Minggu, 25 Maret 2012

Dibatalkan Mendagri, Retribusi Angkutan Hasil Alam Tak Dipungut Lagi

Data 9 Februari 2012
Setelah pembatalan Perda Retribusi Angkutan Hasil Alam, Dinas Perhubungan Informasi dan Telekomunikasi tidak lagi melakukan pungutan terhadap mobil yang mengangkut hasil alam. Kedepan akan dicarikan formulasi menggantikan peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector ini, karena setahun biasanya bisa menghasilkan Rp 700 juta.

Kepastian tidak memungut lagi ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kuantan Singingi Hernalis, S.Sos Rabu (8/2) lalu di ruang kerjannya. “Setelah pembatalan oleh Mendagri, kita tidak lagi memungut itu (angkutan hasil alam, red),” tegas Hernalis.

Tidak melakukan pungutan itu tidak serta merta dilakukannya, melain setelah melalui rapat secara bersama dipimpin Wakil Bupati Drs. H. Zulkifli, M.Si beberapa waktu lalu, dan arahan Zulkifli waktu itu menurut Hernalis, Kuansing tidak lagi memungut retribusi angkutan hasil alam.

Oleh sebab itu, sejumlah mobil pengangkut hasil alam mulai dari kayu dan yang lainnya tidak lagi kena pungutan, karena tidak ada lagi dasar hokum untuk memungut tersebut, padahal potensi penghasil PAD dari retribusi ini dahulunya mencapai Rp 700 juta pertahun.

Namun demikian, pihaknya menurut Hernalis akan mencarikan formulasi lagi guna meningkatkan PAD dari satkernya, terutama rencana koordinasi dengan Dinas Perhubunan Provinsi Riau, terutama menyangkut tonase mobil berat yang melewati ruas jalan nasional di wilayah Kuansing.

Maka dengan demikian nantinya diharapkan bisa menghasilkan PAD sebagai pengganti PAD akibat pembatalan Perda Retribusi Angkutan Hasil Alam, termasuk berkoordinasi dengan daerah lain yang telah mencarikan formulasi pengganti. (noprio sandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar