Selasa, 07 Juni 2011

STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN KELEMBAGAAN BUDAYA DAERAH TERTINGGAL

Dalam Rangka Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penataan Kelembagaan Budaya Daerah Tertinggal di Kuantan Singingi
Tanggal 30 Juni 2010

Oleh
Ir H Helfian Hamid, M.Si

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

I.         Pendahulun
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT) terus berupaya membangun dan mengembangkan masyarakat di daerah-daerah yang termasuk kategori tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan percepatan pembangunan sosial ekonomi daerah teringgal. Oleh sebab itu berbagai program dan kegiatan dilakukan oleh KNPDT diataranya Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Penataan Kelembagaan Budaya Daerah Tertinggal ke Daerah seperti saat ini.
Untuk dapat mensukseskan percepatan pembangunan daerah tertinggal tersebut, perlu ditetapkan budaya daerah tertinggal. Namun demikian sebelum berbicara lebih lanjut tentang strategi dan kebijakan tersebut, perlu dipahami tentang pengertian Daerah Tertinggal dan kategori suatu daerah dikatakan sebagai daereh tertinggal.
Daerah tertinggal adalah: Daerah Kabupaten yang relative kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang berkualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibandingkan daerah lainnya.
Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, yaitu:
o        Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relative sulit dijangkau karena letaknya yang jauh dipedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena factor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
o        Sumber Daya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumber daya alam, daerah yang memiliki sumber daya alam besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.
o        Sumber Daya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relative rendah serta kelembagaan adapt yang belum berkembang.
o        Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
o        Daerah Rawan Bencana dan Konflik Sosial. Seringnya suatu daerah mengalami bencana alam dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
o        Kebijakan Pembangunan. Suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adapt dalam perencanaan dan pembangunan.
Berdasarkan kategori diatas, tentunya kita akan berfikir apakah Kabupaten Kuantan Singingi termasuk sebagai salah satu kategori daerah tertinggal di Provinsi Riau?.
Berdasarkan data Tahun 2009 (Riau Mandiri Online), “Di Riau jumlah kabupaten yang masih tergolong daerah tertinggal saat ini mencapai 2 kabupaten, antara lain Kuansing dan Rohul. Angka tersebut menurun. Sebelumnya ada tiga kabupaten termasuk satu diantaranya Inhil,” kata Menteri PDT Lukman Edi dalam Rakornas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2009 di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (24/3). Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah sekaligus pemicu bagi kita bersama untuk mempercepat pembangunan daerah kita sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai daerah tertinggal pada tahun 2010.
Oleh sebab itu berbagai upaya harus kita lakukan dengan melibatkan semua sector yaitu: Perekonomian masyarakat, Sumber Daya Manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan lokal (celah fiscal), aksesibilitas dan karakteristik daerah termasuk penataan kelembagaan budaya daerah tertinggal.
II.       Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penataan kelembagaan budaya daerah adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan budaya daerah tertinggal sehingga mempunyai nilai ekonomis yang mampu berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tertinggal.

III.     Strategi Kebiajkan Pemda Dalam Penataan Kelembagaan Budaya Daerah Tertinggal
Adapun Strategi  dan Kebijakan Pemda untuk dapat mewujudkan tujuan penataan kelembagaan daerah tertinggal meliputi 4 pilar strategi, yaitu;
1.  Peningkatan kemandirian masyarakat dan daerah,  yang dilakukan melalui kebijakan pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat dan penyediaan prasarana dan sarana pedesaan/lokal.
2.  Pengoptimalisasian pemanfaatan potensi wilayah,  yang dilakukan melalui kebijakan penyediaan informasi dan analisis potensi sumber daya alam, pemanfaatan teknologi, peningkatan kegiatan investasi, pemberdayaan dunia usaha dan UMKM, pengembangan kawasan produksi/pedesaan.
3.  Penguatan integrasi ekonomi antara daerah tertinggal dan maju, yang dilakukan melalui kebijakan penguatan jaringan ekonomi antar daerah, pembangunan jaringan sarana dan prasarana antar daerah, pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi daeah, dan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi daerah; dan
4.  Peningkatan penanganan dareah tertinggal yang memiliki karakteristik khusus keterisolasian dan kerentanan sosial-ekonomi (rawan bencana, pedalaman, pesisir, perbatasan, dan pulau terpencil yang dilakukan melalui kebijakan penyediaan sarana sosial dasar, pemberdayaan komunitas adat terpencil, penyediaan bantuan subsidi pelayanan perintis dan pengembangan wilayah perbatasan.
Selanjutnya agar dapat menjalankan strategi tersebut diatas, maka pembangunan daerah teringgal sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah atau karifan lokal (adapt istiadat). Bagaimanapun juga ketertinggalan suatu daerah tersebut bersumber dari kondisi pedesaan. Apabila kondisi suatu pedesaan tersebut mengalami kekurangan dari segala sector  baik itu ekonomi, sosial-budaya, sarana dan prasarana maka sulit bagi daerah pedesaan tersebut untuk mengembangkan kelembagaan daerah. Apalagi sejak diberlakukan UU No 22 Tahun 1999, dimana telah terjadi pergeseran model pemerintah dari sentralistrik ke desentralisasi dan otonomi daerah yang menuntut adanya partisipasi dan kemandirian masyarakat daerah. Partisipasi dan kemandirian berkaitan dengan kemampuan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan atas prakarsa sendiri terutama masyarakat pedesaan sebagai centre comunitas. Oleh sebab itu paradigma strategi pembangunan daerah tertinggal yang sebelumnya berbasis kawasan perlu dirubah menjadi basis pedesaan, yang menjadikan desa sebagai basis perubahan, yang memiliki satu program yang konfrehensif sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghasilan yang pada akhirnya memungkinkan desa untuk menjadi maju dan berkembang.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka intervensi pembangunan pedesaan tersebut maka perlu memperhatikan secara mendalam tentang “anatomi desa” sehingga tidak kontraproduktif dan muncul resintensi dari masyarakat desa. Adapun untuk melihat anatomi desa tersebut, antara lain mencakup strutkur demografi masyarakat, karakteristik sosial-budaya, karakteristik fisik/geografis, Pola kegiatan usaha, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sector kelembagaan desa dan karakteristik kawasan pemukiman.
Sehubungan dengan itu ada beberapa azaz yang harus diperhatikan dalam pengembangan pedesaan tersebut, pertama, berorientasi pada masyarakat (people centered). Masyarakat di daerah tertinggal adalah pelaku (actors) dari kegiatan yang dilaksanakan sehingga hasil (out put) dan dampaknya (outcome) dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Kedua, berwawasan lingkungan (environementallu sound). Pelaksanaan kegiatan harus berwawasan lingkungan secara berkelanjutan (sustainability) sehingga perlu pertimbangan dampak kegiatan terhadap kondisi lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat baik untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Ketiga, sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat (cultural appronate). Pengembangan kegiatan berorientasi pada kondisi dan kebutuhan masyarakat perlu memperhatikan adapt istiadat dan budaya yang telah dikembangkan sebagai suatu kearifan tradisional (traditional wisdom).
Keempat, sesuai kebutuhan masyarakat (socially accepted), yakni dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah dan masyarakat penerima dan bukan berdasarkan asas pemerataan dimana setiap daerah berhak atas bantuan pendanaan pemerintah.
Kelima, tidak diskriminatif (undiscriminative). Pelaksanaan kegiatan di wilayah tetangga tertinggal perlu menerapkan prinsip tidak diskriminatif baik dari segi SARA maupun gender.
Oleh sebab itu peranana Pemerintah Daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan dareah tertinggal terutama penguatan kelembagaan budaya daerah tertinggal dengan memperhatikan karifan lokal. Bagaimanapun juga pembangunan pedesaan tidak terlepas dari adapt istiadat masyarakat itu sendiri. Pemda harus memfasilitasi kebutuhan masyarakat pedesaan yang tidak berbenturan dengan adapt istiadat masyarakat setempat terutama yang berkaitan dengan pengembangan kebudayaan, sehingga kebudayaan daerah tersebut mempunyai nilai ekonomis yang mampu dijual, diberdayagunakan dan bahkan mempu menjadi industri budaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya juga mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Dalam rangka meningkatkan peran pemda dalam penataan kelembagaan budaya daerah tertinggal, maka pemda perlu mengambil berbagai langkah kebijakan, diantaranya:
  1. Memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam hal usulan pembangunan dan pengembangan kebudayaan
  2. Membentuk sarana dan prasarana pendukung pengembangan kebudayaan masyarakat setempat
  3. Memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada pelaku budaya yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mampu secara mamndiri menjadikan hasil kebudayaannya mempunyai nilai seni dan nilai ekonomis serta menghasilkan industri budaya.
  4. Melakukan kegiatan penanaman nilai-nilai budaya kepada generasi muda sehingga budaya daerah tersebut dapat terus dilestarikan.
  5. Melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait lainnya seperti dinas pariwisata, dinas perindustrian dan pedagangan dan koperasi dalam rangka pengembangan dan pembinaan serta promosi kebudayaan.
  6. Mendorong partisipasi pihak lain yang berkompeten dalam upaya penguatan kelembagaan budaya daerah, seperti pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat serta perguruan tinggi untuk pengembangan dan kreasi kebudayaan.
  7. Menkoordinasikan dan memfasilitasi pertemuan para pemuka masyarakat adat untuk menyamakan visi penguatan kelembagaan adat.
  8. Melakukan koordinasi dan lobi dengan pemerintah pusat untuk dapat memberikan bantuan dana yang lebih besar untuk pengembangan kebudayaan.
  9. Mensingkronkan penataan kelembagaan daerah dengan kearifan lokal atau adat istiadat setempat.
Untuk dapat menjalankan berbagai kebijakan tersebut diatas, Pemda secara rutin setiap tahunnya telah menganggarkan dana dalam APBD Kabupaten Kuantan Singingi untuk pengembangan kebudayaan ini melalui satker terkait yaitu Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Tahun 2010 pemda menganggarkan APBD sebesar Rp 139.284.500 untuk pengembangan nilai budaya dan pengelolaan keragaman budaya. Sebagai lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, maka Bappeda eksis akan selalu berupaya untuk meningkatkan anggaran pengembangan kebudayaan ini dari tahun ke tahun sehingga mampu menjadi industri budaya.
IV.     Permasalahan
1.        Terbatasnya anggaran Pemda untuk pengembangan dan penataan kelembagaan budaya daerah
2.        Tidak singkronnya program penataan kelembagaan budaya daerah dari KNPDT dengan kearifan lokal (adat istiadat) masyarakat setempat
3.        belum terkoordinasinya dengan baik pengelolaan kelembagaan daerah diantaranya masing-masing satker yang terkait serta masing-masing pemuka adat
4.        Kurangnya perhatian dan kerjasama pihak swasta dalam pengembangan kebudayaan daerah termasuk untuk penyediaan pangsa pasar budaya.
5.        Sasaran pengembangan budaya yang masih bersifat sekedar kultur/adat istiadat masyarakat setempat
V.       Solusi dan Saran
1.        Mengharapkan agar semua satker terkait dengan penguatan kelembagaan budaya daerah tertinggal agar dapat saling bekerja sama untuk pengembangan kebudayaan daerah tertinggal agar dapat saling bekerjasama untuk pengembangan kebudayaan dan mampu menghasilkan industri budaya.
2.        Mengharapkan kepada dinas pariwisata agar lebih sering melakukan koordinasi dan lobi dengan pemerintah pusat baik itu KNPDT maupun Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendapatkan dana bantuan pengembangan kebudayaan yang lebih besar dan untuk mensingkronkan program KNPDT dengan kearifan lokal.
3.        Perlu dilakukannya pertemuan rutin antara pemuka masyarakat adat yang beraneka ragam di Kabupaten Kuantan Singingi untuk menyatukan visi pengembangan kebudayaan dengan pemda
4.        Perlunya meningkatkan anggaran pengembangan dan pengelolaan keragaman budaya sehinngga dapat menjadi paket budaya yang lebih ekonomis
5.        Perlunya memfasilitasi promosi dan penyediaan pangsa pasar untuk hasil-hasil kerajinan dan potensi budaya
VI.     Kesimpulan
Keberhasilan pembangunan kelembagaan budaya daerah tertinggal sangat ditentukan oleh kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak swasta dalam memberdayakan masyarakat pedesaan untuk mandiri dan menjadikan kebudayaan daerah sebagai industri budaya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila suatu daerah tersebut mampu menjadikan kelembagaan budayanya menjadi industri budaya, yang mempunyai nilai ekonomis yang bisa didayagunakan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan pertumbuhan ekonomi daerahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar