Jumat, 30 September 2011

KPAID Kuantan Singingi Dikukuhkan

Teluk Kuantan,- 7 anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) kabupaten Kuantan Singingi akhirnya resmi dikukuhkan Wakil Bupati Kuantan Singingi Drs H Zulkifli,MSi Senin (19/9) pukul 12.00 wib di gedung Kesenian Narosa Teluk Kuantan setelah melalui proses seleksi yang panjang sejak 6 bulan yang lalu.

Ke 7 anggota KPAID yang dikukuhkan dengan SK Bupati nomor Kpts 189/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tersebut masing-masing Bachtiar Shaleh, SAg,MH, Defi Sartika Sari, Marsanul, Lidusyardi, Sandis Mitra, Suburman,SH, Wighati Iswandiari,ST,MT. Dari nama tersebut, Wighati Iswandiari,ST,MT juga merupakan anggota KPAID pada periode sebelumnya.

Ketua Tim Seleksi KPAID, Dr Yusri Rasul, ST, MT dalam sambutannya menyebutkan kalau komposisi keanggotaan KPAID terdiri dari 7 unsur masing-masing unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat/Adat, Pers, LSM atau Lembaga pemerhati anak seta unsur Swasta. Tim Seleksi bertugas menyampaikan 14 nama hasil seleksi sesuai unsurnya untuk disampaikan ke DPRD melalui komisi A. Setelah itu, Komisi A melakukan lagi proses seleksi untuk dijadikan 8 orang dan disampaikan ke Bupati dan Bupati menetapkan 7 orang untuk ditetapkan menjadi anggota KPAID terpilih sesuai unsur yang diamanatkan UU No.23 tahun 2003.

Yusri juga sangat berharap KPAID sebagai lembaga independen harus mampu menjadi mitra masyarakat, pemerintah dan tempat mengadunya masyarakat yang tersandung kasus anak. Untuk itu KPAID sangat perlu menjalin kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pendidikan dan sejumlah instansi lain yang kinerjanya terkait dengan permasalahan anak dan masalah sosial lainnya sesuai dengan UU No.23/2003.
Acara yang sempat tertunda 2 jam tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sardino,Amd, Asisten I Drs Syoffaizal,MSi, Ketua Komisi A, Andi Putra dan anggota DPRD lainnya Andi Nurbai,SP dan Gunarto serta sejumlah pejabat penting lainnya dilingkungan Pemkab Kuansing.

Wabup Drs H Zulkifli,MSi dalam pengarahannya mengingatkan anggota KPAID yang baru dikukuhkan untuk memahami tugas utama lembaga tersebut dan harus mampu meminimalisir terjadinya kekerasan emosional atau verbal seperti kebiasaan orang tua dalam membentak anak, kekerasan lain seperti mempekerjakan anak, menelantarkan anak dan yang akhir-akhir ini selalu mencuat yaitu kekerasan seksual, eksploitasi anak, menjual anak dan lain-lain.

Mantan Sekda itu juga mengingatkan KPAID untuk sesegera mungkin memulai melakukan sosialisasi dan advokasi ke masyarakat dan ke instansi terkait, mengumpulkan data tentang pelanggaran terhadap anak, memfasilitasi pengaduan dan pelayanan terhadap kasus anak.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sardiono yang juga Ketua KNPI Kuantan Singingi mengaku bangga karena yang menjadi anggota KPAID sebagian besar adalah pengurus KNPI. Artinya secara kualitas pengurus KNPI cukup baik. Namun Sardiono mempertanyakan perwakilan dari unsur Pers seperti yang diamanatkan UU tidak ada. Mestinya jelas Sardiono, mengacu kepada UU, satu dari anggota KPAID adalah unsur Pers, tapi kok nggak ada, apakah itu tak menyalahi UU, ulasnya balik bertanya.(Berita Ependri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar