TELUK KUANTAN - Perawatan ruas jalan yang menghubungkan dari Lubuk
Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, menuju Desa Jake Kecamatan Kuantan
Tengah sepanjang 36 kilometer, dilakukan secara kontinyu dan
berkelanjutan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Andi
Cahyadi dari Daerah Pemilihan Kuansing Lima ( Kuantan Mudik, Hulu
Kuantan dan Gunung Toar) ketika dihubungi Harian Vokal di Lubuk Jambi,
Minggu (18/12). Menurutnya, pelebaran jalan dengan cara membersihkan
pinggir jalan yang telah diaspal, yang kemudian dibuat parit sebagai
tempat air mengalir agar jangan sampai tergenang, sudahj merupakan
kewajiban instansi terkait Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kuansing.
" Perawatan jalan ini merupakan suatu kegiatan runtin yang harus
dilakukan dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), yang
seharusnya lebih pro aktif dengan melakukan pembersihan baik jalan
kabupaten maupun jalan lainnya yang ada di kuansing tersebut, "
paparnya dari Fraksi Partai Golkar Kuansing.
Sebab, katanya, kalau jalan tidak dibersihkan dan parit di pinggir
jalan tidak ada, maka sudah barang tentu jalan akan cepat menjadi
rusak. Karena air banyak tergenang di badan jalan yang mengakibatkan
jalan akan cepat menjadi hancur, makanya Dinas BMSDA Kuansing harus
lebih pro aktif lagi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kabupaten Kuantan Singingi, Novriman yang dihubungi Harian Vokal
jum'at kemarin mengakui kalau dilakukan perawatan jalan dengan cara
membersihkan jalan dengan menggunakan alat berat dan sekaligus di buat
parit agar air lancar dan tidak tergenang lagi di badan jalan.
" Kegiatan perawatan jalan itu sudah menjadi kegiatan rutin dan akan
tetap dilakukan agar jalan yang ada benar-benar terlihat baik. Untuk
perbaikan ruas jalan tersebut memang telah dianggarkan dalam RAPBD
tahun 2011.
Namun dalam perawatan dan perbaikan jalan tersebut, yang sangat sulit
sekali dirasakan adalah masalah sospol di masyarakat, sebab banyak
masyarakat yang tidak mau memberikan atau mengizinkan untuk dilakukan
perbaikan di depan halaman rumahnya, sebutnya.
Padahal jalan ini merupakan jalan kabupaten yang dirasakan sangat
sempit, dan sangat perlu dilakukan pelebaransdan dibuat parit di sisi
kiri dan kanan jalan, namun yang terjadi malahan dilarang saat
dilakukan pengerjaan perawatan atau pelebaran jalan di desa koto lubuk
jambi, ujarnya.
Seharusnya masyarakat Koto Lubuk Jambi bersedia diberikan tanahnya
untuk dilakukan pelebaran jalan, karena ruas jalan di daerah tersebut
dinilai sangat sempit, dan bila tidak dilakukan pelebaranm maka akan
dapat mengganggu arus lalu lintas, tambahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar