JAKARTA-Salah satu tuntutan yang diminta oleh pasangan Mursini-Gumpita dalam persidangan perkara nomor 49/PHPU.D-IX/2011 Memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Tuntutan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon (Mursini-Gumpita, red) Taufik Basari pada persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara (I) Kamis (5/5/2011)
“Pada intinya, pokok-pokok permohonan kami ini mencakup beberapa hal, antara lain mengenai keterlibatan PNS dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 1. Lalu kegiatan kampanye terselubung di masa tenang oleh oknum PNS pendukung Nomor Urut 1, penyusunan DPS dan DPT yang tidak wajar, adanya money politics, pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih yang mayoritas adalah pendukung Nomor Urut 2, dan adanya intimidasi,” kata Taufik Basari yang dikutip dari risalah sidang.
“Untuk yang pertama, mengenai penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan PNS dan penyelenggara pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa calon bupati, Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang merupakan bupati incumbent, penyalahgunaan wewenang dan mengerahkan PNS dan penyelanggaraan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara memerintahkan para penyelenggara pemerintahan untuk hadir dan mendukung pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan bupati yang sebenarnya merupakan kampanye terselubung, terbukti dengan adanya atribut-atribut Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau disebut juga Suzuki, pada kegiatan bupati tersebut dan permintaan dukungan dari khalayak yang hadir.
Kegiatan-kegiatan ini telah direncanakan secara sistematis, terstruktur, dan massif melalui surat perintah tugas dari PLT Sekda untuk mendukung acara Pasangan Nomor Urut 1 tersebut yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati.
Bahkan, ketika cuti pun di masa kampanye, Calon Bupati Pasangan Nomor Urut 1 masih mengeluarkan surat perintah tugas bupati. Ada pun kami hadirkan dalam permohonan ini surat perintah-surat perintah tugas yang menjadi bukti-bukti adanya pengarahan massa tersebut.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil kajian dan temuan dari Panwaslukada, terdapat peringatan-peringatan yang diberikan dari…, oleh Panwaslukada mengenai temuan adanya kegiatan dengan dalih pengukuhan atau perintah…, pelantikan Tim Suzuki di Kecamatan Benai bertempat di Rawang Udang, pada tanggal 12 Februari pukul 14.30.
Selain itu, terdapat pula keterlibatan Camat Benai yang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal yang lain adalah terdapat pertemuan yang dilakukan oleh Jefri Naldi selaku Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi, pada tanggal 6 April 2011 bertempat di rumah Ketua Tim Sukses Suzuki yang bernama Sofyan yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pulau Panjang Hilir Saudara Rusli, lalu Tarmizi UPTD Pendidikan Kecamatan Inuman, dan Saudara Hairun Kabit Kapes…, Kaspeg BKD Kabupaten Kuansing. Dalam pertemuan tersebut, Kabag Umum Kantor Bupati Kuantan Singingi bersama peserta yang hadir membahas pemenangan Sukarmis sebagai Bupati Kuantan Singingi dan dihadiri oleh puluhan pemuda Pulau Panjang Hilir.
Selanjutnya bahwa Drs. Muharman selaku PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi juga mengadakan kegiatan di Desa Tabaru Panjang, Kecamatan Gunung Toar pada tanggal 6 Februari 2011. Dan pada saat itu PLT Sekretaris Daerah mengatakan, “Jika Suzuki menang, maka saya ditunjuk sebagai sekretaris daerah mewakili Kecamatan Lubuk Jambi Lama.” Begitu pula halnya…, hal tersbut diulangi pada saat pengukuhan Tim Suzuki di Kasang Lubuk Jambi pada tanggal 19 Februari 2011.
Selanjutnya, di Desa Siboro Kresek, Kecamatan Gunung Toar telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa apabila masyarakat Desa Siboro…, Siboro…, Siborobah tidak memilih Nomor 1, maka fasilitas bantuan dari pemerintah dalam hal ini Bupati Kuantan Singingi tidak akan diberikan seperti tabung gas kecil, rumah layak huni, aliran listrik, jembatan, dan yang lainnya.
Selanjutnya, Saudara Drs. H. Alwis sebagai Kepala Dinas Kabupaten Kuantan Singingi mengadakan kegiatan kampanye di kota …, Koto…, di Desa Koto Sentajo, Kabupaten Kuantan Tengah, sehingga mendapatkan surat peringatan pula dari Panwaslukada nomor…, nomor sekian pada tanggal 16 Februari 2011.
Hal lain adalah Saudara Hamsirman sebagai…, sebagai Pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Kuantan Singingi, mengadakan kegiatan kampanye di Desa koto sen…, Koto Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah. Sehingga juga mendapatkan surat peringatan dari Panwaslukada. Saudara Asrizal sebagai Kepala Desa Koto Sentajo, juga mengadakan kegiatan kampanye di Kecamatan Kuantan Tengah, sehingga juga mendapatkan surat peringatan dari Panwaslukada.
Pada tanggal 19 Maret 2011, terdapat pula kegiatan yang diadakan oleh pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, dalam acara pemberantasan pornografi yang diikuti oleh para pelajar SMU di Kuantan Tengah. Namun ternyata disalahgunakan dengan melakukan kampanye terselubung. PLT Sekretaris Desa Drs. Muharman, atas nama Bupati Kuantan Sengingi, melalui Surat Nomor 414.4 dan seterusnya, tanggal 14 Maret 2011 memerintahkan para Camat se-Kabupaten Kuantan Sengingi untuk mengirimkan peserta, yakni pelajar dengan catatan yang telah masuk kategori pemilih semula un…, sorry…, maaf kami ulangi, yang telah masuk kategori pemilih pemula untuk hadir pada kegiatan yang diberi judul, “Penyuluhan pornografi bagi pelajar dan remaja se-Kabupaten Kuantan Sengingi.”
Selanjunya. Bahwa terdapat keterlibatan Kepala Desa Sumber Jaya bernama Drs. Suwito, dalam tindakan intimidasi di Kecamatan Sengingi Hilir kepada Saudara Rizal karena Saudara Rizal mendukung Pemohon. Bahwa terdapat acara Melayu Jalur Desa Padang Kunik di Kecamatan Pangean, pada tanggal 17 Februari 2011. Yang dihadiri oleh PLT Sekda, Muharman, Kabupaten Kuantan Sengingi, yang sebenarnya berisi kampanye untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 1, hal ini disaksikan oleh Saudara Rafles.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret…, 18 Maret 2011 diadakan acara silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pengalangan kekurangan dana adat atau Melayu Jalur di Kecamatan Cerenti dengan beratribut Pasangan Nomor Urut 1. Yang dihadiri oleh antara lain; Anggota DPRD Kuantan Sengingi, asisten-asisten, kepala dinas, kepala kantor, kepala-kepala bagian perkantoran, para camat, UPIKA, dan Ramil, Kapolsek, tokoh masyarakat, kepala sekolah, dan Sekda PLT.
Pada acara tersebut, Sekda PLT yakni muhamar…, Muharman, mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung pasangan nomor (…)Kami perbaiki. Mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung Pasangan Nomor Urut 1 melanjutkan kepemimpinan bupati, yakni Sukarmis.
Selain itu, terdapat juga acara Melayu Jalur Sengingi di tepian Pantai Muara Lembu, Kecamatan Sengingi. Yang dihadiri oleh PNS dan penyelenggara Pemerintahan Kuantan Sengingi, dengan surat perintah tugas pada tanggal 24 Januari 2011, yang sebenarnya berisi kampanye untuk memenangkan Pasangan Nomor Urut 1. Pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan pantun yaitu, “Martabak kue pancung disusun rapi di atas meja, biar ditembak, biar dipancung Suzuki pilihan kita.” Itulah yang disampaikan oleh PLT Sekda dalam acara tersebut.
Bahwa terdapat pula keterlibatan aparat pemerintah, yakni bernama Marwan, sebagai PNS di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga. Dengan cara mengumpulkan warga persukuan yang kemudian diarahkan untuk memilih Pasangan Nomor Urut 1 yang dilakukan pada hari tenang, yakni pada hari Selasa, 5 April 2009…, 2011 di rumah Saudara Agogo, yang juga oknum PNS di Sei Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, yang disaksikan oleh para saksi.
Bahwa selanjutnya, kepala desa dan sekretaris Desa Serosa, yakni Saudara Kasdi Hartono dan Saiful Anwar. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mudik Ulo. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanjung Medang. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Inuman. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sumpu. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Koto Kombu. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sungai Kalelawar. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sungai Pinang. Kepala Desa dan Sekretaris Desa…, Desa Sungai alay…, Alah. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanjung. Telah mengajak para warga untuk memilih Suzuki, yakni Pasangan Nomor Urut 1 untuk melanjutkan pembangunan di desanya yang termasuk dalam Hulu Kuantan.
Adanya juga kampanye di luar jadwal dengan modus pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri oleh PLT Sekda, Saudara Muharman di Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik. Di mana yang bersangkutan kembali memberikan sambutan, yang dalam sambutanya meminta dukungan untuk melanjutkan kepemimpinan bupati yang sedang memimpin dengan memperlihatkan karikatur Pasangan Nomor Urut 1.
Bahwa dalam kesempatan tersebut, PLA…, PLT Sekda Kuantan Singingi, kembali menegaskan…, menyampaikan sebuah pantun, “Martabak kue pancung disusun rapi di atas meja, biar ditembak, biar dipancung Suzuki pilihan kita.” Bahwa PLT Sekda Kabupaten Sengingi tersebut juga membalut mobil kijangnya dengan atribut Tim Nomor 1 dan stiker Suzuki.
Bahwa adanya pelangaran yang bersifat struktur yang melibatkan pegawai negeri sipil untuk merekrut pemilih yang diwajibkan oleh pimpinan terhadap bawahannya, baik di tingkat desa, kecamatan, dan sekolah-sekolah. Dengan mewajibkan kepada bawahannya untuk mendapatkan masyrakat pemilih minimal 10 orang pemilih sampai dengan 100 orang pemilih. Sebagaimana terdapat dalam surat pernyataan Saudara Mustafa sebagai kepala sekolah SMPN 1 Benai, tertanggal 12 April 2011.
Kami persingkat. Untuk selanjutnya, kami langsung masuk ke bagian money politics. Terdapat beberapa money politics yang tidak kami akan uraikan semuanya, kami hanya memilih beberapa saja, Bahwa pada malam terakhir di hari kampanye, sekitar tanggal 3 April, Kabag Umum Sekda Kantor Bupati mengumpulkan masa di sebuah surau dan kemudian memberikan bantuan uang sebesar Rp3.000.000,00 dan diterima oleh Saudara Mukhtar sebagai ketua pengurus surau dengan disaksikan para saksi. Terdapat pula money politics yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, terdapat pula politik uang yang dilakukan oleh Saudara Firdaus, Kepala SDN 1 Atap Teluk Beringin sebesar Rp50.000,00 dan Syaripul sebesar Rp40.000,00.
Terdapat pula money politics yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kuansing yang bernama Dus Kalimansyur, yang terjadi pada hari Senin, tanggal 4 April yang juga disaksikan para saksi. Bahwa terdapat pula money politics yang dilakukan oleh Saudara Dahliati pada tanggal 7 April 2011. Terdapat pula Saudara Simbolon selaku Kabid Administrasi BKD, yang mendatangi rumah Saudara Zen kemudian memberikan uang sebesar Rp 50.000,00 dan tiga buah payung berlogo Suzuki dengan disaksikan oleh para saksi.
Yang berikutnya mengenai intimidasi. Bahwa terjadi pula intimidasi-intimidasi dibeberapa tempat yang di antara melibatkan pejabat penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk juga para pendidik. Yang terakhir mengenai kecurangan penyelenggaraan Pemilukada dan kampanye di luar jadwal. Ada beberapa kecurangan-kecurangan yang tercatat yang tidak kami bacakan seluruhnya. Selanjutnya bahwa terdapat pula laporan-laporan yang kemudian dikeluarkan temuannya oleh Panwaslukada, setidaknya terdapat 17 pelanggaran selama pelaksanaan pemungutan suara tanggal 7 April 2011, antara lain di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPS namun diberikan hak suaranya, di Kecamatan Inuman ada yang beberapa pemilih yang mendapatkan undangan ganda kemudian menggunakan hak pilihnya sekaligus dua yang berbeda, di Kecamatan Kuantan Tengah KPPS menemukan pemberian dua surat suara pada satu orang. Lalu adanya beberapa pelanggaran administratif, dan berikutnya ada saksi dan panitia pengawas yang tidak mendapatkan salinan DPT dan KPPS, serta masalah DPT yang ditemukan lebih dari 554 DPT yang sudah meninggal dan 306 DPT yang ganda.
Selanjutnya tidak kami bacakan, kami langsung kepada petitum. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut.
Primair
1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Berita Acara Nomor 013/BA.KPU-IV/2011 dan Berita Acara Nomor 015/BA.KPU-IV/2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011 Kabupaten Kuantan Singingi serta keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 15/KPTS/KPU-Kab/004 dan seterusnya Tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2011 tertanggal 14 April.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara yang tadi sudah kami sebutkan di atas dan keputusan KPU yang sudah kami sebutkan di atas tersebut.
4. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sukarmis dan Drs. Zulkifli sebagai pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011.
5. Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yakni Drs. H. Mursini dan Kumpita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011.
Subsidair
1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Berita Acara yang kami sebutkan tadi dan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 tertanggal 14 April.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara dan surat keputusan KPU tersebut.
4. Memerintahkan Termohon atau KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putuskan seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. Terima kasih, Yang Mulia.” Ulas Taufik Basari. (Noprio sandi/risalah sidang)