TELUK KUANTAN (VOKAL) – DPRD Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera
Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kuansing, Sardiono, A. Md
bersama anggota DPRD di ruang sidang DPRD Kuansing dan Sekretaris DPRD
Firdaus Bahar, Selasa (8/11).
Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi,
yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kuansing, Sardiono, A. Md
bersama anggota DPRD di ruang sidang DPRD Kuansing dan Sekretaris DPRD
Firdaus Bahar, Selasa (8/11).
Kunjungan kerja DPRD Kota Padang Panjang ini dipimpin langsung Ketua
DPRD Novi Hendri bersama Wakil Ketua Hanif Suman, dan Sembilan anggota
DPRD dan Sekretaris DPRD Fadli S.
Kunjungan DPRD Kota Padang Panjang ini, untuk saling tukar informasi
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Anggaran
dan Badan Legislasi antara kedua kabupaten dan kota tersebut, ungkap
Wakil Ketua DPRD Kuansing, Sardiono, A. Md saat perkenalan DPRD
Kuansing.
Menurutnya, DPRD Kuansing dan DPRD Kota Padang Panjang memang
sama-sama memiliki Badan Anggaran (Bangar) dan Badan Legislasi
(Banleg), sebagai kelengkapan DPRD dan telah melakukan pembahasan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan ke
Pemerintah secara optimal.
" DPRD Kuansing telah banyak membuat Ranperda, bahkan pajak soal PBB
telah selesai, termasuk baru-baru ini juga telah menyelesaikan
Ranperda Retribusi daerah," paparnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Novi Hendri, saat ini DPRD
Kota Padang Panjang belum membuat Ranperda Pajak soal PBB saat
sekarang ini terpaksa ditangguhkan. Hal ini disebabkan potensi daerah
tidak sama antara pajak daerah perkotaan.
Sementara Kabag Hukum Setda Kuansing, Wim Jefrial, SH saat
dikonfirmasi soal Bangar dan Banleg sebagai kelengkapan DPRD
menyebutkan sangat baik, sehingga program-program yang disampaikan
pihak eksekutif dapat diajukan ke pihak legislative (DPRD), yang
kemudian dilakukan pembahasan di badan tersebut.
“ Badan tersebut yang akan menggodok perda yang telah diajukan pihak
eksekutif ke legislative,” paparnya.
Namun berbagai perda telah dibuat, bahkan juga telah memiliki Ranperda
Pajak soal PBB, sementara DPRD Kota Padang Panjang belum membuat atau
mensyahkan Ranperda Pajak soal PBB, tukasnya. ( Rep)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar