Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan diminta untuk tidak tebang pilih kasus. Pasalnya, dari beberapa kasus yang telah dilaporkan ternyata baru kasus rumah layak huni yang telah diangkat kepermukaan, sementara kasus besar lainnya seperti catering sekolah pintar belum tersentuh sama sekali.
Permintaan untuk tidak tebang pilih tersebut dikatakan Ketua Permata Kuansing Junaidi Afandi, Jum’at (14/10) usai sholat Jum’at di Masjid Makkah Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan. “Kajari jangan tebang pilih, “ pinta Junaidi.
Junaidi menyatakan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah mengangkat kasus rumah layak huni, seperti terbongkar saat Wakil Bupati Kuansing Drs.H. Zulkifli, M.Si berpidato pada acara pelantikan kepala desa di Kecamatan Kuantan Mudik.
Junaidi menambahkan, ternyata tidak hanya di Kecamatan Kuantan Mudik rumah layak huni ini yang bermasalah, tetapi juga ada di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah.
Namun Junaidi menyayangkan Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si yang meminta kepada desa yang bermasalah rumah layak huninya agar menyelesaikan pekerjaan, karena nanti jika dilaksanakan audit BPKP, pekerjaan tahun 2010 yang tidak selesai itu akan bisa dikelabui.
Terkait hal tersebut, Kajari Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH dihubungi melalui ponsel ketika berada di bandara membenarkan pihaknya telah mengangkat kasus rumah layak huni seperti yang dipidatokan Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si.
Kasus yang dipidatokan Zulkifli menurut Maryono tidak menyalahi karena dengan adanya kasus tersebut dan dipidatokan semacam nasehat untuk yang lainnya dimasa yang akan datang agar berhati-hati dan kesalahan itu jangan terulang lagi.
Sedangkan menanggapi terkesan tebang pilih kasus, Maryono membantahnya, karena untuk kasus yang besar masih ruwet (sulit, red), sementara yang kasus kecil seperti rumah layak huni sudah jelas. “Yang jelas-jelas ada dulu, yang lain ruwet-ruwet,” katanya. Yang jelas-jelas itu tambah Maryono sebenarnya lebih menyentuh masyarakat kecil. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar