Pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Larangan Mutasi Ngawur oleh Kementrian Dalam Negeri, membawa angin segar dan membawa kebahagiaan kepada sejumlah pegawai non job Kuansing yang telah diperlakukan secara tidak manusiawi, pasalnya dengan adanya SE itu, secara logika, perbuatan Pemkab Kuansing dibawah kepemimpinan Sukarmis-Zulkifli juga ngawur.
Luapan kegembiraan pegawai non job terlihat setelah mendengar berita adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri yang salah satu penyebab keluarnya SE tersebut atas mutasi ngawur yang dilakukan Sukarmis-Zulkifli.
Sejumlah PNS non job berasumsi mereka masih memiliki harapan untuk diperlakukan secara manusiawi kembali, karena Kementrian Dalam Negeri sudah merespon keluhan mereka.
Sementara, angin segar dan kegembiraan ini dianggap sejumlah pegawai non job yang enggan disebutkan namanya merupakan bukti ketidakbersalahan mereka, murni karena terimbas politik, meski sekarang proses perjuangan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sedang berjalan.
Terkait berjalan proses PTUN tersebut, perwakilan PNS non job Ir. H. Helfian Hamid, M.Si mengatakan dalam bersidangan yang dijadwal di PTUN beberapa waktu lalu sempat terundur dikarenakan Ketua Majelis Hakim tidak hadir, dan sidang selanjutnya direncanakan hari Kamis (10/11) mendatang.
Kemudian menyangkut Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri itu, Helfian berpendapat perlu mempelajari isi dari edaran tersebut terlebih dahulu, kalau perlu disebarkan keberbagai masyarakat agar masyarakat tahu isi edaran tersebut.
Biasanya menurut Helfian, untuk edaran yang dikeluarkan kalau memang salah satu sebabnya mutasi ngawur di Kuansing, agar tidak terjadi hal serupa diseluruh Indonesia , maka untuk Kuansing yang telah terjadi akan ada petunjuk bagaimana penerapan edaran tersebut. (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar