Teluk Kuantan, MR
Pemotongan dana kesra oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dipermasalahkan sejumlah guru. Pemotongan tersebut menjadi tanda tanya apakah sudah melalui hearing dengan DPRD?, atau sudah menjadi solusi terbaik, atau tidak ada dana lain?.
Setidaknya pemotongan itu dipermasalahkan Sudarmo, S.Pd, guru SMPN 6 Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (6/10) dalam dialog pendidikan yang ditaja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuantan Singingi.
Guru selaku pelaku pendidikan pendapat Sudarmo telah mengetahui kalau pada tahun 2011 ini telah dilaksanakan hearing antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi membahas anggaran kesejahteraan guru akan dibayarkan sesuai anggaran yang telah ditetapkan, bahkan sudah ketok palu.
Akan tetapi kenyataannya menurut Sudarmo yang dibayarkan hanya satu triwulan, Januari, Februari, Maret, dan dalam perjalanan triwulan kedua, keadaannya berubah. “Apakah pihak DPRD ikut menurunkan dana itu?, “ tanya Sudarmo.
Yang dipermasalahkan lagi, pemotongan dana kesra guru ini dengan alasan pemerintaan pembangunan, apakah sudah menjadi solusi terbaik. “Apakah tidak ada dana lain?,” tanyanya lagi.
Terkait permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kuansing Sardiono, A.Md membeberkan kalau rencana pemotongan dana kesra tersebut datang dari Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis yang telah dipublikasikan di Harian Riau Pos 14 Juni 2011.
Sehingga, pihaknya (DPRD, red) jelas Sardiono memberikan kritik pada harian yang sama kalau pemotongan dana kesra tidak bisa dilakukan karena telah dibuat peraturan daerahnya, sementara pemotongan itu hanya menggunakan peraturan bupati.
Kritikan DPRD tersebut menurut Sardiono ternyata tidak ditanggapi sama sekali, bahkan Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis malah mengeluarkan peraturan bupati dengan nomor Kpts. 109/IV/2011 tertanggal 5 April 2011
Oleh sebab itu, DPRD tambah Sardiono menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menganulir (membatalkan, red) peraturan bupati tersebut, karena Peraturan Daerah (perda) tidak bisa ditindih oleh peraturan bupati.
DPRD Kuansing lanjut Sardiono telah menyampaikan apa yang menjadi harapan semua guru, malah berdasarkan hearing diketahui kalau sebelumnya pos anggaran dana kesra ini di secretariat daerah, malah sekarang telah dialihkan ke berbagai satker. (noprio sandi)
Teks fhoto
Guru—Sejumlah guru mengikuti dialog pendidikan di Pendopo Lapangan Limuno Teluk Kuantan. Dialog ini membahas kesejahteraan guru yang telah dipangkas pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan peraturan bupati. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar