Rabu, 21 Maret 2012

Penetapan Lokasi UED-SP, Oleh Bupati

Data 25 Januari 2012
Penetapan lokasi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) oleh bupati. Termasuk pemberian dana dari pemerintah langsung ke rekening desa, tidak melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB).

“Usaha Ekonomi Desa (UED-SP) Simpan Pinjam, penetapan lokasinya dari bupati, nanti uang diserahkan dari rekening pemda langsung ke rekening urang tu (desa, red), dak ado melalui kek awak do (BPMPKB. Red),” kata Ir. H Ali Yusmi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat BPMPKB, Rabu (25/1) di ruang kerjanya.

Untuk tahun 2012 ini menurut Ali Yusmi, Bidang Pemberdayaan Masyarakat banyak arahnya ke simpan pinjam, angkanya mencapai Rp 5 milyar, dipinjamkan kepada masyarakat secara bergulir, setelah pengembalian dalam jangka waktu 1 tahun, lalu dipinjamkan lagi kepada yang lain.

BPMPKB katanya hanya bersifat memantau jalannya UED-SP tersebut, dan dengan pemantauan tersebut akan diketahui sebuah desa lancar atau tidaknya proses simpan pinjam berlangsung.

Sebenarnya dana UED-SP katanya ada dua macam berdasarkan sumber dananya, dari sumber dana APBD Provinsi Riau sebesar Rp 500 juta perdesa, dan sumber dana dari Pemkab Kuansing Rp 250 juta per desa.

Dengan ketentuan, apabila sebuah desa sudah mendapatkan dana UED-SP dari provinsii, maka desa tersebut tidak dibenarkan lagi untuk mendapatkan UED-SP dari tingkat kabupaten. “Tidak boleh bersamaan,” tegas Ali Yusmi. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar