Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara suka rela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Demikian penjelasan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Drs. Yasriadi, MM dalam seminar yang diselenggarakan instansi tersebut, Rabu (26/10) di Gedung Narosa Teluk Kuantan.
Peran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut katanya tidak terlepas dari adanya ormas yang baik, dengan cirri memenuhi segala administrasi, tidak ada konflik kepengurusan, mengkhususkan diri pada bidang-bidang peminatan tertentu, melaksanakan kegiatan/program sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mandiri dalam pendanaan dan kalau melakukan kerjasama bersifat transparan.
Ormas teryata juga bisa dibekukan kepengurusannya, bila melakukan kegiatan mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Namun bila bila kepengurusan dibekukan dan masih tetap melakukan pelanggaran, maka Ormas kata Yusriadi bisa dibubarkan, atau pembubaran juga bisa dilakukan bila menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran-ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudan.
Yasriadi juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang ingin mendaftarkan ormasnya, dengan syarat akte notaries, AD/ART, susunan kepengurusan, program kerja, photo copy KTP pengurus, pas photo pengurus (ketua, sekretaris, bendahara). (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar