Rabu, 1 Juni 2011
RENGAT-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Babul Khoir Harahap memastikan bahwa berkas perkara kasus korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 114 miliar milik Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru setelah proses persidangan terhadap terdakwa lain selesai. Hal itu terpaksa dilakukan karena Kejati Riau saat ini kekurangan personil untuk menangani kasus korupsi.
“Kita akan limpahkan berkasnya (Thamsir) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tapi setelah sidang terhadap terdakwa lain selesai, karena kita saat ini kekurangan personil ” ujar Babul Khoir saat bersilaturahmi dengan Bupati Inhu Yopi Arianto di kediaman dinas Bupati Inhu Jalan Ahmad Yani Rengat, Selasa (31/5/11) yang dilansir Riauterkini.
Kajati Riau juga mengungkapkan bahwa kemungkinan aka ada tersangka baru dalam kasus korupsi berjamaah APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 114 miliar tersebut. Namun Babul Khoir tidak menyebutkan dari kalangan mana calon tersangka tersebut, Apakah dari lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau rekanan.
“Kemungkinan ada tersangka baru, tapi kita selesaikan dulu yang sudah ada. Setelah itu baru kita pelajari lagi,” ucap Babul seraya menyebutkan pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan korupsi baik di Inhu maupun di Riau. Sejauh ini progresnya sudah cukup baik.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi berjamaah APBD Inhu tahun 2005-2008 senilai Rp 114 miliar, Kejati Riau sudah menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari 30 mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009, mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, Mantan Kepala Bagian Keuangan R Marwan Indra Syahputra, Mantan Pemegang Kas Daerah Encik Afrizal Azmi, Mantan Sekwan Zaharman dan Puja Kaul Amal, Mantan Bendaharawan Setwan Wurlinus dan Staf Setwan Khaidiriyanto dan R Junaidi.
Dari 38 tersangka yang sudah ditetapkan itu, hanya berkas milik mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan yang lain sudah dilimpahkan. Bahkan beberapa diantaranya sudah bebas seperti mantan anggota DPRD Inhu Sunardi Ibrahim, Mantan Kabag Keuangan Marwan Indra Saputra dan Mantan Pemegang Kas Daerah Encik Afrizal Azmi. Sisanya ada yang telah menjalani masa hukuman dan tengah proses persidangan.
Jika melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada proses persidangan, kas bon yang menyebabkan kerugian senilai Rp 114 miliar itu akibat kas bon untuk kepentingan Mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, pimpinan dan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009, pimpinan SKPD serta pihak rekanan. Sejauh ini dari empat kelompok tersebut, beberapa rekanan dan pejabat SKPD belum mengembalikan kas bon. Selain itu, belum diketahui secara pasti berapa jumlah uang Negara yang berhasil diselamatkan, selama kasus ini bergulir di penyidik Kejati Riau.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar