Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis menyampaikan jawaban pemerintah
terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan
Daerah Bangunan Gedung dan 20 (dua puluh) Retribusi Daerah. Dengan
harapan penjelasan yang diberikan dapat memberi arah pemahaman dan
satu persepsi, sehingga ranperda ini dapat disetujui bersama.
Penyampaian jawaban tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Kuansing
Jum'at (20/1) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sardiono A.Md, terhadap enam
fraksi yang ad di DPRD, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara
Konperensi, SP, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru
bicara Sariham, Fraksi Partai Bulan Bintang Plus dengan juru bicara
Mutiara, Fraksi Demokrat dengan juru bicara Aherson, Fraksi Amanat
Penderitaan Rakyat melalui juru bicara Aswadi dan Fraksi Perjuangan
Rakyat melalui juru bicara Musliadi, S.Ag.
Terhadap pandangan Fraksi Golkar, menyangkut Ranperda Bangunan Gedung
yang meminta agar Ranperda tersebut menghapus aturan tentang Retribusi
IMB, karena aturan tersebut telah diatur dalam Ranperda tersendiri,
untuk disesuaikan demi kesempurnaan dan untuk tidak terjadi tumpang
tindih pada ranpeda tersebut.
Menyangkut Ranperda Retribusi Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pasar, disampaikan Sukarmis bahwa retribusi itu atas pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang menggunakan
fasilitas pasar, baik itu berupa pelataran, los, kios, pale pale,
toko, ruko, dan sejenisnya yang ada di pasar.
Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar ini merupakan perbaikan dan
penyempurnaan atas Perda Nomor 11 2001 tentang Retribusi Pasar, dan
telah berlaku lebih kurang 10 (sepuluh) tahun terakhir. Dalam hal
penetapan tarif retribusi dalam perda ini telah dilakukan kajian,
pendataan dan sekaligus inventarisasi atas objek dan wajib retribusi
yang akan dikenai tarif retribusi.
Penetapan tarif tambah Sukarmis sudah didasarkan pada kondisi terkini
atas tingkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memperhitungkan
besaran laju inflasi rata-rata selama sepuluh tahun terakhir.
Kemudian terhadap catatan yang diberkan Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan, untuk itu Sukarmis menyampaikan bahwa realisasi
penerimaan daerah sebagaimana biasanya diadakan rapat evaluasi PAD
setiap triwulan, dengan semua SKPD terkait, dan rekavitulasi
penerimaan SKPD disampaikan laporannya kepada masing-masing SKPD dan
tembusannya juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Terhadap pandangan Fraksi Partai Bulan Bintang Plus terkait Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, untuk menara telekomunikasi SKPD
terkait akan menginventaris jumlah tower telekomunikasi yang sudah ada
84 tower.
Menyangkut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terkait HPL Pasar
Teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan
koordinasi ke BPN RI tentang Proses Peralihan HPL Nomor 1 Tahun 1978
atas nama Pemerintah Kabupaten Inhu.
Dari hasil koordinasi didapatkan penjelasan bahwa peralihan HPL tidak
secara otomatis berpindah hak dengan pemekaran kabupaten, pemerintah
kabupaten Inhu harus melepaskan hak HPL kepada tanah negara, atas
dasar pelepasan hak HPL dn penyerahan aset oleh pemerintah daerah
Inhu, baru dapat diusulkan menjadi HPL atas nama Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi.
Sukarmis juga memberikan penjelasan terhadap berbagai pandangan fraksi
lainnya, dengan harapan penjelasan yang diberikan dapat memberi arah
pemahaman dan satu persepsi, sehingga ranperda ini dapat disetujui
bersama. (noprio sandi)
teks fhoto
Bup web -Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis berbincang dengan anggota
DPRD Arlimus, usai sidang pripurna DPRD Kuansing, Kamis (19/1).
terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan
Daerah Bangunan Gedung dan 20 (dua puluh) Retribusi Daerah. Dengan
harapan penjelasan yang diberikan dapat memberi arah pemahaman dan
satu persepsi, sehingga ranperda ini dapat disetujui bersama.
Penyampaian jawaban tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Kuansing
Jum'at (20/1) dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sardiono A.Md, terhadap enam
fraksi yang ad di DPRD, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara
Konperensi, SP, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru
bicara Sariham, Fraksi Partai Bulan Bintang Plus dengan juru bicara
Mutiara, Fraksi Demokrat dengan juru bicara Aherson, Fraksi Amanat
Penderitaan Rakyat melalui juru bicara Aswadi dan Fraksi Perjuangan
Rakyat melalui juru bicara Musliadi, S.Ag.
Terhadap pandangan Fraksi Golkar, menyangkut Ranperda Bangunan Gedung
yang meminta agar Ranperda tersebut menghapus aturan tentang Retribusi
IMB, karena aturan tersebut telah diatur dalam Ranperda tersendiri,
untuk disesuaikan demi kesempurnaan dan untuk tidak terjadi tumpang
tindih pada ranpeda tersebut.
Menyangkut Ranperda Retribusi Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pasar, disampaikan Sukarmis bahwa retribusi itu atas pelayanan yang
diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang menggunakan
fasilitas pasar, baik itu berupa pelataran, los, kios, pale pale,
toko, ruko, dan sejenisnya yang ada di pasar.
Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar ini merupakan perbaikan dan
penyempurnaan atas Perda Nomor 11 2001 tentang Retribusi Pasar, dan
telah berlaku lebih kurang 10 (sepuluh) tahun terakhir. Dalam hal
penetapan tarif retribusi dalam perda ini telah dilakukan kajian,
pendataan dan sekaligus inventarisasi atas objek dan wajib retribusi
yang akan dikenai tarif retribusi.
Penetapan tarif tambah Sukarmis sudah didasarkan pada kondisi terkini
atas tingkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memperhitungkan
besaran laju inflasi rata-rata selama sepuluh tahun terakhir.
Kemudian terhadap catatan yang diberkan Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan, untuk itu Sukarmis menyampaikan bahwa realisasi
penerimaan daerah sebagaimana biasanya diadakan rapat evaluasi PAD
setiap triwulan, dengan semua SKPD terkait, dan rekavitulasi
penerimaan SKPD disampaikan laporannya kepada masing-masing SKPD dan
tembusannya juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Terhadap pandangan Fraksi Partai Bulan Bintang Plus terkait Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, untuk menara telekomunikasi SKPD
terkait akan menginventaris jumlah tower telekomunikasi yang sudah ada
84 tower.
Menyangkut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, terkait HPL Pasar
Teluk Kuantan, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan
koordinasi ke BPN RI tentang Proses Peralihan HPL Nomor 1 Tahun 1978
atas nama Pemerintah Kabupaten Inhu.
Dari hasil koordinasi didapatkan penjelasan bahwa peralihan HPL tidak
secara otomatis berpindah hak dengan pemekaran kabupaten, pemerintah
kabupaten Inhu harus melepaskan hak HPL kepada tanah negara, atas
dasar pelepasan hak HPL dn penyerahan aset oleh pemerintah daerah
Inhu, baru dapat diusulkan menjadi HPL atas nama Pemerintah Kabupaten
Kuantan Singingi.
Sukarmis juga memberikan penjelasan terhadap berbagai pandangan fraksi
lainnya, dengan harapan penjelasan yang diberikan dapat memberi arah
pemahaman dan satu persepsi, sehingga ranperda ini dapat disetujui
bersama. (noprio sandi)
teks fhoto
Bup web -Bupati Kuantan Singingi H Sukarmis berbincang dengan anggota
DPRD Arlimus, usai sidang pripurna DPRD Kuansing, Kamis (19/1).
apapun jawabannya,minumnya tetap" teh toluarr jo toluarr saparo masak"
BalasHapus