Rabu, 1 Juni 2011
PEKANBARU- Kasi Batubara Distamb Riau, Ridwan Darmawan kepada Riauterkini Rabu (1/6/11) mengatakan bahwa 'ancaman' pusat untuk mencabut ijin perusahaan tambang di Indonesia merupakan peringatan keras bagi semua perusahaan pertambangan untuk mengubah ijinnya dari KP ke IUP. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang segera menggantikan ijin pertambangannya dari Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu termaktub dalam UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang mengisyaratkan perubahan perijinan tersebut. Yaitu memperbaharui ijin perusahaan pertambangan dari KP menjadi IUP.
"Pusat sebenarnya sudah memberikan batas waktu perubahan (deadline) kepada perusahaan pertambangan untuk mengubah izinnya dari KP menjadi IUP hingga 27 Mei lalu. Namun ternyata hingga batas akhir waktu perubahan ijin, masih banyak perusahaan yang ijinnya masih KP. Padahal Kementrian ESDM akan segera melakukan maping wilayah pertambangan dengan DPR-RI sesuai dengan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 9 ayat 2 tentang wilayah pertambangan dan pasal 14 ayat 1 tentang wilayah usaha pertambangan," terang Ridwan.
Kata Ridwan, Riau memiliki perusahaan pertambangan batubara dan energi yang berjumlah tidak sampai 100 perusahaan. Dari jumlah tersebut, tidak sampai 10 persennya yang hingga kini masih belum melakukan perubahan perijinan dari KP menjadi IUP.
Disinggung mengenai nama-nama perusahaan dan luas wilayah pertambangannya, Ridwa mengatakan bahwa data detail sebenarnya ada di kabupaten/kota yang mengeluarkan ijin pertambangan. Data tersebut diakuinya belum masuk ke provinsi. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar