TELUKKUANTAN-Keputusan Bupati Kuantan Singingi tidak semuanya bisa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungannya. Diantaranya terhadap berbagai
surat keputusan tentang pemindahan/penetapan pegawai itu. Mereka ajukan keberatan.
Kamis (28/7/2011) pagi, Mesjid Pemerintah Daerah yang bersebelahan dengan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) didatangi sejumlah pegawai, kedatangan mereka semakin lama semakin banyak. Ternyata mereka telah merencanakan berkumpul di mesjid itu itu merencanakan sesuatu.
Di tempat terpisah, pintu masuk kantor BKD telah berdiri seorang pejabat BKD bernama Iwan Susandra, S.Sos, Kabid Administrasi Kepegawaian, ternyata dia telah menanti kedatangan tamu, tamu yang telah diketahui sebelumnya.
Disaat itu, Iwan Susandra mengaku hanya dirinya pejabat eselon III keatas berada di BKD, karena yang lainnya termasuk kepala BKD Ramli, S.Sos tidak berada ditempat, bahkan dia juga mengaku kalau dirinya telah mendapatkan pendelegasian dari pejabat yang lebih tinggi untuk menerima rencana kedatangan sejumlah PNS, termasuk restu dari Sekda Drs. Muharman, M.Pd dan Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si.
Kembali ke gerombolan PNS, mendekati pukul 11.00 WIB, salah seorang dari mereka mengeluarkan mega phone (pengeras suara, red), mengatakan kalau mereka harus berkumpul, maka sekitar 80 orang PNS merapat disamping masjid itu, mereka membaca do’a, sebelum memulai kegiatan.
Setelah itu mereka bergerak menuju kantor BKD yang bersebelahan dengan masjid tempat mereka berkumpul tadi, memang benar, Iwan Susandra, S.Sos telah menunggu di depan pintu masuk kantor itu.
Di depan kantor BKD tersebut, pimpinan rombongan Ir. H. Helfian Hamid, M.Si mengatakan, mereka merupakan paguyuban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merasa terzalimi. “Mungkin satu atau dua hari, seminggu kedepan, teman-teman yang menduduki jabatan, juga akan mengalami hal yang serupa,” katanya.
Helfian menghimbau kepada teman-teman mereka yang bergembira atau bersuka ria, kalau memang besok ada penempatan yang tidak sesuai, silahkan bergabung dengan barisan paguyuban itu.
Kedatangan mereka tambah Helfian bukan untuk meminta jabatan, tapi meminta agar dikeluarkannya ketetapan atau SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan Helfian juga menyindir kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintahan berkuasa di Kuansing, agar Satpol PP yang mengawal mereka agar menjauh saja, karena takut nanti kalau ada rekaman videonya akan terkena imbas pula, meski dalam bertugas.
Pemindahan yang dilakukan sekarang terhadap sejumlah PNS menurut Helfian sangat tidak manusiawi diantaranya ada yang tinggal di Desa Persiapan Muaro Tombang Kecamatan Kuantan Mudik ditempat di kantor camat Cerenti, termasuk ada juga SK yang salah ketik.
Kedatangan mereka sangat disayangkan Helfian, karena banyak pimpinan tidak ada ditempat, meski demikian perwakilan yang ada juga tidak mengecewakan mereka, karena mereka hanya menyampaikan
surat.
Ditempat tersebut juga memberikan komentar, Mujelan Arwan, SH, MH, dikatakan, mereka yang hadir merupakan PNS yang diangkat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan juga perlakuan yang sama jika diberhentikan atau di non jabatankan.
Karena itu, hal-hal yang perlu dipahami bersama menurut Mujelan adalah bahwa mereka adalah diberi hak yang sama dengan PNS yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi ini, perlakukan yang sama itu, jika yang lain diperlakukan secara manusiawi, mereka juga minta diperlakukan secara manusiawi. “Kita ingin diperlakukan secara manusiawi,” tegasnya.
Saat sekarang ini Mujelan beranggapan mereka diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh pimpinan mereka. Kalimat itu menyulut semangat PNS yang lainnya yang menimpali dengan kata “betul, betul..”.
Seluruh aturan tentang kepegawaian sudah dilanggar oleh pimpinan, mereka merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu mereka datang ke BKD memohon diperlakukan sebagaimana mestinya demi kepentingan keluarga mereka. “Mohon kepada pimpinan, perlakukanlah kami secara manusiawi,” katanya lagi.
“Kami tidak minta dipertimbangkan secara berlebihan, cukup kami dipertimbangkan secara aturan, kepada rekan-rekan yang telah duduk dijabatannya sekarang, tetap sama, tidak ada perbedaan,” katanya.
Kemudian dari pada itu, ditambahkan salah seorang PNS yang terzalimi tersebut Herman Susilo, S.Sos, M.Si, keberaratan mereka tersebut ternyata tidak cukup sampai kepada pemeritah kabupaten tetapi juga instansi yang berkompeten di Jakarta dan di Provinsi, sehingga diharapkan jangan ada keraguan, jangan ada kata mundur, tapi maju bersama-sama. “Maju bersama,” teriak Herman.
Ditambahkan kembali oleh Helfian, ternyata ada 7 orang pejabat eselon II yang dinonjobkan, eselon III sebanyak 41 orang, 105 pejabat eselon IV, beberapa orang staf, PNS, CPNS, pramubakti dan kontrak, juga ikut dipindahkan, tapi SKnya belum diterbitkan.
Pada hari itu mereka mengembalikan SK untuk diproses, ditinjau ulang sesuai dengan ketentuan peranturan perundangan kepegawaian yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Surat asli akan disampaikan kepada bupati, copian tanpa lampiran akan disampaikan kepada BKD untuk bisa diproses, oleh karena itu keberatan mereka agar diterima dan tanda terimanya diparaf.
Setelah penyerahan itu, Helfian mengatakan, untuk hari selanjutnya mereka akan berkantor antara BKD dan Mesjid Pemda Kuantan Singingi.
Ditempat tersebut,
surat keberatan mereka di terima Kabid Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Iwan Susandra, S.Sos, dalam stament yang dikeluarkannya dia mengawali dengan kalimat terima kasih.
“Terima kasih kepada rekan-rekan, bapak-bapak, abang-abang, pada saat ini kami hanya menyampaikan arahan pimpinan, apa aspiras dan kemauan dari bapak-bapak, akan kami terima, untuk selanjutnya, mungkin, itu tergantung kebijakan pimpinan, kami pribadi tidak bisa menindaklanjuti secara pribadi, selanjutnya mungkin pimpinan, hanya itu,” kata Iwan yang kemudian menambahkan setelah menutup pembicaraan dengan mengatakan kedatangan PNS merupakan hadiah ulang tahunnya yang bertepatan dengan tanggal tersebut.
Setelah itu, Ridwan Amir mengatakan kewajiban semua pihak untuk meluruskan sesuatu yang keliru sesuai dengan roh demokrasi. “Inilah roh demokrasi, mau mengkrit dan mau dikritik,” katanya sembari juga mengeluarkan sepotong ayat sekaligus membacakan artinya.
Ridwan Amir didaulat untuk menyanyikan lagu selamat ulang tahun sebagai hadian untuk Iwan Susandra, S.Sos Kabid Administrasi Kepegawaian yang kebetulan berulang tahun pada saat itu. Kemudian mereka menyanyikan selamat ulang tahun secara bersama.
Usai menyanyikan lagu selamat ulang tahun, mereka secara serentak berjalan dari kantor BKD ke kantor bupati melalui tangga samping kantor bupati tersebut, dan menuju pintu utama kantor itu. “Kita tidak ingin masuk dari pintu belakang, tapi dari pintu depan,” teriakan mereka.
Sesampai di kantor bupati, tak satupun pegawai atau pejabat yang menanti mereka, sehingga cukup lama proses menanti siapa yang akan menerima
surat keberatan mereka, namun sambil menunggu pihak yang mau menerima, pimpinan paguyuban Ir. H. Helfian Hamid, M.Si kembali menyampaikan orasi singat.
Dikatakan, mereka yang hadir merupakan pejabat yang telah dinonjobkan oleh bupati Kuantan Singingi tanggal 14 Juni, 9 April, 18 Juli yang berjumlah dari eselon II ada 7 orang, eselon III sebanyak 41 orang, eselon IV sebanyak 105 orang, staf, pegawai kontrak, CPNS, berdasarkan catatannya secara keseluruhan mendekati 200 orang.
“Pada hari ini kami akan mengajukan, surat pengajuan keberatan kepada yang terhormat, Bapak Bupati Kuantan Singingi, yang intinya mengembalikan semua SK, penempatan atau penonjoban yang dikeluarkan tadi, atau foto kopinya kepada bapak bupati untuk dipelajari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berkaitan dengan kepegawaian. Karena kami lihat, pertama ada kelemahan, pejabat harus diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, kalau diberhentikan tidak dengan hormat, harus ada objek pemeriksaan hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Terhadap kesalahan pejabat structural eselon III dengan pangkat IV B dipindahkan ke kecamatan dengan pangkat IV A, ini juga hukuman berat, tidak hanya satu, tapi juga dua, tapi hukumannya tidak dijelaskan oleh bupati kepala daerah Kuantan Singingi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, semua yang kami sampaikan ini ada didalam surat. Pada tanggal 21, ada pejabat yang belum menerima SK tetapi gajinya terpotong, bahkan pada hari itu ada pejabat yang sudah menerima SK gajinya dibayarkan penuh. Oleh karena itu kita meminta Bagian Keuangan yang membayarkan gaji, untuk meneliti, kalau perlu, memindahkan kembali, membayaran penuh kepada pegawai. Disamping itu, ada juga pegawai misalnya dari Inspektorat, jabatannya Inspektur Pembantu, jabatan baru Dinas Sosial, semestinya dinyatakan sebagai pejabat atau staf. Oleh karena dari sekian banyak kesalahan-kesalahan tersebut, kami dengan resmi mengajukan pengajuan, dan mohon kepada bapak bupati, atau sampai kepada yang sekecil-kecilnya yang mewakili, menerima SK ini dan menandatangani tanda terimanya. Kami minta ada pegawai dikantor bupati ini yang bersedia menerima. Kami mengharapkan, jangan sampai kami melaksanakan sidak keberadaan bapak-bapak, mohon kami dengan segala hormat, hanya satu orang menerima
surat ini, kalau tidak ada yang menerima, kami bisa menduduki kantor ini, kami berharap, ada salah satu staf yang menerima. Kawan-kawan, kami berpikir, pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi ini masih eksis, kita beranggapan di kantor ini ada orang yang bekerja, oleh karena itu bagi mereka yang merasa dirinya bekerja di kantor bupati, tolong diterima
surat kami, sangat ironis jika tidak ada satu orangpun yang bisa menerima, bapak satpol, bisa menerima, tenang-tenang, kita datang secara baik-baik,” kata Helfian.
Ada salah satu ajudan Sukarmis bernama Ilham sempat dipanggil untuk menerima, tapi dia tak bersedia
malah mengatakan kalau paguyuban yang datang melaksanakan aksi demonstrasi, akibat tudingan tersebut sempat menyulut emosi PNS yang telah berjejer di tangga depan kantor bupati.
Karena tidak ada yang mau menerima, atas perundingan dengan salah seorang anggota Satpol PP, perwakilan PNS dipersilahkan untuk masuk ke bagian umum mengantar
surat secara langsung.
Dibagian umum, pada awalnya masih terjadi lempar-melempar tanggung jawab, karena ruangan Kabag Umum Hendra AP, M.Si terlihat kosong yang ada hanya Kasubag Protokoler dan Perjalanan Dinas Zulkarnain, SP, M.Si.
Setelah
surat diletakkan di meja Zulkarnain, yang bersangkutan keluar terlebih dahulu melakukan kontrak dengan seseorang, setelah masuk, ternyata dia mau menerima
surat dan menandatangani tanda terimanya sekali diberikan cap oleh staf humas sekaligus dilakukan registrasi.
Setelah
surat keberatan mereka diterima, paguyuban PNS yang terzalimi tersebut dengan tertib meninggalkan kantor bupati, meski sebelum sempat datang beberapa orang aparat keamanan dari pihak Polres Kuansing setelah dihubungi salah seorang pegawai.
Kemudian berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, dalam pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kuantan Singingi dibunyikan, berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 821.22/BKD-02/73 tentang Pengangkatan Pejebat Struktural Eselon II Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Juni 2011, Nomor : 821.23/BKD-02/74 tentang Pengankatan Pejabat Struktural Eselon III Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Juni 2011, Nomor 821.24/BKD-02/75 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 14 Juni 2011, dan Nomor : SK.824/BKD-02/23 tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Pemindahan/Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintha Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor : SK.824/BKD-02/105 tanggal 19 Juli 2011 Pemindahan/Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, yang telah kami terima hari Kamis tanggal 21 Juli 2011, dengan ini disampaikan keberatan atas dikeluarkannya surat keputusan dimaksud sebagai berikut:
- Bahwa pembebasan dari jabatan Eselon II, III dan IV adalah merupakan penjatuhan hukuman disiplin yang termasuk dalam jenis hukuman disiplin berat sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas adalah cacat hokum karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Dispilin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan kepegawaian lainnya;
- Bahwa pemindahan/Penempatan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan Keputusan Bupati Kuantan Singinig Nomor : SK.824/BKD-02/23 tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Pemindahan/Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Nomor : SK.834/BKD-02/76 Tanggal 14 Juni 2011, Nomor : SK.824/BKD-02/105 tanggal 19 Juli 2011Pemindahan/Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tidak didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis dan sangat tidak manusiawi terhadap PNS serta sangat menzolimi rasa keadilan dan kemanusiaan sebagaimana nilai-nilai kepatutan yang dipegang teguh oleh masyarakat Kuantan Singingi yang menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
- Bahwa penempatan kami sesuai dengan yang dimaksud poin 3 di atas tidak dapat kami terima dan kami laksanakan dan untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan lebih lanjut kami akan hadir dan melaksanakan tugas di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa terdapat keberatan sebagaimana yang dituangkan pada poin 1, 2, 3 dan 4 di atas dimohon kiranya dilakukan perubahan serta penyesuaian dengan memperhatikan nilai-nilai kepatutan, kepantasan dan kewajaran serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa SK Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.824BKD-02/23 tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Pemindahan/Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Nomor : SK.834/BKD-02/76 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pemindahan/Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Nomor : SK.824/BKD-02/105 tanggal 19 Juli 2011 Pemindahan/Penetapan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, yang telah kami terima hari Kamis tanggal 21 Juli 2011, kami kembalikan kepada Bupati Kuantan Singingi sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih., yang diikuti nama nama dan tandatangan mereka yang keberatan.
Terkait hal tersebut, Plt Sekda Drs. Muharman, M.Pd dalam Riau Pos terbitan (29/7/2011) menjelaskan adanya perubahan golongan dari salah seorang pegawai dari IV/b menjadi IV/a tidak ada unsur kesengajaan untuk menurunkan golongan tersebut, karena murni kejadian kekeliruan.
“Kita sudah memberitahu kepada pegawai tersebut, kalau itu adalah kekeliruan. Kita juga sudah merubahnya, sehingga ini tidak ada masalah. Buktinya
kan tidak seluruhnya yang seperti itu, hanya kekeliruan saja,” kata Muharman.
Selanjutnya Muharman juga mengatakan mengenai waktu penerimaan SK penempatan oleh para pegawai, itu hanya persoalan keterlambatan saja. “Otomatis kalau sudah tidak jabatan, tentu non-job,” katanya.
Muharman juga menegaskan, bahwa kebijakan untuk menempatkan pegawai ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. “Silahkan mereka demo, itu
kan hak mereka. Tapi perlu ktia semua ingat, bahwa mereka
kan PNS, nanti kena tindakan indispliner,” kata Muharman sambil mengingatkan.
Kemudian di Haluan Riau tanggal terbit yang sama, Muharman menjelaskan tidak ada pemotongan gaji pejabat sebelum SK mutasi diterbitkan. “
Soal SK yang belum diterima dan gajinya sudah dipotong, SK itu begitu pejabat yang baru dilantik berarti otomatis orang yang lama itu sudah gugur. Diterima atau belum diterima SKnya itu tidak masalah,” terang mantan Kepala BKD Kuansing itu.
Muharman juga menyesalkan tindakan unjuk rasa yang dilakukan puluhan PNS. Menurut Muharman, semestinya PNS menempuh prosedur yang berlaku apabila ada permasalahan yang terkait dengan PNS tersebut karena disetiap satuan kerja PNS telah ada pimpinan yang bisa menfasilitasi permasalahannya dengan BKD dan lainnya. Dan bahkan, jika masih kurang puas kata Muharman masih ada lembaga tempat melaporkan yakni PTUN.
Terkait aksi yang dilakukan puluhan PNS ini, menurut Muharman menyampaikan aspirasi adalah hal yang sah dan wajar-wajar. Hanya saja kata Muharman, aksi ini dilakukan pada saat jam kerja. “Kalau ramai-ramai melakukan demo berarti mereka melakukan tindakan indispliner,” ujar Muharman.
Tentang adanya non job dan mutas kata Muharman sudah dilakukan susuai dengan aturan yang ada. Penunjukan pejabat dan penempatan pejabat adalah hal yang biasa dilakukan dalam dunia kerja PNS. Aturan untuk PNS pun kata Muharman telah jelas dinyatakan bahwa sebagai PNS harus bersedia ditempat dimana saja.
Sementara itu kebijakan menonjobkan pejabat dan mutasi PNS baru-baru ini telah sesuai dengan aturan karena PNS tersebut telah terindikasi melakukan tindakan indisipliner yakni ikut dalam kegiatan politik. “Dulu yang non job ini karena ikut berpolitik, bahkan sampai-sampai diantara mereka menjadi saksi di MK,” ucap Muharman.
Kemudian dari pada itu, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, keesokan harinya, Bupati Kuntan Singingi H. Sukarmis melihat secara langsung aktivitas pegawai yang berkantor di Mesjid Pemerintah Daerah, didalam mesjid ternyata terlihat banyak pegawai, Sukarmis tidak berkata apa-apa, dia hanya berdialog dengan Kabag Umum Hendra, AP, M.Si, tidak lama berselang, Sukarmis berlalu.
Setelah Sukarmis berlalu, Kabid Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Iwan Susandra, S.Sos terlihat berlari membawa berkas kea rah kantor bupati, ada yang melihat Iwan berlari cepat, bahkan bisa melewati tiga anak tangga sekaligus, pertanda mendapat panggilan dari pihak yang lebih tinggi.
Keberatan tinggal keberatan, ternyata Sukarmis menunjukkan sikap arogannya lagi, dimana dalam Riau Pos terbitan (1/8/2011) dia mengeluarkan statemen, malah judul berita tersebut sangat fulgar “Bupati Siap Ambil Tindakan, Jika PNS Tak Displin”.
Bahkan, menanggapai aksi unjuk rasa yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutas atau non job di lingkungan Pemkab Kuansing, Bupati Kuansing H Sukarmis siap dan berjanji akan mengambil tindakan tegas bila mereka terbukti tidak disiplin.
Bahkan Bupati Kuansing H Sukamis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti PNS melakukan tindakan indisipliner, maka ia akan menindak tegas sesuai dengan apa yang telah diamanatkan PP tersebut.
“Kita akan terapkan PP Nomor 53/2010 terhadap para PNS yang tidak disiplin, terutama kepada mereka yang berunjuk rasa,” ujar Sukarmis.
Resiko terberat yang akan diterima seorang PNS yang apabila terbukti tidak disiplin, maka resiko terberatnya bisa diberhentikan dari PNS. Sebeb, mernurut PP 53/2010 tersebut untuk mengontrol kedisiplinan pegawai.
Dalam pemberitaan tersebut, Sukarmis sepertinya menjabarkan sangsi-sangksi yang akan diterima PNS, seperti sangat memahami tentang PP tersebut. (noprio sandi)