Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan menghimbau kepada pihak pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui juru bayar sejumlah proyek pekerjaan, agar membayarkan uang proyek sesuai volume pekerjaan, meski tahun anggaran sudah berakhir. Jika pekerjaan diteruskan diawal tahun berikutnya berkemungkinan ada pemberian uang proyek 100 persen, sementara pekerjaan belum selesai.
Himbauan tersebut disampaikan Kajari Teluk Kuantan Maryono, SH, MH, Selasa (13/12) di ruang kerjanya. Himbauan ini terkait akan berahkirnya tahun anggaran 2011, sehingga berpotensi untuk penyimpangan terhadap volume pekerjaan dan pembayaran kontrak kerja terhadap proyek pemerintah.
Seandainya pihak-pihak yang membayarkan proyek 100 persen sementara proyek tersebut belum selesai, maka Maryono mengindikasikan bisa saja ada laporan fiktif terhadap sebuah pekerjaan.
Namun keterlambatan pekerjaan atau pekerjaan tidak selesai diakhir tahun tambahnya bukan suatu pelanggaran hukum melainkan baru pelanggaran administrasi, dan berkemungkinan dikenakan denda. “Ya denda, belum terkait hukum,” tegasnya.
Himbauan ini disampaikannya agar mengingatkan pihak terkait agar jangan melanggar aturan yang ada, karena jika suatu pekerjaan yang belum selesai, tahun anggaran sudah berakhir sementara pembayarannya sudah seratus persen, maka bisa menjadi pelanggaran yang akan memasuki ranah hukum.
Kecuali menurut Maryono jika suatu pekerjaan itu terkait pemeliharaan, karena masa pemeliharaan memang kadang kala sudah masuk ketahun berikut. “Kecuali pemeliharaan, itu tidak apa-apa,” katanya dengan santun.
Berdasarkan catatan, Maryono telah berulang kali mengingatkan pihak ketiga atau kontraktor untuk mengerjaan proyek susuai batas waktu yang telah ditetapkan, lebih-lebih proyek terlihat dengan kasat mata pengerjaan tetap dilaksanakan padahal tahun anggaran telah berakhir. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar