Kamis, 19 Januari 2012

AWAL 2012, SAT RES NARKOBA POLRES TANGKAP TIGA PELAKU NARKOBA


 Posting 3 Januari 2011
TELUK KUANTAN ( VOKAL) – Awal tahun 2012, jajaran Polres Kabupaten
Kuantan Singingi kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku
narkoba, hal ini menandakan pelaku narkoba masih belum jera dan masih
tetap berkeliaran di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kondisi seperti ini tentu saja sangat membahayakan bagi generasi muda
kuansing ke depan, karena pelaku narkoba masih tetap berkeliaran
meskipun Kapolres Kuansing AKBP Wendry purbyantoro, SH telah
mengultimatum tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kuansing.

Hal ini dibuktikan dengan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang
pelaku narkoba, yang dimulai dengan pengintaian pada selasa (3/1)
malam sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres
Kuansing, setelah mendapat informasi bahwa di areal Pasar Rakyat Teluk
Kuantan akan ada transaksi terhadap barang haram narkotika tersebut.

Sampai dengan rabu (4/1) sekira pukul 00.30 WIB dinihari, barulah
terlihat dua orang yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor
merek Honda Vario nopol BM 2108 KR warna biru.  Saat hendak di dekati
kedua orang tersebut, mencoba melarikan diri sebelum keduanya terjatuh
dari sepeda motor.

Setelah berhasil ditangkap, kedua orang tersebut diketahui bernama DS
(32) beragama islam dengan pekerjaan swasta dan beralamat Pulau Aro,
sedangkan temannya bernama In (22) juga beragama islam dengan
pekerjaan swasta dan beralamat Desa Sawah Kuantan Tengah Kab.
Kuansing.

“ Setelah kedua tersangka ditangkap, maka dilakukan penyisiran oleh
aparat, dan ditemukan satu paket yang di duga narkotika jenis
shabu-shabu yang diletakkan kedua tersangka, di lantai dekat pos Pasar
Rakyat Teluk Kuantan,” papar Kapolres Kuansing, AKBP Wendry
Purbyantoro, SH melalui Kasat Narkoba, AKP Elmansyah  Telaumbanua, SH,
M.Si didampingi Kanit 1 Reserse Narkoba, Bripka Lukman kepada wartawan
Harian Vokal di Mapolres Kuansing,, Rabu (4/1).

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka yang dilanjutkan
dengan penggeledahan terhadap rumah tersangka, In. Dari kamar
tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu dan
seperangkat alat hisap shabu-shabu (bong), ujarnya.

“ Menurut keterangan tersangka In saat diinterogasi mengatakan, barang
bukti tersebut diperoleh dari saudara WL (32) beragama islam dengan
pekerjaan swasta beralamat Desa Koto Teluk Kuantan,” Tuturnya.

Tidak cukup sampai di situ saja, akhirnya dilakukan pengembangan dan
sekira pukul 00.02 WIB tersangka Wl dapat diringkus tanpa melakukan
perlawanan di rumahnya.

“ Dari tersangka Wl disita satu unit Hanphone dan uang tunai sejumlah
satu juta rupiah, yang di duga uang dari hasil penjualan shabu-shabu
kepada tersangka In,” tambahnya.

Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres
Kuansing, guna penyelidikan lebih lanjut, tukasnya. ( Rep)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar