TELUK KUANTAN-Persatuan Wartawan (Pewarta) Kabupaten Kuantan Singingi meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Provinsi Riau untuk menganulir (membatalkan, red) pengukuhan KPAID Kabupaten Kuantan Singingi dengan SK Bupati nomor Kpts 189/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pewarta Kuansing Ependri, S.Sos Jum’at (30/9) di Teluk Kuantan. Alasan meminta pembatalan tersebut menurut Ependri dikarenakan 7 unsur yang mesti dipenuhi ternyata tidak ditepati, sehingga terindikasi melanggar undang-undang, dan unsure yang tidak diakomodir dari unsure pers.
Ke 7 anggota KPAID yang telah dikukuhkan beberapa waktu lalu masing-masing Bachtiar Shaleh, SAg,MH, Defi Sartika Sari, Marsanul, Lidusyardi, Sandis Mitra, Suburman,SH, Wighati Iswandiari,ST,MT. Dari nama tersebut, Wighati Iswandiari,ST,MT juga merupakan anggota KPAID pada periode sebelumnya.
Ketua Tim Seleksi KPAID, Dr Yusri Rasul, ST, MT dalam sambutan pengukuhan itu menyebutkan kalau komposisi keanggotaan KPAID terdiri dari 7 unsur masing-masing unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat/Adat, Pers, LSM atau Lembaga pemerhati anak seta unsur Swasta.
Tim Seleksi bertugas menyampaikan 14 nama hasil seleksi sesuai unsurnya untuk disampaikan ke DPRD melalui komisi A. Setelah itu, Komisi A melakukan lagi proses seleksi untuk dijadikan 8 orang dan disampaikan ke Bupati dan Bupati menetapkan 7 orang untuk ditetapkan menjadi anggota KPAID terpilih sesuai unsur yang diamanatkan UU No.23 tahun 2003.
Yusri juga sangat berharap KPAID sebagai lembaga independen harus mampu menjadi mitra masyarakat, pemerintah dan tempat mengadunya masyarakat yang tersandung kasus anak.
Untuk itu KPAID sangat perlu menjalin kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pendidikan dan sejumlah instansi lain yang kinerjanya terkait dengan permasalahan anak dan masalah sosial lainnya sesuai dengan UU No.23/2003.
Saat yang sama waktu itu, Wakil Bupati Drs H Zulkifli,MSi dalam pengarahannya mengingatkan anggota KPAID yang baru dikukuhkan untuk memahami tugas utama lembaga tersebut dan harus mampu meminimalisir terjadinya kekerasan emosional atau verbal seperti kebiasaan orang tua dalam membentak anak, kekerasan lain seperti mempekerjakan anak, menelantarkan anak dan yang akhir-akhir ini selalu mencuat yaitu kekerasan seksual, eksploitasi anak, menjual anak dan lain-lain.
Mantan Sekda itu juga mengingatkan KPAID untuk sesegera mungkin mulai melakukan sosialisasi dan advokasi ke masyarakat dan ke instansi terkait, mengumpulkan data tentang pelanggaran terhadap anak, memfasilitasi pengaduan dan pelayanan terhadap kasus anak.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sardiono yang juga Ketua KNPI Kuantan Singingi mengaku bangga karena yang menjadi anggota KPAID sebagian besar adalah pengurus KNPI. Artinya secara kualitas pengurus KNPI cukup baik.
Namun Sardiono mempertanyakan perwakilan dari unsur Pers seperti yang diamanatkan UU tidak ada. Mestinya jelas Sardiono, mengacu kepada UU. “Satu dari anggota KPAID adalah unsur Pers, tapi kok nggak ada, apakah itu tak menyalahi UU,” ulasnya balik bertanya. (noprio sandi)
Teks fhoto
Anak-===Sejumlah murid SD di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir memanjat pagar sekolahnya guna melihat Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis yang lewat dekat sekolah mereka, mereka perlu perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID). (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar