Posting 8 Januari 2012
TELUK KUANTN (VOKAL) – Proyek Pembangunan Turap Ruang Inap Puskesmas
Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, yang berada dijalan lingkar Desa
Banjar Padang menuju Kasang dengan nilai kontrak lebih kurang Rp. 250
juta, melalui Dana APBD Kuansing di Dinas Kesehatan pada tahun
anggaran 2011.
Namun karena Pembangunan Turap Ruang Inap Puskesmas Lubuk Jambi
Kecamatan Kuantan Mudik pada tahun anggaran 2011, belum juga selesai
tepat waktu dan hanya berupa cor pondasi dilaksanakan oleh pihak
kontraktor PT. Rangga consultant pimpinan Indarmen.
Akhirnya Dinas Kesehatan melakukan pemutusan kontrak atau
mem-blacklist kontraktor pelaksana proyek tersebut, Ungkap Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, Dr. H. DJasmuddin Jalal,
M. Kes melalui Kabid Jamsarkes (Jaminan Sarana Kesehatan), Martius, S.
Sos yang dihubungi Harian Vokal via sms, Minggu (8/1).
“ Kita terpaksa melakukan pemutusan kontrak atau mem-blacklist
langsung kontraktor pelaksana proyek Pembangunan Turap Ruang Inap
Puskesmas Lubuk Jambi, karena sampai dengan batas akhir per 31
desember ternyata pengerjaan turap tersebut belum juga selesai,”
paparnya.
Bahkan pengerjaan turap itu hanya berupa cor pondasi, sementara
pemasangan batu gunung setelah di cor pondasi tidak ada terlihat
satupun yang terpasang, bahkan pada saat peninjauan langsung
kelapangan akhir tahun 2011 kemarin tidak ditemukan pekerja, yang arti
kata pembangunan turap memang tidak dilanjutkan lagi, ujarnya.
Menurutnya, seluruh proyek pembangunan yang didanai melalui APBD
Kuansing harus dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 desember
kemarin, sedangkan untuk surat pengajuan pembayaran (SPP) dengan batas
akhir tanggal 29 desember 2011.
“ Kalau anggaran untuk pengerjaan pembangunan turap ruang inap
puskesmas lubuk jambi itu dinilai sangat besar, bahkan waktu
pelaksanaan tender dan yang menang tender memang perusahaan tersebut
yang berjanji akan menyelesaikannya tepat waktu,” tuturnya.
Martius juga sangat menyesalkan sekali, kalau PT. Rangga Konsultant
tidak menyelesaikan pembangunan turap ruang inap puskesmas lubuk
jambi, bahkan dana awal sebagai modal untuk pengerjaan proyek tersebut
telah diambil sebesar 20 persen sebagai uang muka dan sesuai dengan
peraturan Undang-Undang, kesalnya.
Padahal, katanya, bila pembangunan turap tersebut dapat selesai maka
sebagai penahan tanah tebing ruang inap puskesmas lubuk jambi. Namun
karena tidak selesai dan terpaksa dilakukan pemutusan kontrak
perusahaan tersebut, bahkan pihak kontraktor juga telah dipanggil baik
secara lisan maupun tulisan tetapi juga tidak diindahkan, akhirnya
kadis memutuskan atau mem-blacklist.
Ketika ditanyakan, nomor dan tanggal surat pem- blacklist-an dari
kepala dinas kesehatan, Martius menyebutkan kalau nomor dan tanggalnya
lupa karena melalui kadis.
“ Kalau mau tahu datang aja ke kantor, karena arsipnya ada di kantor
yang arsipnya melalui kadis,” tambahnya. ( Rep)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar