Rabu, 17 Agustus 2011

Dilantik Jadi Sekda, Muharman Dituntut Satukan Masyarakat

Teluk Kuantan,- Dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif setelah menjabat Plt selama 8 bulan lebih, Drs Muharman,MPd dituntut bupati Kuansing H Sukarmis untuk menyatukan masyarakat.

Hal itu dikatakan Bupati H Sukarmis dalam sambutannya usai melantik Sekda Kuantan Singingi Drs Muharman,MPd Kamis pagi (11/8) di gedung Abdoer Rauf Sei Jering Teluk Kuantan. Sebelumnya Muharman yang dilanti berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No Kpts : 84/VIII/2011, merupakan kepala BKD dan sebulan terakhir menjabat sebagai staf ahli Bupati. Muharman berhasil menyisihkan 2 pejabat lainnya yang sama-sama menjalani tes menjadi Sekda sebulan yang lalu masing-masing Kadis Perhubungan Inforkom Hernalis, S.Sos dan Kadis Perkebunan Wariman,SP.

Pelantikan kakak kandung Ketua PABBSI Riau Sanusi Anwar itu menjadi Sekda, hampir tak ada yang menyangkal karena Muharman sudah lama dikader atau diproyeksikan Bupati H Sukarmis. Banyak yang memastikan ayah 2 anak itu jelas bakal menjadi Sekda. Selain sudah menjabat sebagai Plt Sekda sejak Drs H Zulkifli mengundurkan diri karena maju sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan H Sukarmis pada Pemilukada 07 April Lalu, Muharman juga terkenal sangat loyal bahkan berani "pasang badan" kepada H Sukarmis jauh sebelum Pemilukada berlangsung. Bahkan Muharman juga sudah sangat dekat sejak Pilkada tahun 2004 lalu yang juga dimenangkan H Sukarmis.

Usai dilantik, Muharman langsung dituntut Bupati Sukarmis untuk menjadi motor untuk menyatukan semua elemen masyarakat yang sejak Pilkada lalu masih belum sepenuhnya bersatu dan kompak. Muharman yang merupakan tokoh masyarakat Kuantan Mudik dipandang cakap dan mampu menjadi mediator untuk merangkul kembali masyarakat yang sebelumnya berbeda pilihan saat Pemilukada yang lalu. "Pemilukada sudah usai, semuanya harus memikirkan bagaimana seluruh elemen masyarakat kembali bersatu untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat" jelas Sukarmis.

Pada acara yang turut dihadiri sejumlah Forum Komunikasi pimpinan daerah (Muspida-red), pejabat eselon III dan IV, sejumlah tokoh masyarakat dan keluarga besar Sekda yang baru tersebut, Bupati H Sukarmis juga meminta agar Sekda kembali menata dan membina pegawai agar aparatur dapat menjadi apartur yang profesional serta mengkordinir perumusan kebijakan daerah.

Sementara itu, Sekda Muharman diruang kerjanya saat konferensi pers beberapa saat usai dilantik, mengaku siap dengan apa yang bebankan Bupati H Sukarmis. Muharman mengaku akan selalu melakukan kordinasi ke semua Satker agar jangan sampai ada kebijakan yang bertentangan dengan visi misi pemerintah atau tidak disetujui Kepala Satker. Untuk itu tugas Sekda jugalah yang akan mengkordinir segala kegiatan dan kebijakan yang bisa diterima masyarakat dan tepat sasaran.

"Saya tak akan segan-segan bertanya kepada kepala Satker yang lebih memahami secara teknis segala program di Satkernya.Secara teknis, Kepala Satker sudah memahami undang-undang dan peraturan yang menjadi pedoman kerjanya. Untuk itu kordinasi sangat diperlukan", tambahnya.

Menyikapi sejumlah keluhan pejabat yang dipindah tempatkan bekerja atau nonjob, bukanlah suatu kebijakan yang tidak manusiawi, namun semuanya sudah dikaji dan pejabat yang teknis yang pindah ke kecamatan, itu merupakan kebijakan untuk menjadi pembina di tempat yang baru. Sebagai Abdi negara, PNS harus siap bekerja dan ditempatkan dimanapun. Kalau ada pegawai yang tak masuk-masuk kerja karena ditempatkan pada posisi yang kurang sesuai dengan keahliannya atau jauh dari domisilinya, maka akan diambil tindakan sesuai aturan. Siapapun PNS juga harus tunduk kepada PP No 53 2010 tentang Disiplin PNS dan kepada kepala satuan kerja untuk tetap melakukan tertib absensi. Dari hal itu sebagai Pejabat Pembina Pegawai, juga harus mampu berlaku tegas dan adil kepada semua PNS, pungkas tokoh kelahiran 1 September 1957 di Kinali Lubuk Jambi tersebut.

Muharman mengawali karir sebagai PNS pertama kali sebagai guru SD, lalu menjadi Kepsek di SDN 17 Garuda Sakti Panamyahun 1996. Kemudian mendapat kesempatan tugas belajar S-2 di IKIP Bandung dan tamat 1999. Seiring pemekaran beberapa kabupaten termasuk kabupaten Kuantan Singingi, oleh pemerintah propinsi ia diberi tawaran dan kesempatan untuk bekerja di daerah pemekaran termasuk ke Kuansing dan diberikan biaya pindah.

Kesempatan itu diakuinya langsung dia ambil dan langsung ditempatkan di Dinas Pendidikan Kuansing pada tahun 2000 sebagai Kasubdin TK/SD, lalu menjabat sebagai di KTU dinas. Kepindahanya ke jabatan struktural berdasarkan surat menteri Diknas. Walaupun berlatar belakang sebagai guru dengan golongan IV C, rasanya saya tak mungkin dikembalikan menjadi guru, gurau Muharman. Selain itu ia juga pernah ditempatkan di Insfektorat, di dinas Pertambangan dan baru tahun 2006 diangkat jadi kepala BKD.

Menanggapi adanya rumor yang berkembang di kalangan pejabat nonjob pasca Pemilukada ditambah adanya kesalahan penulisan pangkat atau golongan dari IV/b menjadi III/D dan akan melakukan Clas Action, Muharman menjawab bahwa hal itu sah-sah saja karena merupakan hak seseorang. Tapi yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Pemkab tidak pernah memberhentikan pegawai sebagai PNS tapi hanya memindahkan jabatan kepada orang lain dan hal itu merupakan hak prerogatif bupati. Bahkan ada yang tak mau dipindahkan dengan berbagai alasan dan terpaksa dinonjobkan karena sesuai hasil Baperjakat ada rotasi dan promosi bagi pegawai untuk memperhatikan karirnya.

Sedangkan bagi pegawai yang kepangkatannya turun satu tingkat akibat kesalahan pengetikan petugas administrasi, sudah diperbaiki. Hal itupun sesuai dengan kalimat akhir pada SK PNS saat dilantik bahwa, apabila terjadi kesalahan, akan dilakukan perbaikan seperlunya. Apalagi terang Muharman yang terkenal dengan pantunnya yang cukup hapal oleh hakim MK yaitu "Martabak Kue Pancuang, Talotak Diatas Meja. Biar ditembak, Biar dipancuang, Namun Kami Indak kan Barubah", oknum pegawai yang memPTUNkan pemkab karena kesalahan pengetikan pangkatnya itu, tetap menerima gaji sesuai Pangkat aslinya yaitu IV/A dan bukan menerima gaji sesuai pangkat III/D dan hal itupun sudah disampaikan ke Hakim PTUN Pekanbaru, dan hari perkaranya akan diputus hakim, jelas suami Sri Muliati dengan 2 anak masing-masing Harri Kurniawan dan Murina Putri. (Berita Ependri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar