Kamis, 09 Juni 2011

PT Pos Banyak Bantu Masyarakat Kuansing

Oleh
Noprio Sandi

Keberadaan PT POS saat ini menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Betapa tidak, mereka yang mau setor pajak, bayar tagihan listrik, bayar angsuran kredit dari berbagai leasing, beli prangko, mengambil uang pension, mengirim surat, mengirim barang, meminjam uang serta yang lainnya telah bisa di kantor ini.

Maka tidak heran, jika ke kantor pos akan mendapati petugas sibuk melayani masyarakat, padahal kantor pos ini juga telah tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi, lebih banyak dari perbankan, kecuali BRI.

Tak kenal maka tak saying, demikian pepatah sederhana mengatakan, sehingga wajar masyarakat Kuantan Singingi juga mengetahui sejarah perusahaan negara ini, seperti yang telah lansir situs resmi PT POS di www.posindonesia.co.id.

Sejarah PT Pos Indonesia (Persero) 
Tahun
Uraian
26 - 8- 1746
Kantorpos pertama di Indonesia adalah di Batavia  didirikan oleh Gubernur Jendral GW Baron
1906
Posts Telegraafend Telefoon Diensts
27-9 - 1945
Jawatan PTT Republik Indonesia ditandai Pengambilalihan Kantor Pusat PTT di Bandung oleh  Angkatan Muda PTT dari pemerintahan Militer Jepang. Tanggal  tersebut diperingati sebagai Hari Bakti Postel
1961
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.240 Tahun 1961 status Jawatan PTT berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pos dan Telekomunikasi
1965
PN Pos dan Telekomunikasi dibagi dua menjadi : PN Pos dan Giro berdasarkan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1965 dan PN Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1965
1978
Berdasarkan Peraturan Pemerintah  No.9 Tahun 1978, status PN Pos dan Giro diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro.
20 - 6-1995
Dasar Hukum :
Undang-undangNomor 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Perseroan;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan (Persero) (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 11);
Anggaran Dasar PT Pos Indonesia (Persero) yang tercantum dalam akta Notaris Sutjipto, SH Nomor117 tanggal 20 Juni 1995 tentang Pendirian Perusahaan Persero PT Pos  Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan akta Notaris  Sutjipto, SH Nomor 89 tanggal 21 September 1998 dan Nomor111 tanggal 28 Oktober 1998

   

Visi 
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.
      Misi 
Berkomitmen kepada pelanggan
untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik

Berkomitmen kepada karyawan
untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi

Berkomitmen kepada pemegang saham
untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh

Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat

Berkomitmen untuk berperilaku transparan
dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan



Motto

Tepat Waktu Setiap Waktu

( On Time Every Time )


---------------

STRUKTUR ORGANISASI PT POS INDONESIA (PERSERO)


DEWAN KOMISARIS PT POS INDONESIA (PERSERO)      
Komisaris Utama       Daddy Hariadi      
Komisaris       Ashwin Sasongko      
Komisaris       Tumpak H Panggabean      
Komisaris       Farid Haryanto      
Komisaris       Harry Z Suratin

DIREKSI PT POS INDONESIA (PERSERO)       
 Direktur Utama                                                   I Ketut Mardjana        
Wakil Dirut/Dir.Keuangan/Dir.TekJasKug             Sukatmo Padmosukarso        
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Bisnis     Setyo Riyanto        
Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum             Entis Sutisna        
Direktur Operasi Suratpos dan Logistik                 Ismanto

SATUAN PENGAWASAN INTERN
Visi
Menjadi penilai profesional bagi kepentingan manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan
Misi
Membantu manajemen melalui kegiatan penilaian aktivitas perusahaan yang obyektif dan tidak memihak, memberikan pelaporan secara lengkap, akurat dan tepat waktu sebagai informasi kepada manajemen serta mengoptimalkan peran Compliance, Catalyst, Consultant, Competence dan Colleague.
Strategi
·  Merencanakan pemeriksaan yang meliputi tujuan dan lingkup pemerikasaan, mencari informasi pendahuluan (background information) tentang kegiatan atau obyek yang akan diperiksa, jumlah dan kompetensi personil yang diperlukan.
·  Mengembangkan Sistem Pengembangan Pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
·  Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
·   Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan dan mengajukan saran-saran perbaikan.
·  Menidiskusikan berbagai kesimpulan dan rekomendasi dengan tingkat manajemen yang tepat.
·  Melaporkan hasil pemeriksaan secara obyektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
·  Memonitor dan melakukan tindak lanjut (follow-up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakaukan tindakan yang tepat.
·  Menyelenggarakan adminsitrasi dan dukungan umum internal auditor group.
·  Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan SDM di internal auditor group.
·  Menyusun rencana kerja dan anggaran di unit kerjanya.
·  Mengendalikan sumber daya di internal auditor group.

Program Kerja
Pemerikasaan Rutin (RIKTIN), dilaksanakan secara rutin (tahunan) berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PLPT).
Pemeriksaan Khusus, untuk mendalami/mengklarifikasi sesuatu “permasalahan” atas perintah Direktur Utama.

----

SERIKAT PEKERJA POS INDONESIA

Gerbang
21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia yang disampaikan di hadapan Mahkamah Agung RI dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada saat itu pula jabatan diserahkan kepada B.J Habibie sebagai Wakil Presiden menjabat sebagai Presiden RI. Hari-hari berikutnya Indonesia memasuki era reformasi di bawah kepemimpinan B.J Habibie yang membuka kran kebebasan di segala bidang termasuk didalamnya bidang ketenaga kerjaan.
Ratifikasi konvensi ILO No.87/1984 dengan KEPRES RI No. 83/1998 sebagai bukti aspirasi serikat pekerja/buruh yang sekian lama dibungkam ditanggapi oleh pemerintah. Selanjutnya dibuat Undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh yang selanjutnya menjadi pedoman serikat pekerja/buruh.

Dasar Pendirian Serikat Pekerja Pos Indonesia

Gagasan pendirian Serikat Pekerja khususnya di lingkungan BUMN sudah ada sejak tahun 1998. Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12/1998 tentang Peraturan Pelaksanaan Perseroan Terbatas yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang undang no. 1/1995. PP tersebut menyatakan bahwa perlu adanya Serikat Pekerja di suatu BUMN (State Owned Enterprise) sebagai pengganti KORPRI. Pasal 38 menyebutkan :

Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan “.

Selain itu  produk hukum yang dijadikan landasan pendirian Serikat Pekerja Pos Indonesia adalah :
q KONVENSI ILO No. 87 / 1984 tentang Kebebasan berserikat  dan perlindungan Hak berorganisasi
q KEPRES No. 83/1998 tentang Ratifikasi Konvensi ILONo. 87 / 1984.
q Keputusan MUNAS V KORPRI tanggal 15 – 17 Februari 1999 yang  menetapkan bahwa keanggotaan BUMN dalam KORPRI bersifat stelsel aktif sehingga karyawan BUMN dapat menentukan pilihan organisasi sesuai aspirasinya. Pada saat itu PT. Pos Indonesia yang menghadiri Munas KORPRI tersebut secara tegas keluar dari keanggotaan KORPRI.
q Instruksi Menteri Negara Pemberdayaan BUMN No. S-19/mSA-5/PBUMN tanggal 15 Maret 1999 tentang BUMN harus memfasilitasi pendirian Serikat Pekerja.
q Keputusan Direksi No. 59/DIRUTPOS/1999 tanggal 12 Maret 1999 tentang Tim Asistensi Pendirian Serikat Pekerja di lingkungan PT. Pos Indonesia.
q Surat Sekper No. 32/Rhs/Prib/Sekper/99 anggal 30 Maret 1999 perihal Pendirian Serikat di lingkungan PT. Pos Indonesia.
q Pencatatan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung No. 75/DPP.SPPI/ CTT/1/X/8/2001 tanggal 3 Agustus 2001.
q Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 664/M/BW/2000 tanggal 19 Oktober 2000
Dengan dasar tersebut maka kemudian PT. Pos Indonesia merasakan adanya kebutuhan akan organisasi pekerja di lingkungannya. Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makasar telah terbentuk namun belum terorganisir secara baik. Terbukti dengan penamaan organisasi yang belum seragam ada yang menggunakan nama PEKAPOS, SEKARPOS, SEGA POS dan lain sebagainya.
Fenomena yang menarik dalam dunia Serikat Pekerja adalah Solidaritas, terbukti Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI) begitu mengetahui keberadaan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) telah berdiri tanpa diminta mereka memberikan bantuan berupa bantuan teknis (Technical Assistance) tentang organisasi serikat pekerja berupa pelatihan  dasar-dasar Serikat Pekerja (Basic Training). Pelaksanaan tersebut bekerja sama  dengan Federasi Internasional Union Network Internasional (UNI) yang berpusat di Nyon Switzerland dan Federasi Lokal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Setelah itu pula tanggal 6 Juni 2000 dilaksanakan pula Joint Seminar antara Serikat Pekerja Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI).

VISI DAN MISI

Sebagai suatu organisasi, apalagi dengan skala dan jaringan yang sangat luas dan dengan anggota yang mencapai 20.000 orang lebih sudah pasti masalah koordinasi menjadi sangat penting dan strategis. Untuk memberikan arah dan tujuan organisasi ini maka pada Rakernas yang diselenggarakan di Malang tanggal 16 – 19 Juli 2001 disusun VISI dan MISI organisasi, yaitu :

VISI SPPI menjadi organisasi pekerja yang efektif dan professional dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota di dalam tatanan kehidupan masyarakat pekerja nasional dan internasional dengan semangat solidaritas, independent, demokratis, kesatuan, tanggungjawab dan persamaan.

MISI, SPPI selalu :

1.      Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

2.      Mensukseskan program-program organisasi dan perusahaan.

3.      Mewakili anggota dalam hubungan bipartite dan tripartite.

4.      Memberika layanan yang prima kepada masyarakat pengguna jasa pos.

5.      Memiliki kepedulian terhadap lingkungan masyarakat nasional dan internsional.

TUJUAN SPPI

1.      Berhimpun pada bersatunya pekerja PT. Pos Indonesia demi terwujudnya rasa kesetiakawanan serta solidaritas di antara sesama pekerja.
2.      Tercapainya kehidupan dan penghidupan pekerja PT. Pos Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan pekerja pada umumnya, khususnya Anggota SPPI.
3.      Tercapainya dan terjaminnya kesejahteraan karyawan dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
4.      Mantapnya Hubungan Industrial yang harmonis guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatkan produktifitas menuju terwujudnya taraf hidup dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.

PENGORGANISASIAN

Bila ditilik dari segi usianya sejak berdiri 6 Juli tahun 2000, SPPI masih tergolong muda. Pada awalnya SPPI bergerak hanya berbekal AD/ART dan Pokok-pokok Program Jangka Panjang Organisasi yang telah diputuskan dalam MUNAS I. Penjabaran lebih lanjut dari AD/ART dan Pokok-pokok Program Jangka Panjang sangatlah dibutuhkan. Meski memiliki keterbatasan dalam perangkat peng-organisasian gerak organisasi masih bisa berjalan dengan baik. Para pengurus disetiap tingkatan organisasi (DPC, DPW dan DPP) bahu-membahu menggerakan organisasi agar berfungsi melalui sosialisasi, edukasi, konsolidasi, advokasi dan komunikasi.
Sosialisasi eksistensi (keberadaan) SPPI dilakukan baik ke dalam maupun ke luar. Ke dalam SPPI terus mengajak karyawan untuk bergabung menjadi anggota SPPI. Rekrutasi keanggotaan sebanyak mungkin diperlukan untuk meningkatkan posisi tawar SPPI dengan Perusahaan. Selain merekrut anggota juga dilakukan pula perjuangan aspirasi karyawan dalam bentuk tuntutan kepada Perusahaan untuk memperbaiki penghasilan karyawan yang masih di bawah UMR dan kewajiban Perusahaan memberikan THR. Sejalan dengan itu juga sudah muncul keinginan dari SPPI untuk membuat KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) sebagai pengganti Peraturan Perusahaan. Namun yang sangat menonjol adalah permintaan perbaikan penghasilan. Ke luar SPPI menentukan pilihan untuk berafiliasi ke ASPEK Indonesia dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas SP di dalam dan luar negeri.
Edukasi terhadap para pengurus dan anggota SPPI juga terus dilakukan. Karena faktor historis dimana karyawan masih merasa takut untuk menjadi anggota dan pengurus SPPI maka edukasi diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi dijamin dengan Undang-undang. Oleh karena itu Basic Training menjadi aktifitas pertama yang dilakukan SPPI sedangkan jenis edukasi lainnya seperti advokasi, TOT, negosiasi dan lain-lain porsinya semakin ditingkatkan. Edukasi yang dilakukan ini ternyata cukup signifikan mendorong tubuhnya organisasi SPPI baik dari segi jumlah anggotanya maupun dari segi aktivitas organisasinya.

Kekuatan, Keterbatasan, Peluang dan Resiko

Dimensi
Uraian
Implikasi organisasi
Kekuatan
Keanggotaan dan kepengurusan  Riil sampai ke bawah
Pemberdyaan dan efektivitas & efisiensi pengorganisasian (local union atau UPT).
Jumlah anggota besar
Pendayagunaan angota
Perangkat organisasi memadai
Sosialisasi
Heterogen
Manajemen konflik dan komunikasi
Memiliki jejaring kerja Internasional
Keselarasan program dan keterampilan bahasa
Keterbatasan
Kompetensi pengurus belum merata
Pelatihan
Pendanaan internal organisasi kurang proposional
Proposional pendanaan internal
Kecukupan dana organisasi kurang memadai
Kemandirian keuangan organisasi
Komunikasi organisasi kurang real time
Isi dan cara komunikasi
Cakupan organisasi luas
Prioritas dalam penguatan organisasi (nasional)
Aturan operasional dari UU ketenagakerjaan belum memadai
Kematangan dalam pola pikir dan tindakan pengurus
Peluang
Kontribusi SPPI dalam pembuatan kebijakan Perusahaan
Soliditas organisasi dan kualitas pengurus
Akselerasi proses pembelajaran dari SP Internasional
Pemanfaatan program kerjasama dan penguatan budaya lokal
Tumbuhnya kesadaran pemerintah dan manajemen Perusahaan akan arti pentingnya SP
Program yang konstruktif
Resiko
Kemandirian keuangan organisasi yang tidak memadai
Loyalitas individu dan konsolidasi organisasi
Jumlah anggota besar dan tersebar
Metoda respon organisasi yang real time
Pola kaderisasi
Kontinyuitas organisasi

Sampai disini jelaslah bagi kita, bagaimana organisasi SPPI dilahirkan dengan persiapan yang tergolong cukup matang. Begitu pula pasca terbentuknya organisasi ini, ternyata seluruh komponen khususnya para pengurus SPPI dengan segera mengembangkan dan mengelola organisasi dengan baik dan dalam koridor yang tepat. Selain visi, tentu saja ada hal yang bisa mendorong berlangsungnya organisasi sebagaimana mestinya, yakni militansi. Dengan militansi, semua hambatan dan tantangan dihadapi dengan seksama. Walhasil organisasi ini bisa eksis dan diperhitungkan banyak orang keberadaannya.

SASARAN DAN POKOK-POKOK PROGRAM

1.  Sasaran

Bahan pencapaian tujuan SPPI dilakukan melalui pelaksanaan Kebijakan Pokok Program secara bersungguh-sungguh dengan berusaha sekuat tenaga untuk mencapai sasaran-sasaran sebagai berikut:
·         Mantapnya SPPI sebagai wadah organisasi karyawan PT. Pos In­donesia (Persero) sebagai organisasi karyawan yang semakin dewasa, mandiri, mengakar, berkualitas sehingga mampu memperjuangkan aspirasi dan hak-hak karyawan.
·         Mantapnya perkembangan organisasi SPPI di semua tingkatan.
·         Mantapnya Hubungan Industrial sebagai sarana untuk mewujud­kan hak pekerja, peningkatan kesejahteraan karyawan dan keluarganya.
·         Tingginya, semangat kerja anggota SPPI.
Sasaran sebagaimana dimaksud di atas diusahakan untuk dicapai keberhasilannya melalui kegiatan-kegiatan yang terencana, terarah, terkoordinasi terus menerus.

2.  Pokok-pokok Program

a.      Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan.
b.      Program Pembinaan dan Pengembangan Organisasi.
c.      Program Pendidikan dan Pelatihan.
d.      Program peningkatan isi-isi Perjanjian Kerja Bersama.
e.      Program Pembinaan Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja.
f.        Program Pendanaan Organisasi.
g.      Program Pembinaan dan Pengembangan Wawasan Bisnis Perposan.
h.      Program pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Nasionalisme.
i.         Program Pembinaan Jasmani dan Rohani.
j.        Program pembinaan dan perlindungan hukum.
k.       Program pengembangan ekonomi dan usaha.
3.  Sasaran Pelaksanaan Program
  a.  Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan
Usaha-usaha dan kegiatan dari Program Pembinaan wawasan ketenagakerjaan, diutamakan pada upaya meningkatkan wawasan masalah-masalah ketenagakerjaan, antara lain:
·         Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pem­binaan wawasan antara lain mantapnya pemahaman ke­tenagakerjaan anggota SPPI, dengan menggalakkan pendidikan dan pelatihan.
·      Mendorong agar seluruh perangkat organisasi SPPI di semua tingkatan, memiliki kerangka yang sama tentang pentingnya wadah Serikat Pekerja.
  1. Program Pembinaan dan Pengembangan Organisasi
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pembinaan dan pengembangan organisasi, antara lain:
•  Menggerakkan dan mengembangkan organisasi SPPI sampai ke tingkat DPC dengan pengelolaan secara kreatif, dinamis dan efektif.
•  Penataan dan pendayagunaan struktur, personalia serta mekanisme kerja.
•  Fungsionalisasi kepengurusan organisasi dari tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang.
•  Penataan administrasi yang mampu mengembangkan program kerja.
•  Penataan administrasi yang mampu mengembangkan program kerja.
•  Penataan administrasi keanggotaan.
•  Penyediaan/penyempurnaan sarana organisasi.
•  Perlengkapan peralatan kesekretariatan Sistem Mana­jemen Organisasi.
•  Pemantapan dan Peningkatan Kaderisasi.
•  Pemantapan dan peningkatan kaderisasi menyentuh aspek­aspek pemahaman kualitas ideologi wawasan kebangsa­an, pembinaan watak kepemimpinan dan keterampilan.
•  Pemantapan dan pengembangan kerjasama organisasi pekerja sejenis yang bersifat internasional.
  1. Program Pendidikan dan Pelatihan
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pendidikan dan pelatihan, antara lain ditujukan untuk:
·      Menata sistem penyelenggaraan program-program pen­didikan/pelatihan, workshop, seminar-seminar di bidang ketenagakerjaan.
·      Mengelola bahan-bahan materi atau buku diklat ke­tenagakerjaan, khususnya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia di sektor Postal.
·      Menggalakkan dibentuknya Perpustakaan dan menerbit­kan media organisasi.
·      Pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh SPPI harus tegas dan jelas penjenjangannya.
·      Menyelenggarakan pelatihan dasar (Basic Training) tentang Serikat Pekerja.
·      Menggalakan pelatihan bidang advokasi (Advocacy Training).
·      Kepesertaan seseorang dalam Diklat tersebut merupakan salah satu pertimbangan untuk menduduki jabatan di organisasi SPPI.
  1. Program Pemasyarakatan Pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama.
Usaha-usaha dan kegiatan dari program pemasyarakatan pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama, antara lain:
·      Memperjuangkan semua hasil rekomendasi yang dihasilkan oleh sidang pleno Munas II tahun 2003.
·      Memperjuangkan isi-isi PKB yang sampai saat ini belum terealisasi melalui perundingan dengan manajemen
  1. Program Pendanaan Organisasi
Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan dari program pendanaan organisasi, antara lain ditujukan untuk:
·      Untuk mendukung dana organisasi, perlu dibentuk Badan Usaha Produktif.
·      Membuka nomor rekening tersendiri untuk segala pene­rimaan/ pengeluaran uang organisasi lewat jasa perbankan.
·      Guna menjamin kepastian iuran anggota diterima tepat waktu, sistem penye­toran iuran akan dilakukan secara langsung melalui Giropos.
·      Penggunaan Dana Organisasi yang masuk, diatur sebagai berikut:
-   30% untuk konsolidasi
-   30% untuk Kaderisasi/Pendidikan
-   25% untuk Apresiasi
-   15% untuk kesekretariatan
·      Melakukan "Penggalangan Dana Satu Periode" SPPI (PDSP SPPI) untuk keperluan biaya musyawarah cabang, musyawarah wilayah dan musyawarah nasional.
  1. Program lainnya.
·      Pengajuan usulan pemberian tunjangan keluarga kepada seluruh karyawan.
·      Pengajuan usulan aturan kenaikan pangkat reguler ke­pada karyawan yang sudah tujuh tahun dalam pangkat­nya dan mengkaji aturan kepegawaiannya.
·      Pengajuan usulan penjualan sepeda motor eks dinas diprioritaskan kepada pengguna yang bertalian, yang belum mendapatkan.
·      Membuat kajian pemberian klaim sumbangan kematian atas Iuran Dana Kematian.
·      Membuat studi kelayakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk dibandingkan dengan Asuransi Multiguna Sejahtera.
·      Merencanakan membentuk Tim Konseling dalam rangka antisipasi program Rightsizing.
·      Berperan serta memberikan masukan kepada manajemen untuk peluang peningkatan pendapatan, antara lain penggarapan peluang pasar surat industri.

KONTRIBUSI SPPI TERHADAP PERUSAHAAN

MUNAS SEBAGAI AJANG EVALUASI
Waktu terus berlalu hingga akhirnya sampailah SPPI pada penyelenggaraan Musyawarah Nasional II. Munas ini berlangsung pada 21-23 Juli 2003 di Yogyakarta. Sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART SPPI, Munas adalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi di tingkat nasional. Munas diselenggarakan antara lain untuk (a) menetapkan dan mengubah AD/ ART, (b) menilai laporan pertanggung jawaban DPP SPPI, (c) menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan Pokok Program SPPI, (d) menyusun dan menetapkan rekomendasi-rekomendasi, dan (e) memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP SPPI.
Berdasarkan evaluasi terhadap kinerja DPP SPPI sebelumnya, maka Munas menetapkan pokok-pokok program untuk periode kepengurusan berikutnya. Dalam kaitan itu dari Munas II di Yogyakarta tersebut, disajikan pula berikut ini pokok-pokok program yang harus dilaksanakan para pengurus periode berikutnya dibawah kepemimpinan Ketua Umum terpilih.
Dari Yogyakarta antara lain dihasilkan Kebijakan Pokok Program Serikat Pekerja Pos Indonesia Periode 2003-2007. Pokok Program SPPI tersebut dikutip secara lengkap disini semata-mata untuk memperlihatkan sistematika pola pikir yang berkembang di lingkungan SPPI. Menggali Militansi Merancang Eksistensi

PENUTUP

1.      Pelaksanaan program ini menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pos Indonesia yang dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh jajaran organisasi anggota dan segenap keluarga besar SPPI baik di Pusat maupun di Daerah.
2.      Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pos Indonesia menetapkan penjabaran Program Umum ini ke dalam bentuk Program Kerja Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaannya yang bersifat mengikat.

---- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar