Rabu, 05 Oktober 2011

Kejaksaan Terima SPDP Pencurian Kabel Sport Centre Dari Kepolisian

Teluk Kuantan,

Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus anak-anak yang melakukan pencurian kabel Sport Centre dari kepolisian. Meski demikian pihaknya akan menangani kasus ini dengan hati-hati, karena anak-anak perlu penanganan secara khusus.

Demikian dikatakan Kajari Teluk Kuantan Maryono, SH, MH Rabu (5/10) di ruang kerjanya. “Anak-anak harus ditangani secara khusus, beda dengan orang dewasa, kalaupun mereka ditahan, masa penahanannya tidak sama dengan penahanan orang dewasa, sidangnya tidak boleh pakai toga, biasa begitu,” terang Maryono.

Maryono sangat prihatin dengan kondisi anak-anak yang melakukan pencurian tersebut, karena sebagian besar statusnya pelajar, perlu perhatian lebih lanjut bagi orang tua dan guru agar pendidikan moral lebih dipertegas lagi. “Kalau sudah mencuri berkali-kali, bukanya kenakalan, tapi sudah kejahatan,” tambahnya.

Kalau nanti pihaknya mengajukan kasus ini kejenjang lebih lanjut, bukan berarati mereka balas dendam, melainkan hanya sekedar pembelajaran agar mereka jera, dan anak-anak yang lain jangan mengikuti

Karena saat ini tambah Maryono berdasarkan rancangan undang-undang peradilan anak yang baru, anak yang belum berumur 14 tahun, tidak boleh ditahan, sementara kalau yang lama boleh ditahan, tapi dengan perlakukan khusus. Jadi kalau sekarang penyidik menahan, kemudian menangguhkannya, ada alasannya.

Sebelumnya, pihak Polres Kuansing tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku pencurian dan pengrusakan sport centre. Namun 17 pelaku ditangguhkan penahanannya, karena sebagian besar dari mereka merupakan anak sekolah yang butuh pendidikan.

Hal itu ditegaskan Kapolres Kuansing AKBP Ristiawan Bulkhaini, SH Selasa (4/10) di sela-sela kegiatan sosialisasi penandangan kontrak kerja kapolsek dengan kapolres di gedung pertemuan polres Kuansing. “Proses tetap lanjut, cuman karena mereka masih anak-anak sekolah, kita tangguhkan penahanannya,” kata Ristiawan.

Ristiawan juga menegaskan dalam kegiatan pencurian dan pengrusakan Sport Centre itu tidak ada yang membeking, melainkan mereka hanya iseng karena ingin beli rokok.

Tidak ada unsure politik itu tambah Ristiawan setelah dirinya melihat secara langsung cara kerja pelaku memotong hasil curiannya kurang rapi, kabel yang belum terpotong mereka tinggalkan.

Polres Kuansing berjanji akan memperhatikan pendidikan sejumlah anak-anak yang melakukan pencurian dan pengrusakan itu, sehingga pendidikan mereka tidak terganggu. “Saya juga koordinasi dengan guru-guru sekolah, agar dipantau mereka ini,” kata Ristiawan.

Penangguhan penahanan ternyata juga diberlakukan terhadap beberapa orang yang tidak anak sekolah seperti penadah, tukang ojek dan pengangguran, karena pada inti penadah tidak mengetahui kalau barang itu barang curian, karena telah terpotong-potong, meski ditangguhkan, mereka wajib lapor. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar