Senin, 19 September 2011

Bupati Kuansing Di PTUN-kan

Oleh
Noprio Sandi

TELUKKUANTAN-Baru dilantik beberapa bulan, Bupati Kuansing harus menerima berbagai gugatan dari PNS yang telah diperlakukan tidak manusiawi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, untuk pembatalan SK tentang pemindahan/penempatan PNS dilingkungan Pemkab Kuansing Pasca Pemilukada.

Menurut salah seorang PNS yang mengajukan gugatan Almadi, SH beberapa waktu lalu, pihaknya bersama rekan-rekan telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Pekanbaru dengan mengkuasakan kepada pengacara..

Gugatan yang diajukan mengenai pembatalan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/76 tanggal 14 Juni 2011 berikut petikannya dan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.824/BKD-02/103 tanggal 18 Juli 2011 berikut petikannya tentang pemindahan/penempatan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Kuantan Singingi, di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Yang mereka lawan Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia, Cq Mengeri Dalam Negeri, Cq Gubernur Riau, Cq Bupati Kuantan Singingi.

Untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN menurut Almadi hanya dilakukan oleh pengacara dan beberapa orang perwakilan PNS. “Kita telah mengkuasakan kepada pengacara,” kata Almadi.

Meski telah dikuasa kepada pengacara, jika nanti berkas mereka telah diperbaiki, PNS yang menggugat direncanakan untuk hadir ke PTUN tersebut secara bersama pada sidang perdana, guna memberikan dukungan moril, selanjutnya diserahkan kepada pengacara..

Mengenai kekhawatiran pengacara akan bisa disogok oleh Bupati Kuansing, Almadi menilai pengacara yang mereka pilih telah teruji kapabilitas dan kejujurannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, berdasarkan surat kuasa yang akan diserahkan kepada pengacara tersebut, tertera 73 nama PNS yang mencajukan gugatan kepada Bupati Kuansing.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar