan keputusan KPU yang sudah kami sebutkan di atas tersebut.
4.   Mendiskualifikasi   Pasangan   Calon   Nomor   Urut   1   atas   nama   H.   Sukarmis         dan Drs. Zulkifli sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011.
5.   Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk menerbitkan surat         keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni Drs. H.         Mursini    dan  Kumpita    sebagai    Bupati   dan  Wakil   Bupati   Terpilih  dalam         Pemilihan   Umum   Kepala   Daerah   dan   Wakil   Kepala   Daerah   Kabupaten         Kuantan Singingi Tahun 2011.
      
Subsidair
1.  Menerima   dan   mengabulkan   permohonan   yang   diajukan   oleh   Pemohon         untuk seluruhnya.
2.   Membatalkan Berita Acara yang kami sebutkan tadi dan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 tertanggal 14 April.
3.   Menyatakan      tidak   sah  dan   tidak  mengikat    Berita  Acara   dan   surat        keputusan KPU tersebut.
4.   Memerintahkan   Termohon   atau   KPU  Kabupaten   Kuantan   Singingi   untuk        melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Atau    apabila   Majelis  Hakim    berpendapat     lain  maka   mohon putuskan   seadil-adilnya   berdasarkan   prinsip ex   aequo   et   bono.   Terima kasih, Yang Mulia.” Ulas Taufik Basari. (Noprio sandi/risalah sidang)

SDN 002 Teluk Kuantan Test Murid Baru

TELUKKUANTAN-SD Negeri 002 Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau sebagai sekolah Rintisan Sekolah Dasar Berbasis Internasional (RSDBI) melakukan test terhadap calon murid baru. Test secara langsung itu dimulai dari membaca, menulis, berhitung sampai kepada do’a-do’a pendek.

Berdasarkan pantauan Sentral Kuansing Kamis (23/6/2011), salah satua ruangan sekolah itu dipergunakan untuk melaksanakan test. Calon murid dipanggil satu persatu melalui pengeras suara yang ada, setelah masuk, calon murid itu pada awalnya di tes membaca secara langsung oleh seorang guru, dilanjutkan dengan penguji selanjutnya menulis, berhitung sampai kepada pembacaan do’a-do’a pendek.

Wali murid terlihat ramai didepan kelas menunggu anak mereka, bahkan keramaian sekolah itu juga terlihat dengan banyak kendaraan yang parkir dipinggir jalan sekolah itu, baik roda empat maupun roda dua.

Toni, salah seorang wali murid mengaku memilih sekolah yang pavorit sebagai tempat anaknya dnegan harapan akan mendapatkan pendidikan yang baik. “Ya memang anak saya, ikut tes di sini,” kata Toni dengan anak tamatan TK Pembina Teluk Kuantan.

Kemudian dari pada itu, Aini warga Desa Seberang Taluk Kuantan juga mengaku mengantarkan anak kakaknya untuk mengikuti test di SD 002 Teluk Kuantan karena kualitas sekolah yang baik meski mereka tinggal jauh dari sekolah itu.

Berdasarkan catatan, SD Negeri 002 Teluk Kuantan biasanya menerima murid baru sebanyak tiga kelas, dan murid yang diterima rata-rata telah bisa membaca dan menulis, meski ada sedikit anak yang masih dalam kendala.

Seperti diakui Ayu, salah seorang wali murid yang anaknya telah bersekolah di SD Negeri 002 Teluk Kuantan masuk tahun lalu, ada anak yang diterima tidak pandai membaca, namun akibatnya, hingga ujian kenaikan kelas anak tersebut menurutnya juga tidak pandai membaca, maka kemungkinan terancam tidak naik kelas. (Noprio sandi)

Masyarakat Mulai Ambil Perumahan

TELUKKUANTAN-Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi saat ini mulai memanfaatkan jasa pengembang untuk bisa memiliki rumah. Secara berangsur, masyarakat yang biasanya menyewa rumah membeli perumahan, akibatnya pemilik rumah sewa mulai memiliki rumah kosong untuk disewakan.

Kondisi itu dialami Y. Erawati, Kamis (23/6/2011) melalui selulernya. Orang yang biasa mengontrak rumahnya akan segera pindah kerumah mereka yang baru dalam bentuk rumah perumahan.

“Tanggal 17 ini yang menyewa rumah saya di bagian belakang akan pindah, dia membeli perumahan, makanya jika ada yang mau menyewa rumah tanggal 17 nanti, sudah ada rumah kosong,” kata Y. Erawati.

Y. Erawati tidak menyalahkan pihak pengembang yang menyediakan jasa perumahan tersebut, karena memang saat ini diakuinya kebutuhan akan perumahan di Kuantan Singingi meningkat.

Kekosongan rumahnya tersebut diperkirakannya akan bisa diatasi dengan penyewa baru, karena dia mendengar sejumlah pejabat eselon dilingkungan Pemkab Kuansing baru saja dilantik, tentu diantara mereka ada yang membutuhkan rumah, karena sebelumnya mungkin dari kecamatan.(Noprio sandi)

Menyelamatkan Guru Kuansing Dari Cengkeraman Politikus

TELUKKUANTAN-Rencana pengambilalihan wewenang pengelolaan guru oleh pemerintah pusat akan menjadi penyejuk kegelisahan guru di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi. Selama ini, secara terang-terangan, pahlawan tanpa tanda jasa itu harus berpolitik praktis dan menjadi tim sukses penguasa. Kalau tidak ikut arus, siap-siap untuk dipindahkan ke tempat yang terpencil.

Terkuaknya keterlibatan sejumlah guru di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pemihan umum kepada daerah tahun 2011, berdasarkan kesaksian sejumlah saksi di Mahkamah Konstitusi dari Perselisisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara pasangan Sukarmis-Zulkifli dengan pasangan Mursini-Gumpita.

Bahkan, sebelum pemilukada saja, sudah ada guru yang mem-PTUN-kan (Pengadilan Tata Usaha Negara, red) Pemkab Kuansing akibat memperlakukan seorang guru tidak wajar, alias ada indikasi kepentingan politik penguasa.

Namun entah apa sebabnya, ada rencana perdamaian antara sang guru dengan Pemkab Kuansing, padahal sebelumnya, untuk satu guru yang mem-PTUN saja, Pemkab Kuansing sudah kewalahan.

Setelah pemilukada, terdengar ancaman sangat dahsyat kepada ribuan guru di Kabupaten Kuantan Singingi, mereka menunggu dengan cemas karena kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi Drs. Alwis, M.Si berencana akan memindahkan sejumlah guru dengan alasan tidak adanya pemerataan guru di Kabupaten Kuantan Singingi.

Yang anehnya, tindakan tersebut diambil ketika pesta demokrasi usai, dan mereka yang terindikasi memihak kepada lawan politik (menentang arus, red) disebut-sebut akan dipindahkan ke tempat yang jauh dari sanak familinya.

Dibawah kepemimpinan Alwis ini sejumlah guru di obok-obok seperti kacang goreng saja, mereka dibolak balik dalam kuali panas, maklum saja, sebelum menjadi kepala dinas pendidikan, Alwis menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, otomatis yang bersangkutan “jago” politik, bukan jago pendidikan.

Kemudian dari pada itu, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh di Jakarta, Rabu (22/6/2011) seperti dilansir Riau Pos mengakui keberadaan guru sebagai PNS daerah yang terombang ambing.

“Namanya saja PNS daerah, ya itu tergantung kepala daerah. Bisa ditaruh di kecamatan, di perbatasan juga boleh. Tapi pertimbangan domestiknya itu sangat kental. Tapi nanti saat kita tarik ke pusat, itu kan pertimbangannya pertimbangan nasional. Bukan daerah lagi,” kata M. Nuh.

Pengelolaan guru ditingkat pusat juga akan memudahkan Kemendiknas untuk mengatur. Sebab kata Nuh, dengan kewenangan yang dimiliki, Kemendiknas bisa menyalurkan guru secara merata sampai ke daerah terpencil maupun perbatasan. (Noprio sandi)