Selasa, 13 Desember 2011

Kinerja Kejaksaan Lesu Berantas Korupsi Pada Tahun 2011

Kinerja pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan memberantas korupsi dan penyelamatan uang negara pada tahun 2011 tergolong lemah. Hingga akhir tahun hanya satu kasus korupsi yang terangkat, itupun cuma kasus kecil, dan penyelamatan uang negara hanya sekitar Rp 11 juta.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkut, satu-satunya kasus korupsi yang terangkat di Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan tahun 2011 hanya kasus rumah sehat layak huni yang melibatkan Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) serta kepala desa beberapa desa di Kuansing, jumlah potensi korupsi pada kasus ini tergololong kecil.

Dengan demikian, kinerja kejaksaan mulai menjadi sorotan masyarakat, bahkan sejumlah LSM menilai terjadi penurunan kinerja Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan terutama dalam pemberantasan korupsi.

Terkait hal tersebut, Kajari Teluk Kuantan Maryono, SH, MH yang ditemui diruang kerjanya Selasa (13/12) mengakui kalau saat ini (tahun 2011, red) kinerja pihaknya dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi agak menurun.

Maryono tidak mau membeberkan kepada pers sebab menurunnya kinerja kejaksaan saat ini, namun demikian saat ini telah diusahan upaya untuk mengungkap kasus korupsi yang lebih besar.

Dan memang satu-satunya kasus yang diangkat pada tahun 2011 terkait korupsi memang rumah sehat layak huni, dan telah ditetapkan dua orang tersangka, satu orang dari pihak OMS dan satu orang dari kepala desa.

Pada awalnya mengangkat kasus ini, Maryono menduga ada kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, namun ternyata hanya sedikit, karena nilai satu rumah cukup kecil dan yang tidak selesai dikerjakan ternayata hanya sebagai saja, diantara, ada lantai atau bagian rumah sehat layak huni tersebut.

Dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini hanya Rp 11 juta, jumlah tersebut diakui Maryono sangat kecil.

Namun permasalahan kedepan terhadap kasus ini, persidangan terkait kasus korupsi katanya telah berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sehingga jika dibandingkan dengan rendahnya nilai kasus korupsi tersebut mash dipertimbangkannya kasus tersebut akan terus disidangkan atau hanya sekedar melakukan pembinaan kepada tersangka, terutama jika yang bersangkutan bisa menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar