Minggu, 25 Maret 2012

TERGANJAL IZIN, TRUK BALAK BEBAS BAWA ANGKUTAN

Data 9 Februari 2012
Tindakan membawa kayu atau batu bara saat
sekarang ini sudah sangat keterlaluan, hal ini dapat dilihat dari
banyaknya truk fuso atau truk balak yang melintasi jalan raya dan
bahkan ditambah pula mobil kontainer yang sering melintasi jalan raya
di Kabupaten Kuntan Singingi.

Akibat tindakan mobil besar yang melebihi tonase yang bebas
berkeliaran membawa kayu ataupun batu bara melintasi jalan-jalan raya
dapat dilihat hampir setiap hari, mulai dari arah kiliranjao bukit
betabuh sampai ke arah pekanbaru, maupun melewati jalan sako pangean.
Kalau sekiranya kenderaan yang bertoinase lebih dari 24 ton kayu,
sudah barang tentu jalan raya di kuansing ini akan menjadi cepat
hancur.

" Kalau satu truk fuso membawa lebih dari 24 ton kayu, dan dikalikan
dengan empat sampai delapan truk maka sebanyak itu pula jalan raya
kuansing ini akan hancur, dan ditambah hutan akan menjadi gundul
akibat ulahnya sendiri, ujar pengamat perkotaan Kuansing, Suhen kepada
Harian Vokal di Teluk Kuantan, Kamis (9/2).

Padahal kondisi jalan raya di kuansing saat ini sudah sangat
menghawatirkan sekali, dan banyak yang telah rusak parah baik di dari
arah pekanbaru Teluk Kuantan, maupun dari arah Rengat ke Teluk Kuantan
dan Teluk Kuantan ke Sumbar. Dimana jalannya sudah banyak yang
berlobang-lobang dan menganga cukup besar yang bisa menimbulkan
kecelakaan arus lalu lintas.

" Kalau dibiarkan begini terus kenderaan yang membawa kayu balak dan
kontainer ini, maka jalan akan semakin rusak dan hancur dan bahkan
sangat rawan kecelakaan," ujar.

Oleh karena itu, sangat diperlukan pengawasan dari dinas kehutanan dan
dinas perhubungan dan infokom kuansing, tentang izin untuk
mengeluarkan dan membawa kayu olahan dari hutan dan izin pemakaian
atau melintasi jalan raya. Sebab, kalau tidak demikian maka jalan akan
semakin cepat rusak, karena untuk memperbaikinya membutuhkan dana yang
cukup besar dan tidak bisa dilakukan dalam satu dua tahun ke depan,
sebutnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Dinas Perhubungan, Informasi dan
Komunikasi Kabupaten Kuantan Singingi mengakui kalau kondisi jalan di
Kuansing khususnya jalan negara akan cepat rusak. Bahkan saat sekarang
ini jembatan timbang bukan menjadi kewenangan Kuansing, namun memang
berada di kuansing yaitu daerah Logas depan kantor Camat Singingi.
Sementara Dishub Kuansing tidak memiliki alat ukur yang dapat dibawa
berjalan seperti Portaibel, kalau sekiranya Dishub Kuansing memiliki
alat ukur tersebut tentu telah bisa di bawa danmengukur tonase
kenderaan khususnya truk balak yang berkeliaran di Kuansing, Ungkap
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kuantan
Singingi, Hernalis, S. Sos ketika dihubungi Harian Vokal
diruangkerjanya.
Begitu juga mengenai jembatan timbang yang ada sekarang ini juga
menjadi kewenangan Dishub Propinsi Riau, itu memang hanya berada di
Kuansing saja akan tetapi tidak menjadi kewenangan daerah, sebutnya.
“ Akibatnya kita tidak bisa memantau berapa jumlah tonase truk balak
yang melintasi jalan Kuansing, karena jembatan timbang menjadi
kewenangan provinsi, karena mulai dari personil atau pegawai, teknis
dan peralatannya,” paparnya.
Masalah ini juga telah disampaikan saat Rapat Koordinasi Teknis
(Rakornis) Dinas Perhubungan se Riau beberapa waktu lalu, dan bahkan
juga telah pernah disampaikan pada saat kunjungan komisi C DPRD Riau
ke Kuansing. Bahkan DPRD Kuansing bersama instansi terkait dan Polres
juga akan membentuk tim terpadu, imbuhnya.
Kemudian tambahnya, beberapa waktu telah keluar Surat Edaran Mendagri,
yang telah menganulir Perda Pajak dan Retribusi, agar Dinas
Perhubungan tidak lagi mengutip Retribusi Usaha Hasil Angkutan alam.
Padahal kalau di pungut, tentu saja akan dapat meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang mencapai sekitar Rp. 700 juta.
“ Kita juga tidak lagi bisa memungut Retribusi Usaha Hasil Angkutan
Alam, karena telah keluar surat edaran Mendagri tentang larangan
kutipan memungut dana tersebut,” tuturnya.
Namun karena telah dihentikan dan sambil menunggu kebijakaan baru,
maka sangat perlu membuat aturan karena kerusakan jalan di Kuansing
disebabkan mobil atau truk balak yang bebas berkeliaran, tukasnya. (
R)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar