Data 25 Januari 2012
Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi
Kabupaten Kuantan Singingi akan menertibkan mobil angkutan, yang saat
sekarang ini sudah marak terjadi karena banyak kenderaan yang
mengangkut penumpang tidak memiliki plat kuning tetapi masih ber plat
hitam.
" Mereka tetap saja menggunakan plat hitam dengan mengangkut
penumpang, sedangkan mereka tidak memiliki izin trayek angkutan
penumpang," papar Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi,
Hernalis, S. Sos melalui Kabid Lalu Lintas, Dwi Nursepto ketika
dihubungi Harian Vokal melalui Handphone selulernya, Selasa (24/1). .
Dikatakannya, banyak sekali mobil ber plat hitam yang beroperasi
bersama dengan angkutan kota dalam provinsi seperti jurusan Teluk
Kuantan – Pekanbaru, Teluk Kuantan –Rengat dan Tembilahan atau Teluk
Kuantan- Padang dan daerah lainnya.
" Mobil pribadi ber-plat hitam itu, sangat merugikan sopir yang memang
memiliki izin trayek secara resmi. Bahkan sudah banyak keluhan dari
sopir angkutan penumpang yang resmi," tuturnya.
Berdasarkan keluhan para sopir tersebut, katatanya, pihaknya akan
kerja sama dengan Polres Kuansing serta instansi terkait untuk
menertibkan mobil plat hitam tersebut, agar mau mengurus plat kuning
dan masuk ke terminal Teluk Kuantan dan ini terkait penertiban mobil
tersebut dalam upaya penertiban. Karena upaya penertiban itu merupakan
suatu keharusan, sebab ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“ Sesuai UU No. 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, maka
operasi penertiban angkutan umum itu merupakan bagian dari upaya
penegakkan Undang-Undang tersebut,” tambahnya.
Nursepto berharap, dengan adanya penertiban seperti itu maka mobil
pribadi yang beroperasi di daerah ini sudah tidak ada lagi, sehingga
para sopir bisa bekerja dan beraktivitas dengan nyaman. Hal ini juga
untuk mengantisipasi makin meluasnya pelanggaran yang dilakukan
angkutan umum di jalan raya, terutama pada masa-masa padat. ( Rep)***
Kabupaten Kuantan Singingi akan menertibkan mobil angkutan, yang saat
sekarang ini sudah marak terjadi karena banyak kenderaan yang
mengangkut penumpang tidak memiliki plat kuning tetapi masih ber plat
hitam.
" Mereka tetap saja menggunakan plat hitam dengan mengangkut
penumpang, sedangkan mereka tidak memiliki izin trayek angkutan
penumpang," papar Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi,
Hernalis, S. Sos melalui Kabid Lalu Lintas, Dwi Nursepto ketika
dihubungi Harian Vokal melalui Handphone selulernya, Selasa (24/1). .
Dikatakannya, banyak sekali mobil ber plat hitam yang beroperasi
bersama dengan angkutan kota dalam provinsi seperti jurusan Teluk
Kuantan – Pekanbaru, Teluk Kuantan –Rengat dan Tembilahan atau Teluk
Kuantan- Padang dan daerah lainnya.
" Mobil pribadi ber-plat hitam itu, sangat merugikan sopir yang memang
memiliki izin trayek secara resmi. Bahkan sudah banyak keluhan dari
sopir angkutan penumpang yang resmi," tuturnya.
Berdasarkan keluhan para sopir tersebut, katatanya, pihaknya akan
kerja sama dengan Polres Kuansing serta instansi terkait untuk
menertibkan mobil plat hitam tersebut, agar mau mengurus plat kuning
dan masuk ke terminal Teluk Kuantan dan ini terkait penertiban mobil
tersebut dalam upaya penertiban. Karena upaya penertiban itu merupakan
suatu keharusan, sebab ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“ Sesuai UU No. 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, maka
operasi penertiban angkutan umum itu merupakan bagian dari upaya
penegakkan Undang-Undang tersebut,” tambahnya.
Nursepto berharap, dengan adanya penertiban seperti itu maka mobil
pribadi yang beroperasi di daerah ini sudah tidak ada lagi, sehingga
para sopir bisa bekerja dan beraktivitas dengan nyaman. Hal ini juga
untuk mengantisipasi makin meluasnya pelanggaran yang dilakukan
angkutan umum di jalan raya, terutama pada masa-masa padat. ( Rep)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar