Rabu, 01 Juni 2011

STR Bantah Dibalik Peristiwa Pembakaran Eskavator dan Camp PT RAPP

Rabu, 1 Juni 2011 18:30
PEKANBARU- Aktivis dari Serikat Tani Riau (STR) membantah tudingan yang menyebutkan, pihaknya berada di balik peristiwa terbakarnya dua alat berat atau eskavator dan dua camp karyawan milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin lalu (30/5/11).

"Malah isu itu dijadikan alasan oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melakukan tindakapan represif dan menangkap warga," tukas Ketua Umum KPP STR, Teri Hendra Chaniago dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/6/11) siang seperti dilansir Riauterkini.

Dalam jumpa pers itu Teri didamping Ketua Tim Advokasi STR yang juga Direktur LBH Riau, Sugiarto, SH dan Sekjen STR Dessri Kurniawati, SH.

Menurut Teri, saat ini kondisi di Pulau Padang sedang terisolir. Rakyat Pulau Padang tidak dapat keluar dari pulau tersebut, sebab dua akses pintu masuk dan keluar pulau melalui Pelabuhan Buton dan Pelabuhan Kurau telah ditutup Polres Bengkalis untuk mencegah warga keluar dari pulau tersebut.

Polisi juga menangkap seorang warga bernama Heri (25) beberapa warga lainnya dalam proses pemeriksaan dan pengejaran kepolisian. Sedangkan dua warga yang lain, yaitu Nazlan (20) dan Mazlin (18) hingga kini belum diketahui keberadannya.

"Makanya kami minta polisi segera menghentikan penangkapan terhadap warga dan mengkriminalisi para aktivis kerakyatan," kata Dessri menimpali.

Sekjen KPP STR ini menyayangkan pemberitaan di beberapa media yang cenderung memojokkan pihaknya dan tidak memberikan hak untuk klarifikasi terhadap peristiwa tersebut.

"Kami merasa ada beberapa media yang menurunkan berita tentang kejadian pembakaran eskavator PT RAPP ini tidak berimbang. Mereka hanya menulis sisi perusahaan saja tanpa berupaya untuk menghubungi kami untuk konfirmasi. Tindakan ini cukup disayangkan," ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan soal tudingan setiap aksi yang dilakukan STR cenderung berakhir anarkis, serta terkesan ada upaya untuk 'membenturkan' warga dengan pihak keamanan, Dessri menyangkal keras tudingan itu. Termasuk tuduhan setelah warga nanti berurusan dengan aparat keamanan, STR lantas terkesan lepas tangan.

"Tidak benar itu. Kami tidak pernah melakukan itu. Dan kami akan memberikan perlindungan atau advokasi terhadap warga yang kemudian diproses secara hukum," ujar Dessri seraya menegaskan makanya pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk mendamping warga yang kini terkait dalam peristiwa tersebut.

Dalam kesempatan itu, STR kembali menyatakan pihaknya mendukung perjuangan rakyat Pulau Padang untuk segera menghentikan operasional PT RAPP. Kedua, mencabut SK Menteri Kehutanan No.327/MenhutII/2009. Keempat, STR meminta polisi segera menghentikan penangkapan warga dan kriminalisi para aktivis, serta membebaskan mereka tanpa syarat.

Sebelumnya, RAPP menuding bahwa 600 massa dan aktivis dari STR melakukan aksi di perusahaan dan terlibat dengan aksi pembakaran. Tudingan ini dipertegas oleh pemberitaan yang dilansir di sebagian media-media lokal, bahwa kasus pembakaran tersebut berkaitan dengan aksi massa.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar