Teluk Kuantan
Sejumlah Kapolsek di jajaran Polres Kuansing melakukan penandangan kontrak kerja dengan Kapolres AKBP Ristiawan Bulkhaini, SH. Jika kontrak tidak dilaksanakan, Kapolres siap memecat Kapolsek.
Penandatangan dilaksanakan Selasa (4/10) di gedung pertemuan Polres Kuansing, disaksikan sejumlah anggota polisi dari Polres dan Polsek yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, penandatanganan bagi 10 kapolsek.
Usai menandatangani kontrak kerja, Kapolsek dan jajaran polisi di Polres Kuansing mendapatkan sosialisasi apa yang telah menjadi kesepakatan antara kapolres dan kapolsek tersebut, serta adanya berbagai sosialisasi program kepolisian kedepan.
Kapolres Kuansing AKBP Ristiawan Bulkhaini disela-sela acara mengatakan kontrak kerja dilakukan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan yang sudah ada agar berfungsi sesuai yang diharapkan.
Selama ini tambah Ristiawan masih kegiatan jajaran kepolisian yang belum terlaksana sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja itu.
Dalam kontrak kerja tersebut salah satu pasalnya menyatakan jika seorang kapolsek tidak sanggup melaksanakan kontrak kerja siap untuk diganti. Dan hal itu telah dilakukan terhadap Kapolsek Benai beberapa waktu lalu berdasarkan skep kapolda yang telah melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres. “Tidak wajar lagi jadi kapolsek, ya saya copot,” tegas Ristiawan yang mengaku selama ini tambah memiliki tim penilaian terhadap kinerja kapolsek di lapangan.
Sementara itu, berdasarkan penjabaran yang dilakukan Kabag Sumda (Sumber Daya Manusia) Polres Kuansing AKP Martion, kontrak kerja antara sejumlah kapolsek dengan kapolres ada 7 pasal.
Diantaranya kapolsek sebagai garda terdepan pelayanan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum polsek, harus mampu beradaptasi, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, tanggap, responsive.(noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar