Selasa, 29 November 2011

Penurunan Pangkat PNS Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Penurunan pangkat beberapa orang PNS bertugas di kantor Camat Cerenti yang ditandatangani Plh. Sekda Marduyut, SE dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah mendapatkan teguran.

Penilaian itu dikatakan salah seorang PNS yang diturunkan pangkatnya Ridwan, Rabu (30/11) di Teluk Kuantan. “Bagaimana lah nasib kami ini, diturunkan pangkat tidak sesuai prosedur,” katanya mengeluh.

Diceritakan Ridwan, dirinya pada awalnya tidak mengetahui kalau telah ada SK penempatannya di kantor Camat Cerenti, karena ketika itu dia sedang bertugas sebagai pengontrol sound system saat acara pacu jalur. Usai pacu jalur, dia menerima SK, mobil yang ada padanya ditarek dan diperlakukan kurang manusiawi.

Akibat kondisi tersebut, Ridwan merasa keberatan untuk datang ke kantor, karena jarak antara rumah dengan kantor camat Cerenti cukup jauh sehingga menimbulkan biaya yang banyak.

Tau-tau, dirinya bersama beberapa orang temanya yang bertugas disana yang kebetulan sejumlah PNS mutasi ngawur juga mendapatkan perlakuan pangkatnya diturunkan. Padahal mereka tidak pernah mendapatkan teguran sebelumnya, serta tidak ada prosedur resmi sebelum penurunan pangkat. Yang parahnya lagi, yang menandatangani penurunan pangkat itu oleh Plh Sekda Marduyut, SE.

Perlakuan tersebut tambah Ridwan juga telah diberitahukan kepada Irjen Kementrian Dalam Negeri yang kebetulan berada di Kuansing melaksanakan investigasi khusus terhadap kasus mutasi ngawur di Kuantan Singingi.

Terkait hal tersebut, Plh Sekda Marduyut, SE mengatakan kalau PNS yang menerima surat tersebut perlu membaca terlebih dahulu surat itu, mengenai isinya, Marduyut tidak ingat lagi, dan dia menyuruh cek di BKD atau di Bawasda (Inspektorat, red).

Marduyut menyatakan tidak ada PNS yang turun pangkat. “Mano ado yang turun pangkek, baco sureknyo dulu, masalah disiplin tu kan,” kata Marduyut.

Namun yang diingat Marduyut, surat itu dalam bentuk surat teguran diantaranya ditujukan kepada Irhamsyah dan yang lainnya dengan beberapa isi, diantaranya jika dalam 46 hari tidak masuk akan diberhentikan. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar