Oleh
Noprio Sandi
Keberadaan PT POS saat ini menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Betapa tidak, mereka yang mau setor pajak, bayar tagihan listrik, bayar angsuran kredit dari berbagai leasing, beli prangko, mengambil uang pension, mengirim surat , mengirim barang, meminjam uang serta yang lainnya telah bisa di kantor ini.
Maka tidak heran, jika ke kantor pos akan mendapati petugas sibuk melayani masyarakat, padahal kantor pos ini juga telah tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, lebih banyak dari perbankan, kecuali BRI.
Tak kenal maka tak saying, demikian pepatah sederhana mengatakan, sehingga wajar masyarakat Kuantan Singingi juga mengetahui sejarah perusahaan negara ini, seperti yang telah lansir situs resmi PT POS di www.posindonesia.co.id.
Sejarah PT Pos Indonesia (Persero)
Tahun | Uraian |
26 - 8- 1746 | Kantorpos pertama di |
1906 | Posts Telegraafend Telefoon Diensts |
27-9 - 1945 | Jawatan PTT Republik |
1961 | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.240 Tahun 1961 status Jawatan PTT berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pos dan Telekomunikasi |
1965 | PN Pos dan Telekomunikasi dibagi dua menjadi : PN Pos dan Giro berdasarkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1965 dan PN Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1965 |
1978 | Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1978, status PN Pos dan Giro diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro. |
20 - 6-1995 | Dasar Hukum : Undang-undangNomor 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Perseroan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan (Persero) (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 11); Anggaran Dasar PT Pos Indonesia (Persero) yang tercantum dalam akta Notaris Sutjipto, SH Nomor117 tanggal 20 Juni 1995 tentang Pendirian Perusahaan Persero PT Pos Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 89 tanggal 21 September 1998 dan Nomor111 tanggal 28 Oktober 1998 |
Visi
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.
Misi
Berkomitmen kepada pelanggan
untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
Berkomitmen kepada karyawan
untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
Berkomitmen kepada pemegang saham
untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
Berkomitmen untuk berperilaku transparan
dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
Berkomitmen kepada karyawan
untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
Berkomitmen kepada pemegang saham
untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
Berkomitmen untuk berperilaku transparan
dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
Motto
Tepat Waktu Setiap Waktu
( On Time Every Time )
Tepat Waktu Setiap Waktu
( On Time Every Time )
---------------
STRUKTUR ORGANISASI PT POSINDONESIA (PERSERO)
STRUKTUR ORGANISASI PT POS
DEWAN KOMISARIS PT POS INDONESIA (PERSERO)
Komisaris Harry Z Suratin
DIREKSI PT POS INDONESIA (PERSERO)
SATUAN PENGAWASAN INTERN
Visi
Menjadi penilai profesional bagi kepentingan manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan
Misi
Membantu manajemen melalui kegiatan penilaian aktivitas perusahaan yang obyektif dan tidak memihak, memberikan pelaporan secara lengkap, akurat dan tepat waktu sebagai informasi kepada manajemen serta mengoptimalkan peran Compliance, Catalyst, Consultant, Competence dan Colleague.
Strategi
· Merencanakan pemeriksaan yang meliputi tujuan dan lingkup pemerikasaan, mencari informasi pendahuluan (background information) tentang kegiatan atau obyek yang akan diperiksa, jumlah dan kompetensi personil yang diperlukan.
· Mengembangkan Sistem Pengembangan Pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
· Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
· Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan dan mengajukan saran-saran perbaikan.
· Menidiskusikan berbagai kesimpulan dan rekomendasi dengan tingkat manajemen yang tepat.
· Melaporkan hasil pemeriksaan secara obyektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
· Memonitor dan melakukan tindak lanjut (follow-up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakaukan tindakan yang tepat.
· Menyelenggarakan adminsitrasi dan dukungan umum internal auditor group.
· Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan SDM di internal auditor group.
· Menyusun rencana kerja dan anggaran di unit kerjanya.
· Mengendalikan sumber daya di internal auditor group.
Program Kerja
Pemerikasaan Rutin (RIKTIN), dilaksanakan secara rutin (tahunan) berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PLPT).
Pemeriksaan Khusus, untuk mendalami/mengklarifikasi sesuatu “permasalahan” atas perintah Direktur Utama.
----
q KONVENSI ILO No. 87 / 1984 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan Hak berorganisasi
q KEPRES No. 83/1998 tentang Ratifikasi Konvensi ILONo. 87 / 1984.
q Keputusan MUNAS V KORPRI tanggal 15 – 17 Februari 1999 yang menetapkan bahwa keanggotaan BUMN dalam KORPRI bersifat stelsel aktif sehingga karyawan BUMN dapat menentukan pilihan organisasi sesuai aspirasinya. Pada saat itu PT. Pos Indonesia yang menghadiri Munas KORPRI tersebut secara tegas keluar dari keanggotaan KORPRI.
q Instruksi Menteri Negara Pemberdayaan BUMN No. S-19/mSA-5/PBUMN tanggal 15 Maret 1999 tentang BUMN harus memfasilitasi pendirian Serikat Pekerja.
q Keputusan Direksi No. 59/DIRUTPOS/1999 tanggal 12 Maret 1999 tentang Tim Asistensi Pendirian Serikat Pekerja di lingkungan PT. Pos Indonesia.
q Surat Sekper No. 32/Rhs/Prib/Sekper/99 anggal 30 Maret 1999 perihal Pendirian Serikat di lingkungan PT. Pos Indonesia.
q Pencatatan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung No. 75/DPP.SPPI/ CTT/1/X/8/2001 tanggal 3 Agustus 2001.
q Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 664/M/BW/2000 tanggal 19 Oktober 2000
Dengan dasar tersebut maka kemudian PT. Pos Indonesia merasakan adanya kebutuhan akan organisasi pekerja di lingkungannya.Bandung , Jakarta , Semarang , Surabaya , Denpasar, Makasar telah terbentuk namun belum terorganisir secara baik. Terbukti dengan penamaan organisasi yang belum seragam ada yang menggunakan nama PEKAPOS, SEKARPOS, SEGA POS dan lain sebagainya.
Fenomena yang menarik dalam dunia Serikat Pekerja adalah Solidaritas, terbukti Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI) begitu mengetahui keberadaan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) telah berdiri tanpa diminta mereka memberikan bantuan berupa bantuan teknis (Technical Assistance) tentang organisasi serikat pekerja berupa pelatihan dasar-dasar Serikat Pekerja (Basic Training). Pelaksanaan tersebut bekerja sama dengan Federasi Internasional Union Network Internasional (UNI) yang berpusat di NyonSwitzerland dan Federasi Lokal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Setelah itu pula tanggal 6 Juni 2000 dilaksanakan pula Joint Seminar antara Serikat Pekerja Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI).
2. Tercapainya kehidupan dan penghidupan pekerja PT. Pos Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan pekerja pada umumnya, khususnya Anggota SPPI.
3. Tercapainya dan terjaminnya kesejahteraan karyawan dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
4. Mantapnya Hubungan Industrial yang harmonis guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatkan produktifitas menuju terwujudnya taraf hidup dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.
Para pengurus disetiap tingkatan organisasi (DPC, DPW dan DPP) bahu-membahu menggerakan organisasi agar berfungsi melalui sosialisasi, edukasi, konsolidasi, advokasi dan komunikasi.
Sosialisasi eksistensi (keberadaan) SPPI dilakukan baik ke dalam maupun ke luar. Ke dalam SPPI terus mengajak karyawan untuk bergabung menjadi anggota SPPI. Rekrutasi keanggotaan sebanyak mungkin diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar SPPI dengan Perusahaan. Selain merekrut anggota juga dilakukan pula perjuangan aspirasi karyawan dalam bentuk tuntutan kepada Perusahaan untuk memperbaiki penghasilan karyawan yang masih di bawah UMR dan kewajiban Perusahaan memberikan THR. Sejalan dengan itu juga sudah muncul keinginan dari SPPI untuk membuat KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) sebagai pengganti Peraturan Perusahaan. Namun yang sangat menonjol adalah permintaan perbaikan penghasilan. Ke luar SPPI menentukan pilihan untuk berafiliasi ke ASPEK Indonesia dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas SP di dalam dan luar negeri.
Edukasi terhadap para pengurus dan anggota SPPI juga terus dilakukan. Karena faktor historis dimana karyawan masih merasa takut untuk menjadi anggota dan pengurus SPPI maka edukasi diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi dijamin dengan Undang-undang. Oleh karena itu Basic Training menjadi aktifitas pertama yang dilakukan SPPI sedangkan jenis edukasi lainnya seperti advokasi, TOT, negosiasi dan lain-lain porsinya semakin ditingkatkan. Edukasi yang dilakukan ini ternyata cukup signifikan mendorong tubuhnya organisasi SPPI baik dari segi jumlah anggotanya maupun dari segi aktivitas organisasinya.
· Mantapnya SPPI sebagai wadah organisasi karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai organisasi karyawan yang semakin dewasa, mandiri, mengakar, berkualitas sehingga mampu memperjuangkan aspirasi dan hak-hak karyawan.
· Mantapnya perkembangan organisasi SPPI di semua tingkatan.
· Mantapnya Hubungan Industrial sebagai sarana untuk mewujudkan hak pekerja, peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
· Tingginya, semangat kerja anggota SPPI.
Sasaran sebagaimana dimaksud di atas diusahakan untuk dicapai keberhasilannya melalui kegiatan-kegiatan yang terencana, terarah, terkoordinasi terus menerus.
b. Program Pembinaan dan Pengembangan Organisasi.
c. Program Pendidikan dan Pelatihan.
d. Program peningkatan isi-isi Perjanjian Kerja Bersama.
e. Program Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja.
f. Program Pendanaan Organisasi.
g. Program Pembinaan dan Pengembangan Wawasan Bisnis Perposan.
h. Program pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme.
i. Program Pembinaan Jasmani dan Rohani.
j. Program pembinaan dan perlindungan hukum.
k. Program pengembangan ekonomi dan usaha.
Waktu terus berlalu hingga akhirnya sampailah SPPI pada penyelenggaraan Musyawarah Nasional II. Munas ini berlangsung pada 21-23 Juli 2003 diYogyakarta . Sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART SPPI, Munas adalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi di tingkat nasional. Munas diselenggarakan antara lain untuk (a) menetapkan dan mengubah AD/ ART, (b) menilai laporan pertanggung jawaban DPP SPPI, (c) menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan Pokok Program SPPI, (d) menyusun dan menetapkan rekomendasi-rekomendasi, dan (e) memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP SPPI.
Berdasarkan evaluasi terhadap kinerja DPP SPPI sebelumnya, maka Munas menetapkan pokok-pokok program untuk periode kepengurusan berikutnya. Dalam kaitan itu dari Munas II di Yogyakarta tersebut, disajikan pula berikut ini pokok-pokok program yang harus dilaksanakan para pengurus periode berikutnya dibawah kepemimpinan Ketua Umum terpilih.
Dari Yogyakarta antara lain dihasilkan Kebijakan Pokok Program Serikat Pekerja Pos Indonesia Periode 2003-2007. Pokok Program SPPI tersebut dikutip secara lengkap disini semata-mata untuk memperlihatkan sistematika pola pikir yang berkembang di lingkungan SPPI. Menggali Militansi Merancang Eksistensi
2. Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pos Indonesia menetapkan penjabaran Program Umum ini ke dalam bentuk Program Kerja Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaannya yang bersifat mengikat.
----
----
SERIKAT PEKERJA POS INDONESIA
Gerbang
21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia yang disampaikan di hadapan Mahkamah Agung RI dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia . Pada saat itu pula jabatan diserahkan kepada B.J Habibie sebagai Wakil Presiden menjabat sebagai Presiden RI . Hari-hari berikutnya Indonesia memasuki era reformasi di bawah kepemimpinan B.J Habibie yang membuka kran kebebasan di segala bidang termasuk didalamnya bidang ketenaga kerjaan.
Ratifikasi konvensi ILO No.87/1984 dengan KEPRES RI No. 83/1998 sebagai bukti aspirasi serikat pekerja/buruh yang sekian lama dibungkam ditanggapi oleh pemerintah. Selanjutnya dibuat Undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh yang selanjutnya menjadi pedoman serikat pekerja/buruh.
Dasar Pendirian Serikat Pekerja Pos Indonesia
Gagasan pendirian Serikat Pekerja khususnya di lingkungan BUMN sudah ada sejak tahun 1998. Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12/1998 tentang Peraturan Pelaksanaan Perseroan Terbatas yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang undang no. 1/1995. PP tersebut menyatakan bahwa perlu adanya Serikat Pekerja di suatu BUMN (State Owned Enterprise ) sebagai pengganti KORPRI. Pasal 38 menyebutkan :
“ Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan “.
Selain itu produk hukum yang dijadikan landasan pendirian Serikat Pekerja Pos Indonesia adalah :q KONVENSI ILO No. 87 / 1984 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan Hak berorganisasi
q KEPRES No. 83/1998 tentang Ratifikasi Konvensi ILONo. 87 / 1984.
q Keputusan MUNAS V KORPRI tanggal 15 – 17 Februari 1999 yang menetapkan bahwa keanggotaan BUMN dalam KORPRI bersifat stelsel aktif sehingga karyawan BUMN dapat menentukan pilihan organisasi sesuai aspirasinya. Pada saat itu PT. Pos Indonesia yang menghadiri Munas KORPRI tersebut secara tegas keluar dari keanggotaan KORPRI.
q Instruksi Menteri Negara Pemberdayaan BUMN No. S-19/mSA-5/PBUMN tanggal 15 Maret 1999 tentang BUMN harus memfasilitasi pendirian Serikat Pekerja.
q Keputusan Direksi No. 59/DIRUTPOS/1999 tanggal 12 Maret 1999 tentang Tim Asistensi Pendirian Serikat Pekerja di lingkungan PT. Pos Indonesia.
q Surat Sekper No. 32/Rhs/Prib/Sekper/99 anggal 30 Maret 1999 perihal Pendirian Serikat di lingkungan PT. Pos Indonesia.
q Pencatatan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung No. 75/DPP.SPPI/ CTT/1/X/8/2001 tanggal 3 Agustus 2001.
q Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 664/M/BW/2000 tanggal 19 Oktober 2000
Dengan dasar tersebut maka kemudian PT. Pos Indonesia merasakan adanya kebutuhan akan organisasi pekerja di lingkungannya.
Fenomena yang menarik dalam dunia Serikat Pekerja adalah Solidaritas, terbukti Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI) begitu mengetahui keberadaan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) telah berdiri tanpa diminta mereka memberikan bantuan berupa bantuan teknis (Technical Assistance) tentang organisasi serikat pekerja berupa pelatihan dasar-dasar Serikat Pekerja (Basic Training). Pelaksanaan tersebut bekerja sama dengan Federasi Internasional Union Network Internasional (UNI) yang berpusat di Nyon
VISI DAN MISI
Sebagai suatu organisasi, apalagi dengan skala dan jaringan yang sangat luas dan dengan anggota yang mencapai 20.000 orang lebih sudah pasti masalah koordinasi menjadi sangat penting dan strategis. Untuk memberikan arah dan tujuan organisasi ini maka pada Rakernas yang diselenggarakan di Malang tanggal 16 – 19 Juli 2001 disusun VISI dan MISI organisasi, yaitu :VISI SPPI menjadi organisasi pekerja yang efektif dan professional dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota di dalam tatanan kehidupan masyarakat pekerja nasional dan internasional dengan semangat solidaritas, independent, demokratis, kesatuan, tanggungjawab dan persamaan.
MISI, SPPI selalu :
1. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
2. Mensukseskan program-program organisasi dan perusahaan.
3. Mewakili anggota dalam hubungan bipartite dan tripartite.
4. Memberika layanan yang prima kepada masyarakat pengguna jasa pos.
5. Memiliki kepedulian terhadap lingkungan masyarakat nasional dan internsional.
TUJUAN SPPI
1. Berhimpun pada bersatunya pekerja PT. Pos Indonesia demi terwujudnya rasa kesetiakawanan serta solidaritas di antara sesama pekerja.2. Tercapainya kehidupan dan penghidupan pekerja PT. Pos Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan pekerja pada umumnya, khususnya Anggota SPPI.
3. Tercapainya dan terjaminnya kesejahteraan karyawan dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
4. Mantapnya Hubungan Industrial yang harmonis guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatkan produktifitas menuju terwujudnya taraf hidup dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.
PENGORGANISASIAN
Bila ditilik dari segi usianya sejak berdiri 6 Juli tahun 2000, SPPI masih tergolong muda. Pada awalnya SPPI bergerak hanya berbekal AD/ART dan Pokok-pokok Program Jangka Panjang Organisasi yang telah diputuskan dalam MUNAS I. Penjabaran lebih lanjut dari AD/ART dan Pokok-pokok Program Jangka Panjang sangatlah dibutuhkan. Meski memiliki keterbatasan dalam perangkat peng-organisasian gerak organisasi masih bisa berjalan dengan baik.Sosialisasi eksistensi (keberadaan) SPPI dilakukan baik ke dalam maupun ke luar. Ke dalam SPPI terus mengajak karyawan untuk bergabung menjadi anggota SPPI. Rekrutasi keanggotaan sebanyak mungkin diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar SPPI dengan Perusahaan. Selain merekrut anggota juga dilakukan pula perjuangan aspirasi karyawan dalam bentuk tuntutan kepada Perusahaan untuk memperbaiki penghasilan karyawan yang masih di bawah UMR dan kewajiban Perusahaan memberikan THR. Sejalan dengan itu juga sudah muncul keinginan dari SPPI untuk membuat KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) sebagai pengganti Peraturan Perusahaan. Namun yang sangat menonjol adalah permintaan perbaikan penghasilan. Ke luar SPPI menentukan pilihan untuk berafiliasi ke ASPEK Indonesia dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas SP di dalam dan luar negeri.
Edukasi terhadap para pengurus dan anggota SPPI juga terus dilakukan. Karena faktor historis dimana karyawan masih merasa takut untuk menjadi anggota dan pengurus SPPI maka edukasi diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi dijamin dengan Undang-undang. Oleh karena itu Basic Training menjadi aktifitas pertama yang dilakukan SPPI sedangkan jenis edukasi lainnya seperti advokasi, TOT, negosiasi dan lain-lain porsinya semakin ditingkatkan. Edukasi yang dilakukan ini ternyata cukup signifikan mendorong tubuhnya organisasi SPPI baik dari segi jumlah anggotanya maupun dari segi aktivitas organisasinya.
Kekuatan, Keterbatasan, Peluang dan Resiko
Dimensi | Uraian | Implikasi organisasi |
Kekuatan | Keanggotaan dan kepengurusan Riil sampai ke bawah | Pemberdyaan dan efektivitas & efisiensi pengorganisasian (local union atau UPT). |
Jumlah anggota besar | Pendayagunaan angota | |
Perangkat organisasi memadai | Sosialisasi | |
Heterogen | Manajemen konflik dan komunikasi | |
Memiliki jejaring kerja Internasional | Keselarasan program dan keterampilan bahasa | |
Keterbatasan | Kompetensi pengurus belum merata | Pelatihan |
Pendanaan internal organisasi kurang proposional | Proposional pendanaan internal | |
Kecukupan dana organisasi kurang memadai | Kemandirian keuangan organisasi | |
Komunikasi organisasi kurang real time | Isi dan cara komunikasi | |
Cakupan organisasi luas | Prioritas dalam penguatan organisasi (nasional) | |
Aturan operasional dari UU ketenagakerjaan belum memadai | Kematangan dalam pola pikir dan tindakan pengurus | |
Peluang | Kontribusi SPPI dalam pembuatan kebijakan Perusahaan | Soliditas organisasi dan kualitas pengurus |
Akselerasi proses pembelajaran dari SP Internasional | Pemanfaatan program kerjasama dan penguatan budaya lokal | |
Tumbuhnya kesadaran pemerintah dan manajemen Perusahaan akan arti pentingnya SP | Program yang konstruktif | |
Resiko | Kemandirian keuangan organisasi yang tidak memadai | Loyalitas individu dan konsolidasi organisasi |
Jumlah anggota besar dan tersebar | Metoda respon organisasi yang real time | |
Pola kaderisasi | Kontinyuitas organisasi |
Sampai disini jelaslah bagi kita, bagaimana organisasi SPPI dilahirkan dengan persiapan yang tergolong cukup matang. Begitu pula pasca terbentuknya organisasi ini, ternyata seluruh komponen khususnya para pengurus SPPI dengan segera mengembangkan dan mengelola organisasi dengan baik dan dalam koridor yang tepat. Selain visi, tentu saja ada hal yang bisa mendorong berlangsungnya organisasi sebagaimana mestinya, yakni militansi. Dengan militansi, semua hambatan dan tantangan dihadapi dengan seksama. Walhasil organisasi ini bisa eksis dan diperhitungkan banyak orang keberadaannya.
SASARAN DAN POKOK-POKOK PROGRAM
1. Sasaran
Bahan pencapaian tujuan SPPI dilakukan melalui pelaksanaan Kebijakan Pokok Program secara bersungguh-sungguh dengan berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sasaran-sasaran sebagai berikut:· Mantapnya SPPI sebagai wadah organisasi karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai organisasi karyawan yang semakin dewasa, mandiri, mengakar, berkualitas sehingga mampu memperjuangkan aspirasi dan hak-hak karyawan.
· Mantapnya perkembangan organisasi SPPI di semua tingkatan.
· Mantapnya Hubungan Industrial sebagai sarana untuk mewujudkan hak pekerja, peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
· Tingginya, semangat kerja anggota SPPI.
Sasaran sebagaimana dimaksud di atas diusahakan untuk dicapai keberhasilannya melalui kegiatan-kegiatan yang terencana, terarah, terkoordinasi terus menerus.
2. Pokok-pokok Program
a. Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan.b. Program Pembinaan dan Pengembangan Organisasi.
c. Program Pendidikan dan Pelatihan.
d. Program peningkatan isi-isi Perjanjian Kerja Bersama.
e. Program Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja.
f. Program Pendanaan Organisasi.
g. Program Pembinaan dan Pengembangan Wawasan Bisnis Perposan.
h. Program pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme.
i. Program Pembinaan Jasmani dan Rohani.
j. Program pembinaan dan perlindungan hukum.
k. Program pengembangan ekonomi dan usaha.
3. Sasaran Pelaksanaan Program
a. Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaanUsaha-usaha dan kegiatan dari Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan, diutamakan pada upaya meningkatkan wawasan masalah-masalah ketenagakerjaan, antara lain:
· Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pembinaan wawasan antara lain mantapnya pemahaman ketenagakerjaan anggota SPPI, dengan menggalakkan pendidikan dan pelatihan.
· Mendorong agar seluruh perangkat organisasi SPPI di semua tingkatan, memiliki kerangka yang sama tentang pentingnya wadah Serikat Pekerja.
- Program Pembinaan dan Pengembangan Organisasi
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pembinaan dan pengembangan organisasi, antara lain:
• Menggerakkan dan mengembangkan organisasi SPPI sampai ke tingkat DPC dengan pengelolaan secara kreatif, dinamis dan efektif.
• Penataan dan pendayagunaan struktur, personalia serta mekanisme kerja.
• Fungsionalisasi kepengurusan organisasi dari tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang.
• Penataan administrasi yang mampu mengembangkan program kerja.
• Penataan administrasi yang mampu mengembangkan program kerja.
• Penataan administrasi keanggotaan.
• Penyediaan/penyempurnaan sarana organisasi.
• Perlengkapan peralatan kesekretariatan Sistem Manajemen Organisasi.
• Pemantapan dan Peningkatan Kaderisasi.
• Pemantapan dan peningkatan kaderisasi menyentuh aspekaspek pemahaman kualitas ideologi wawasan kebangsaan, pembinaan watak kepemimpinan dan keterampilan.
• Pemantapan dan pengembangan kerjasama organisasi pekerja sejenis yang bersifat internasional.
- Program Pendidikan dan Pelatihan
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pendidikan dan pelatihan, antara lain ditujukan untuk:
· Menata sistem penyelenggaraan program-program pendidikan/pelatihan, workshop, seminar-seminar di bidang ketenagakerjaan.
· Mengelola bahan-bahan materi atau buku diklat ketenagakerjaan, khususnya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di sektor Postal.
· Menggalakkan dibentuknya Perpustakaan dan menerbitkan media organisasi.
· Pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh SPPI harus tegas dan jelas penjenjangannya.
· Menyelenggarakan pelatihan dasar (Basic Training) tentang Serikat Pekerja.
· Menggalakan pelatihan bidang advokasi (Advocacy Training).
· Kepesertaan seseorang dalam Diklat tersebut merupakan salah satu pertimbangan untuk menduduki jabatan di organisasi SPPI.
- Program Pemasyarakatan Pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama.
Usaha-usaha dan kegiatan dari program pemasyarakatan pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama, antara lain:
· Memperjuangkan semua hasil rekomendasi yang dihasilkan oleh sidang pleno Munas II tahun 2003.
· Memperjuangkan isi-isi PKB yang sampai saat ini belum terealisasi melalui perundingan dengan manajemen
- Program Pendanaan Organisasi
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pendanaan organisasi, antara lain ditujukan untuk:
· Untuk mendukung dana organisasi, perlu dibentuk Badan Usaha Produktif.
· Membuka nomor rekening tersendiri untuk segala penerimaan/ pengeluaran uang organisasi lewat jasa perbankan.
· Guna menjamin kepastian iuran anggota diterima tepat waktu, sistem penyetoran iuran akan dilakukan secara langsung melalui Giropos.
· Penggunaan Dana Organisasi yang masuk, diatur sebagai berikut:
- 30% untuk konsolidasi
- 30% untuk Kaderisasi/Pendidikan
- 25% untuk Apresiasi
- 15% untuk kesekretariatan
· Melakukan "Penggalangan Dana Satu Periode" SPPI (PDSP SPPI) untuk keperluan biaya musyawarah cabang, musyawarah wilayah dan musyawarah nasional.
- Program lainnya.
· Pengajuan usulan pemberian tunjangan keluarga kepada seluruh karyawan.
· Pengajuan usulan aturan kenaikan pangkat reguler kepada karyawan yang sudah tujuh tahun dalam pangkatnya dan mengkaji aturan kepegawaiannya.
· Pengajuan usulan penjualan sepeda motor eks dinas diprioritaskan kepada pengguna yang bertalian, yang belum mendapatkan.
· Membuat kajian pemberian klaim sumbangan kematian atas Iuran Dana Kematian.
· Membuat studi kelayakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk dibandingkan dengan Asuransi Multiguna Sejahtera.
· Merencanakan membentuk Tim Konseling dalam rangka antisipasi program Rightsizing.
· Berperan serta memberikan masukan kepada manajemen untuk peluang peningkatan pendapatan, antara lain penggarapan peluang pasar surat industri.
KONTRIBUSI SPPI TERHADAP PERUSAHAAN
MUNAS SEBAGAI AJANG EVALUASIWaktu terus berlalu hingga akhirnya sampailah SPPI pada penyelenggaraan Musyawarah Nasional II. Munas ini berlangsung pada 21-23 Juli 2003 di
Berdasarkan evaluasi terhadap kinerja DPP SPPI sebelumnya, maka Munas menetapkan pokok-pokok program untuk periode kepengurusan berikutnya. Dalam kaitan itu dari Munas II di Yogyakarta tersebut, disajikan pula berikut ini pokok-pokok program yang harus dilaksanakan para pengurus periode berikutnya dibawah kepemimpinan Ketua Umum terpilih.
Dari Yogyakarta antara lain dihasilkan Kebijakan Pokok Program Serikat Pekerja Pos Indonesia Periode 2003-2007. Pokok Program SPPI tersebut dikutip secara lengkap disini semata-mata untuk memperlihatkan sistematika pola pikir yang berkembang di lingkungan SPPI. Menggali Militansi Merancang Eksistensi
PENUTUP
1. Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pos Indonesia yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh jajaran organisasi anggota dan segenap keluarga besar SPPI baik di Pusat maupun di Daerah.2. Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pos Indonesia menetapkan penjabaran Program Umum ini ke dalam bentuk Program Kerja Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaannya yang bersifat mengikat.
----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar