Teluk Kuantan,- Kendati sudah hampir 5 bulan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis dan Drs H Zulkifli,MSi dilantik, ternyata Panwaslukada disemua tingkatan belum juga menerima honor atau belum gajian.
Entah dimana salahnya, yang jelas sejak bulan April, kecuali Panwas Pemilu Lapangan (PPL), Panwaslukada se Kuansing belum juga menerima honor. Padahal sesuai UU Pemilu, 2 bulan pasca pelantikan kepala daerah terpilih, tugas Panwas sudah berakhir. Jadi Panwas ditingkat kecamatan dan tingkat kabupaten hanya menerima honor saat kampanye pada bulan Maret 2011. Sedangkan PPL baru menerima bulan April saja.
Lebih rinci, Ketua Panwaslukada Kuantan Singingi Ahdanan Shaleh, SAg,MPd menyebutkan bahwa honor yang belum diterima Panwas dan sekretariat ditambah Pokja terdiri dari honor bulan Mei dan Juni bagi 209 Panwas Pemilu Lapangan (PPL), honor bulan April, Mei dan Juni bagi 36 Panwas kecamatan, Kelompok Kerja (Pokja) yang beranggotakan 1 orang anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek se Kuantan Singingi ditambah sekretariat, honor bulan April, Mei, Juni dan Juli Panwaslukada tingkat Kabupaten ditambah sekretariat serta honor Pokja yang didalamnya termasuk Jaksa dan Penyidik Reskrim Polres Kuansing. Bila dikalkulasikan maka total kekurangan dana yang belum dibayarkan Pemkab berjumlah Rp 574, 2 juta
Sebelumnya tegas Ahdanan, pengajuan awal sudah disampaikan Panwas ke pemkab pada 31 Mei 2011 dan sudah diterima dibagian keuangan Setda dan dari disposisi, hanya dibayarkan honorarium PPL untuk bulan April saja. Sedangkan sisanya tak jelas. Namun karena sisanya tak dibicarakan lagi, Panwas kembali mengajukan pada tanggal 31 Mei 2011 dengan nomor surat 137/Panwaslukada-KS/V/2011 dan berdasarkan buku ekspedisi di Bagian Keuangan, surat itu sudah diterima tanggal 9 Juni 2001 dengan urut 42. Namun dalam pengajuan pada Anggaran Perubahan, angka tersebut tak masuk.
Khawatir tak diajukan, Ketua, anggota dan Sekretaris Panwaslukada kembali menghadap bagian Keuangan Pemkab. Alhasil honorarium Panwas benar-benar tak masuk dengan alasan tak ada surat dari Panwas. Selidik punya selidik, surat pengajuan yang baru itu ternyata tidak didisposisi. Untuk itu, Panwas kembali membuat pengajuan yang baru lagi atas perintah kabag Keuangan H Nafrial,SP,MM. Hingga Paripurna kemarin siang (18/10) membahas APBD-P dengan agenda jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum anggota Dewan dan Pandangan Komisi, ajuan Panwas tak pernah disinggung.
Untuk itu Ahdanan berharap, Pemkab maupun anggota DPRD dapat mengakomodir ajuan Panwas yang notabene merupakan utang Pemkab terhadap lembaga pemerintah tersebut. Anngota DPRD diminta bersikap tegas terhadap honorarium Panwas tersebut sebelum APBD-P ketuk palu. Kepada PPL, Panwascam, anggota Panwas kabupaten, sekretariat dan anggota Pokja untuk dapat bersabar dan dapat memantau jalannya sidang APBD-P di Dewan, harap Ahdanan.(Berita Ependri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar