Data 19 Januari 2012
Hutan lindungan yang selama ini terdengar sangat dilindungi, ternyata bisa dimanfaatkan untuk keperluan tertentu. Di Kuansing pemanfaatan hutan lindungan itu telah dicoba oleh Dinas Kehutanan terhadap Hutan Lindungan Sentajo.
“Hutan lindung itu bisa dimanfaatkan, operasi tertutup bagi kegiatan-kegiatan kehutanan, sesuai dengan hutan lindung itu,” kata Ir. Febrian Swanda, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi Jum’at (19/1) di ruang kerjanya.
Pemanfaat hutan lindung itu tegas Febrian Swanda asalkan saja tidak ada pemanfaatan kayu. Disamping itu pemanfaatan juga bisa terhadap jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, penangkaran hewan dan bisa juga untuk yang lainnya.
Sekarang, pihaknya telah mengelola Hutan Lindung Sentajo, pada tahun 2011 ada kegiatan pembuatan semacam tracking (jalan setapak, red) sepanjang 7.500 meter. “Dalam hal ini dengan adanya jalan tersebut kita dapat memanfaatkan udara segar dari keberadaan hutan lindung itu kan , “ ungkapnya.
Pihak juga membuat penamaan pohon (labelisasi) 1.000 batang pohon, jadi situ masyarakat, anak sekolah, mahasiswa selama ini yang hanya tahu nama kayu, bisa melihat secara langsung di kawasan ini. “Dari hasil identifikasi kami sementara itu ditemukan 70 jenis pohon, udah kami label tu, nantinya akan kami jadikan arboretum, kebun pohon, akan dijadikan sebagai studi lapangan, pelatihan-pelatihan pengenalan pohon di Balai Diklat Kehutanan, nanti studi lapangannya di situ,” klaimnya.
Bahkan untuk tahun 2012 dijelaskan Febrian juga akan ditambah kegiatan labelisasi pohon terhadap 500 batang pohon lagi dan melengkapi tempat masuknya dengan gerbang dan pos jaga.
Hutan Lindung Sentajo ini tambahnya telah ditetapkan Menteri Kehutanan dengan luasan 400 hadan telah diberi tapal batasnya dengan membuat parit gajah, dan dihutan ini masih ada kayu yang memiliki diameter satu meter, maish ditemukan jejak harimau dan hutan ini masih virgin (alami). (noprio sandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar