Jumat, 23 Desember 2011

ADD Diatur Desa


Kegiatan Alokasi Dana Desa pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten
Kuantan Singingi yang penggunaannya, mulai dari perencanaan sampai
pemanfaatan dana diatur seluruhnya oleh desa melalui musyawarah desa.
Kepala desa bertindak sebagai penanggung jawab keseluruhan kegiatan,
Sekretaris Desa bertindak sebagai penanggung jawab operasional
kegiatan (PJOK).

Demikian dikatakan Kabid Pemdes/PPTK Drs. Masnur Judin, MM dalam
laporan panitia pelaksana kegiatan Bimtek pelaporan dan tanggung jawab
ADD bagi aparatur beberapa waktu lalu di Teluk Kuantan.

Disamping adanya peran kepala desa dan sekretaris desa, kegiatan ADD
tambah Masnur juga dibantu kaur umum sebagai penanggung jawab
administrasi kegiatan (PJAK), atau jua bertindak sebagai pemegang
rekening desa. "Dana Alokasi Desa adalah dana yang harus
dipertanggungjawabkan setelah kegiatan dilaksanakan, oleh karena itu
diperlukan pemahaman dan keahlian dalam menyusun laporan
pertanggungjawaban agar laporan yang dibuat benar sesuai dengan
ketentuan pelaporan dana-dana pemerintah", kata Masnur.

Oleh sebab itu diadakan kegiatan Bimtek Pelaporan dan Tanggung Jawab
ADD dengan tujuan agar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat menyusun
laporan pertanggungjawaban ADD secara benar, dengan sasaran TPK yang
terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur umum atau kaur lainnya
yang ditunjuk sebagai PJAK, sehingga memiliki keterampilan dalam
menyusun laporan pertanggungjawaban.

Peserta kegiatan tambah Masnur berjumlah 160 orang dibagi dalam empat
angkatan, dengan rincian, angkatan I berjumlah 42 orang, angkatan II
berjumlah 39 orang, angkatan III berjumlah 39 orang, angkatan IV
berjumlah 40 orang, nara sumber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Inspektorat, bagian
keuangan setda, nara sumber dari Jakarta Dirjen PMD Kementrian Dalam
Negeri.(noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar