Tiga unit mobil pemadam kebakaran parkir di depan kantor Satpol PP kompleks perkantoran Pemkab Kuansing. Mobil ini menjadi sangat diidolakan ketika terjadi kebakaran, semua orang ingin tahu telepon mobil pemadam kebakaran, jika mobil ini terlambat datang, orang hanya bisa menyalahkan petugas pemadam kebakaran yang terdiri dari unsur Satpol PP.
Ternyata mengelola manajemen pemadam kebakaran tidaklah semudah yang dibayangkan, Shanti Dwi Dimeti, KTU Satpol PP ketika diminta menceritakan suka duka salah satu bagian di Satpol PP, pemadam kebakaran, ternyata cukup bisa dijelaskan secara jelas.
Saat ini, ternyata baru ada tiga unit mobil pemadam kebakaran di Kuantan Singingi, padahal setidaknya perlu 6 unit mobil pemadam kebakarang stanbay di base camp pemadam kebakaran, sedangkan jika harus stanbay di beberapa titik kecamatan tentu harus ditambah lagi jumlah armadanya.
Untuk satu armada seharusnya dibutuhkan 6 orang petugas untuk satu shif, shif dibagi 3 siang dan malam ,sehingga perlu 18 orang tenaga untuk satu armada. Jika untuk 3 mobil pemadam kebakaran yang ada sekarang seharusnya diperlukan 54 orang tenaga. “Saat ini petugas yang ada hanya 18 orang, berarti baru terpenuhi sepertiganya,” kata Shanti.
18 orang itu ternyata bertugas 3 shif, sehingga 1 shif bertugas 6 orang, jika terjadi kebakaran, 6 orang ini harus bertindak cepat memadam api, tentu mereka harus memadamkan api untuk satu mobil 2 orang saja, termasuk menyetirnya, dapat dibayangkan.
Jadi Shanti tidak mau menyalahkan petugas pemadam kebakaran jika kadangkala tidak memberikan pelayanan yang maksimal dalam memadamkan kebakaran, ditambah kadang kala kebakaran yang terjadi jaraknya cukup jauh dari tempat mobil pemadam kebakaran mangkal.
Batas maksimal dari tempat mangkal mobil kebakaran hanya radius 7 kilo meter sebenarnya yang bisa terjangkau, itupun untuk sejumlah gedung, sedangkan untuk jarak kebakaran yang lebih dari itu tentu tidak mungkin bisa dipadamkan oleh mobil pemadam kebakaran.
Shanti mencontohkan kebakaran yang terjadi di Pasar Lubuk Jambi belum lama ini, disamping jarak yang jauh, ternyata yang terbakar juga terbuat dari papan, termasuk lantai bangunan juga dari papan, dan kalau bangunan papan ini dengan singkat telah habis oleh api.
Tentu dengan kondisi ini orang akan berpikir agar mobil pemadam kebakaran ditempatkan saja disejumlah titik di berbagai kecamatan, hal ini belum bisa dilaksanakan karena masalah keterbatasan, mobil baru 3 buah, untuk pusat ibu kota saja seharusnya ada minimal 6 mobil, sedangkan jika mobil yang 3 itu harus disebar ke berbagai kecamatan tentu akan sangat riskan sekali.
Meski mengalami berbagai keterbatasan, Satuan Polisi Pamong Praja ternyata tidak patah arang, saat ini diterapkan system deteksi dini kebakaran, dimana tempat-tempat yang rentan terjadi kebakaran didata untuk dicarikan solusinya dimasa yang akan datang, termasuk kawasan perkantoran Pemkab Kuansing.
Dengan system ini diharapkan kebakaran bisa dari dini dideteksi dan dipadamkan termasuk pertolongan dengan alat pemadam kebakaran yang telah disiapkan dibeberapa titik, diantaranya kalau di kompleks perkantoran di kantor Badan Kepegawaian Daerah.
Setelah didata, pihak pemadam kebakaran Satpol PP juga intensif memberikan pengarahan kepada sejumlah kantor yang rentan terhadap kebakaran karena penyimpanan arsip, arsip yang menumpuk dekat dengan instlasi listrik sangat mudah terbakar.
Pendataan saat ini juga dilakukan terhadap landasan sumber air bagi mobil pemadam kebakaran, titik pengambilan air ini tidak sembarangan, lokasi sumber air yang bisa dijadikan tempat mengambil air harus dekat dengan pompa air mobil biar bisa disedot, sedangkan seperti dari sungai Kuantan itu tidak memadai karena jarak yang terlalu jauh.
Disamping itu, jika ada sumber air yang dekat dan bisa disedot, juga harus memenuhi kedalamannya sumber air itu karena kalau terlalu dangkal akan bisa menyebabkan tersedotnya sejumlah batu dan pasir dan ini tidak dibenarkan.
Data ini nantinya akan dilanjutkan dalam bentuk pembuatan landasan yang representative diantara dengan membuat dari semen atau lainnya yang bisa dijadikan tempat mengambil air suatu saat jika terjadi kebakaran pada titik tertentu.
Kuansing memang mengalami keterbatasan, maka diharapkan sumbangan dari Provinsi Riau untuk memajukan pemadam kebakaran ini, dan ternyata setelah ada SK Bupati penetapan lahan seluas 1 hektar untuk posko pemadam kebakaran di Jalan Abdoer Rauf, maka untuk perencanaan didanai Provinsi Riau.
Perencanaan ini berupa kantor serta berbagai rencana fasilitas pemadam kebakaran untuk Kuansing dimasa yang akan datang, namun sayang perlu dana untuk membangun lagi setelah perencanaan selesai, dari mana dananya tentu perlu bantuan provinsi dan pemerintah pusat lagi.
Dalam arti kata, pemerintah pusat minta masalah pemadam kebakaran satu institusi lepas dari Satpol PP dan hal ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja pemerintah daerah yang terbaru. (noprio sandi)
SHANTI DWI DIMETI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar