Pemotongan Kesra yang dilakukan Pemkab Kuantan Singingi melalui peraturan bupati menyalahi ketentuan keuangan. Kesalahan itu dikarenakan jika mau dirubah harus direvisi terlebih dahulu, belum direvisi ternyata sudah diberlakukan.
Kesalahan itu diungkapkan mantan Kepala Bappeda Kuansing Ir. H. Helfian Hamid, M.Si Senin (10/10) ketika hearing dengan DPRD. Besaran kesra telah tertera dalam DIPA. “Kalau mau dirobah, harus direvisi,” kata Helfian.
Besaran kesra pada awalnya telah ditandatangani oleh Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis pada tanggal 4 Mei 2011 sebelum pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Namun belum direvisi tetapi telah diberlakukan. “Menurut kami, sangat menyalahi ketentuan keuangan,” tegas Helfian.
Yang anehnya lagi menurut Helfian, sebelum kejadian pemotongan kesra, ada satker, Inspektorat Kuansing telah menerima dana kesranya penuh, diperkirakannya sudah dikembalikan lagi, namun SPJnya seperti apa, dia juga kurang mengerti.
Jangankan untuk memperlakukannya, untuk merevisi saja tambahnya harus ada ketok palu APBD perubahan terlebih dahulu. “Kalau ini akan direvisi, kalau ini akan dilakukan rasionalisasi, APBD perubahan, ketok palu,” terangya.
Ditempat yang sama, anggota DPRD Kuansing Muhammad Gunarto juga menyorot pemotongan kesra ini, dimana dana kesra yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah dipotong dengan peraturan bupati, sehingga disarankan DPRD perlu mengadakan rapat interen menyikapi permasalahan tersebut. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar