Data 13 Februari 2012
Setelah merumahkan sekitar 15 orang karyawan, PT Miracle tidak melaporkan secara resmi kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi. Akibatnya, dua orang karyawan terpaksa mengadukan nasibnya, sampai sekarang belum ada keputusan, dan telah memasuki perundingan tahap II
“Informasinya 15 orang, yang ngadu 2,” kata Brides Hindarlyn, SP, Kabid Pengawasan, Perlindungan Hubungan Industrial & Ketransmigrasian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Senin (13/2) di ruang kerjanya.
Pada awalnya merumahkan tenaga kerja tersebut menurut Brides tidak dilaporkan pihak peruhaan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, namun terungkap, ada dua orang karyawan yang dirumahkan tersebut mengadu.
Pengaduan mereka berlandaskan setelah dirumahkan, nasib mereka tidak jelas. Jika memang dirumahkan, tidak menerima gaji, di PHK-pun tidak, dan merekapun dirumahkan hanya diberitahu secara lisan saja tanpa ada surat .
Seharusnya, jika dirumahkan menurut Brides perusahaan tersebut harus membayar gaji karyawan itu sesuai dengan gaji yang telah diterima.
Dan saat ini, dari hasil proses yang telah berjalan menurut Brides telah memasuki tahap II mediasi pemerintah terhadap pekerja dengan perusahaan, yang direncanakan dalam minggu ini juga.
Sementara mediasi tahap I dinilainya belum berhasil, karena pihak perusahaan PT Miracle yang bergerak dibidang usaha tambang emas itu dihadiri hanya oleh selevel Personalia dan tidak pimpinan yang berwenang mengambil kebijakan.
Kemudian dari pada itu, salah seorang karyawan yang dirumahkan Ferizal mengharapkan ada penyelesaian permasalahan yang menimpa dirinya, dan dia mengaku, tidak hanya dua orang saja yang mendapat perlakuan sama dengan dirinya, melainkan ada sekitar 40 orang karyawan yang dirumahkan perusahaan tempatnya bekerja itu, namun yang mengadu hanya dua orang.(noprio sandi)
Insert-Brides Hinderlyn, SP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar