Sekda : Honor Panwas itu Hutang Pemkab
Teluk Kuantan,- Sudah 2 bulan setengah berlalu atau sejak 1 Juni 2011 pasangan H Sukarmis-Drs H Zulkifli dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, artinya berdasarkan UU No 12 tahun 2008 Panwaslukada sudah harus dibubarkan pada 1 Agustus 2011.
Kendati belum dibubarkan secara resmi, sebanyak 36 Panwas tingkat kecamatan dinyatakan sudah habis masa tugasnya terhitung 1 Juli 2011 atau 2 bulan sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta 209 Panwas Lapangan (PPL) se-kabupaten Kuantan Singingi sudah habis masa tugasnya sejak 1 Juni 2011. Namun sejak bulan April hingga bulan Juni 2011, sebanyak 36 orang anggota Panwaslukada tingkat kecamatan ditambah 3 orang Panwaslukada tingkat kabupaten Kuantan Singingi belum menerima honorarium sama sekali serta honor bulan Mei bagi 209 anggota Panwas Lapangan (PPL). Kondisi itu lebih disebabkan tak tersedianya anggaran Panwaslukada yang hanya mampu membayar honorer hingga bulan Maret 2011 yang lalu.
Ketua Panwaslukada kabupaten Kuantan Singingi Ahdanan Shaleh, SAg,MPd beberapa hari yang lalu kepada Sentral Kuansing mengaku, tak sedikit anggota Panwas baik tingkat kecamatan maupun PPL yang menanyakan honornya, apalagi saat ini bertepatan pula dengan bulan puasa, sehingga sangat wajar mereka menyakannya. Bahkan puluhan anggota Panwas dan PPL setiap harinya mempertanyakan keseriusan Panwas kabupaten untuk memperjuangkan honornya ke pemerintah. Tak hanya itu, mantan anggota Panwas juga menanyakan perihal pembubarannya. Karena dilantik dan ditugaskan secara resmi berdasarkan UU, mestinya Panwas juga harus dibubarkan secara resmi.
Menyikapi permasalahan tersebut, Sekdakab Kuantan Singingi Drs Muharman,MPd jauh hari sudah mewanti-wanti hampir 3 ratus Panwaslukada termasuk staf Sekretariat sekabupaten Kuantan Singingi untuk bersabar. Pasalnya tegas Muharman, honor Panwas itu merupakan hutang pemerintah yang harus dibayar. Hanya saja, karena peraturan yang mengikat tegas mantan kepala BKD itu, Pemkab tak mungkin membayarkan honor yang mencapai lebih dari setengah miliar tersebut saat ini juga karena tidak terkafer dalam DIPA Panwas. Jadi untuk pembayarannya tegas Muharman kita alokasikan melalui APBD-P, mohon bersabar, pinta Muharman.
Ketika ditanyakan kembali, hal senada juga dilontarkan lagi oleh Muharman usai dilantik Kamis (11/8) lalu di ruang kerjanya. Usai konferensi pers dengan sejumlah wartawan. Muharman mengaku bahwa APBD-P termasuk didalamnya honorarium Panwas sudah diusulkan bahkan sudah disampaikan ke Bappeda dan Senin ini (kemaren-red) sudah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tegasnya.(Berita Ependri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar