Rabu, 21 Maret 2012

Kuansing Miliki Dua Hutan Lindung

Feature
Data 5 Februari 2012
Hutan lindung (protection forest) merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh  pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Di Kabupaten Kuantan Singingi ada dua hutan lindung, Bukit Betabuh dan Sentajo.

Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan “Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Dari pengertian di atas tersirat dalam http://id.wikipedia.org bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.

Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah: „...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. Febrian Swanda di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan Kabupaten Kuantan Singingi memiliki dua hutan lindung, Hutan Lindung Bukit Betabuh dan Hutan Lindung Sentajo.

“Hutan lindung Bukit Betabuh itu luasnya 25 ribu ha kan, penunjukkan 25 ribu ha, tapi luas keseluruhannya 48 ribu ha. Sentajo 400 ha, la tata batas, kalau penunjukan luas gross, kalau la tata batas, la defenitif,” kata Febrian.

Berdasarkan peta tata guna hutan kesepakatan menurut Febrian Swanda, Hutan Lindung Bukit Betabuh luasnya 48 ribu ha, dari Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan sampai ke Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Kuantan Mudik, kalau penunnjukan hutan lindung itu seluas 25 ribu ha, mulai dari Lubuk Ambacang hanya sampai Desa Air Buluh.

Hutan lindung yang ada jika dialihfungsikan oleh siapa saja Febrian menegaskan itu tindakan illegal. “Tu illegal namonyo, itu pemerintah cq Menteri Kehutanan, UU 41 mengatakan tu, pengalihan fungsi, pelepasan kawasan hutan, itu kewenangan Menteri Kehutanan,” tegasnya.

Yang lagi menghebohkan saat ini diakui Febrian adanya aktivitas masyarakat Timpe Sumatera Barat yang diduga masuk ke kawasan hutan lindung. “Batas fungsi Hutan Lindung Bukit Betabuh tu, sekaligus menjadi batas provinsi awak (Riau, red), tata batas tu tidak dilakukan, tapi kalau tata batas hutan lindung, yo jadi berbatasan dengan provinsi tentangga,” katanya.

Kalau kalau berbicara batas provinsi menurut Febrian itu bukan domain Dinas Kehutanan lagi, kebetulan batas hutan lindung itu berbatasan dengan provinsi. “Batas yang kami lakukan itu menurut kaidah-kaidah kehutanan, kalau batas provinsi itu kaidah-kaidah pemerintahan,” katanya.(noprio sandi)

Teks fhoto
Peta hutan lindung Provinsi Riau, dari peta yang ada terdapat dua hutan lindung di Kuansing. Hutan Lindung Bukit Betabuh dan Hutan Lindung Sentajo. Sumber dephut.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar