Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kuantan Singingi menyorot sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, terutama menyangkut pengurangan tambahan penghasilan bagi pengawai serta berbagai kebijakan yang perlu diperbaiki.
Sorotan itu disampaikan Fraksi PPP dalam sidang paripurna DPRD Kuansing dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap APBD Perubahan Tahun 2011, Senin (17/10) di ruang sidang DPRD melalui juru bicaranya Muhammad Gunarto.
Gunarto diawal penyampaiannya mengemukakan sejumlah orang tua dihadapkan dengan persoalan semakin parahnya kondisi generasi muda Kuansing, ada yang unjuk kebolehan mengkonsumsi narkoba termasuk pergaulan bebas.
Januari sampai Oktober 2011 ini kurang lebih 15 persen pasangan muda mudi yang tidak asli lagi alias telah melaksanakan tindakan asusila. Oleh sebab itu diperlukan saat ini peraturan daerah atau peraturan bupati tentang pergaulan bebas muda-mudi
Fraksi PPP juga menyorot ternjadinya mutasi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi ini, pihaknya dapat memahami karena itu merupakan kewenangan bupati dan wakil bupati melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sesuai keterangan bupati dalam laporan pertangunggjawab APBD Tahun 2010 yang lalu telah melalui Baperjakat, tetapi setelah dilakukan dengar pendapat antara komisi A DPRD Kuansing, pemerintah daerah yang dihadiri sekretaris daerah, BKD, dijelaskan sekretaris daerah, mutasi tersebut sepenuhnya diatur oleh bupati.
Disarankan Fraksi PPP agar menempatkan seseorang pada jabatan sesuai kompetensi, karena masih ditemukan ada kepala SKPD tidak mengetahui berapa anggaran di SKPDnya.
Fraksi PPP lanjut Gunarto tidak bermaksud sedikitpun memojokkan, tetapi ada posisi jabatan yang belum ditempati, seperti salah satu kacab di Dinas Pendidikan, salah satu bagian di Dinas Pendidikan, hal ini akan berpengaruh terhadap kenaikan pangkat dan gaji berkala guru. “Hal tersebut akan merugikan guru, mohon ditinjau,” pintanya.
Selanjutnya pembayaran tambahan penghasilan, dimana pada perda tahun 2010 tentang APBD 2011, telah dianggarkan dana tambahan penghasilan bagi pegawai Rp 93,8 milyar lebih, anggaran tersebut berada pada sekretariat daerah dengan kode rekening 5110208, untuk menentukan besaran masing-masing pegawai belum ada ketentuan yang mengaturnya, maka perlu diterbitkan sk bupati Kuantan Singingi.
Maka telah ditetapkan masing-masing golongan IV Rp 1,5 juta, golongan III Rp 1,25 juta, golongan II Rp 1 juta, golongan I Rp 750 ribu yang dijabarkan dengan SK bupati nomor 01 tahun 2011, untuk ini tunjangan tambahan penghasilan harus dibayarkan sesuai yang telah ditetapkan.
“Kalau ada rencana pemerintah daerah untuk mengurangi tambahan penghasilan seharusnya harus dilakukan revisi DPA SKPD terlebih dahulu,” kata Gunarto lantang. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar