Jumat, 23 Desember 2011

DANA ADD HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

TELUK KUANTAN ( VOKAL) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan
Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan
Bimbingan teknis (Bimtek) Pelaporan dan Tanggung Jawab Alokasi Dana
Desa (ADD), bertempat di hotel Khasanah Teluk Kuantan yang
berlanmgsung selama 12 hari, yang diikuti sebanyak 160 orang peserta
yang di bagi pada empat angkatan.

Kepala BPMPKB Kuansing, H. Asaruddin, S.Sos, MM pada Pembukaan Bimtek
Pelaporan dan Tanggung jawqab ADD tahun 2011, menyebutkan, Regulasai
yang dipedomani dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa yaitu Permendagri
No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, serta
Peraturan Bupati ( Perbup) Kuansing No. 11 tahun 2008 tentang
Perubahan atas Perbup Kuansing No. 06 tahun 2007 tentang Alokasi Dana
Desa.

Penyelenggaraan bimbingan teknis pelaporan dan tanggung jawab ADD bagi
aparatur pemerintah desa dan para pelaku pemberdayaan desa, merupakan
salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah
desa, agar dapat merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan
yang di danai dari ADD dengan konsep pemberdayaan masyarakat,
direncanakan bersama dalam forum musyawarah desa sehingga terakomodir
kepentingan-kepentingan mendasar dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat
saat itu, sebutnya.

Kegiatan ADD dilaksanakan melibatkan masyarakat tempatan sebagai
pelaku kegiatan dalam rangka pemberdayaan, yang selanjutnya melaporkan
dan mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, ujarnya.

" ADD bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing, untuk tahun 2011
dialokasikan lebih kurang 32 milyar, untuk 198 desa dan 11 kelurahan
yang ditransfer secara langsung melalui rekening desa dan kelurahan,
dan berharap untuk tahun-tahun berikutnya pemda dapat menaikkan
alokasi dana tersebut, secara bertahap sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah kita," paparnya.

Sedangkan ADD ini dialokasikan untuk kegiatan Honor Aparatur
pemerintahan desa dan BPD, Dana operasional dan administrasi
pemerintahan desa dan BPD dan pembangunan infrastruktur desa.
Sehubungan dengan itu kegiatan ADD adalah kegiatan yang pendanaannya
berasal dari APBD Kuansing, yang penggunaannya mulai dari perencanaan
sampai pemanfaatan  dana diatur seluruhnya oleh desa melalui
musyawarah desa, katanya.(ongah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar